00:00Menkom Digi akan panggil Meta dan Google karena tak patuhi PP Tunas.
00:05Menkom Digi Mautia Hafid, Ancam akan panggil pihak Meta dan Google karena dianggap tidak mematuhi pelaksanaan PP Tunas.
00:13Mautia menyebut bahwa keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No. 9 tahun 2026 sebagai turunan dari
00:22PP Tunas.
00:23Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Tread serta
00:32Google yang menaungi YouTube, kata Mautia.
00:34Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No. 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, imbu
00:43Mautia.
00:44Mautia mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi Google dan Meta karena tidak mematuhi aturan tersebut.
00:51Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap
01:00Mautia.
01:01Lalu, ada dua platform yang disebut Mautia hanya patuh sebagian, tapi mereka disebut kooperatif.
01:07Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan, ujarnya.
01:14Sementara itu, Mautia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada dua platform yang telah patuh sepenuhnya pada PP Tunas.
01:22Ada dua platform yang patuh, yaitu Platform ke-10 dan juga Big Go Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda
01:30usia anak, katanya.
01:32Aturan ini bagi Mautia penting diimplementasikan, sebab Indonesia punya 70 juta pengguna medsos yang masih dalam usia anak.
01:40Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah satu sampai dua hari, tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan
01:47arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia, bungkasnya.
Komentar