00:00Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat Gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri,
00:07PN, Pekan Baru, Senin, 30 Maret 2026.
00:12Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.
00:18Dalam persidangan, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan eksepsi yang pada intinya menilai dakwaan jaksa penuntut umum, JPU,
00:27tidak cermat.
00:28Usai Sidang, Abdul Wahid turut menyampaikan tanggapannya kepada awak media.
00:33Ia menegaskan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan, yakni pergeseran anggaran, merupakan kebijakan yang sah dan sesuai aturan.
00:41Pergeseran anggaran ini hal yang biasa saja, tidak ada masalah.
00:45Saya menjalankan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, jadi tidak ada pelanggaran hukum, ujarnya.
00:53Ia menjelaskan, proses pergeseran anggaran dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah, TAPD,
00:59sementara dirinya hanya menetapkan melalui peraturan gubernur, pergub, yang mengacu pada instruksi Presiden dan peraturan menteri dalam negeri.
01:06Selain itu, Abdul Wahid juga membantah tudingan terkait adanya praktik tidak wajar dalam rapat bersama, termasuk isu pengumpulan telepon genggam.
01:14Rapat itu rapat biasa, tidak pernah ada pengumpulan handphone.
01:19Silakan tanyakan ke semua dinas, tidak pernah terjadi, tegasnya.
01:24Menurutnya, dalam rapat tersebut ia hanya memberikan arahan umum kepada jajaran pemerintahan agar memiliki visi yang sama dalam melayani masyarakat.
01:31Saya hanya menegaskan tidak ada, matahari dua, yang ada satu yaitu pemerintah Provinsi Riau, jelasnya.
Komentar