00:00Kejati Riau tahan J atas korupsi PMKS Bengkalis yang rugikan negara Rp30 miliar.
00:06Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti
00:16berupa pabrik mini kelapa sawit PMKS milik pemerintah Kabupaten, Pemkap Bengkalis.
00:22Penahanan dilakukan pada Rabu 1 April 2026 usai tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 9 pagi waktu Indonesia Barat dengan didampingi
00:32penasehat hukumnya.
00:34Wakil Kepala Kejati Wakajati Riau, Edi Handojo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
00:42Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,
00:51Ujar Edi, Rabu 1 April 2026.
00:54Edi menjelaskan tersangka J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.
01:02Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS,
01:09yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1125-K-Piet-Sus-2014 tanggal 11 November 2015,
01:22tersangka S sendiri telah lebih dahulu ditahan.
01:25Dalam penyidikan, Kejati Riau telah mengantongi sejumlah alat bukti,
01:29diantaranya keterangan dari 28 saksi dan 4 orang ahli,
01:34yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP,
01:41Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP, serta Ahli Terkait Aset Daerah.
01:46Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau,
01:52ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000, jelasnya.
02:01Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015,
02:08ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026,
02:15di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pekan Baru.
02:18Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Jongto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
02:26tentang KUHP Jongto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
02:34Sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
02:42Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Jongto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
02:48Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Aspitsus Kejati Riau, Marlamson Karel William,
02:55menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
03:01Masih proses pengembangan perkara? Kita lihat nanti fakta persidangan.
03:06Singkatnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasih Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah,
03:12menjelaskan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.
03:18Berdasarkan perda No. 5 Tahun 2012 dan perbub No. 80 Tahun 2012,
03:24yang berwenang menerima aset adalah kabak perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis.
03:30Jelasnya, ia menambahkan, tindakan tersangka J yang tetap menerima aset tersebut
03:35diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS.
03:41Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset tersebut,
03:45Zikrullah menyebutkan bahwa hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
03:48Saat ini masih didalami oleh tim penyidik, mohon dukungan.
03:52Artinya, penyidik tidak menutup diri terhadap informasi,
03:56baik dari tersangka maupun saksi yang diperiksa, pungkasnya.
Komentar