00:00Duduk perkara kasus videografer Amsal Sitepu terjerat kasus markup video profil desa di Karo.
00:06Amsal Kristi Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, menjadi terdakwa kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
00:15Ia menjabat sebagai Direktur CV Promise Land dan mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan untuk proyek tahun anggaran
00:232020 hingga 2022.
00:25Dalam proposalnya, biaya pembuatan video ditetapkan 30 juta rupiah per desa.
00:31Namun, hasil analisis ahli dan inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan biaya seharusnya sekitar 24,1 juta rupiah per video,
00:40dengan perbedaan pada beberapa komponen seperti konsep, alat, hingga proses editing.
00:45Bahwa terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa, yakni CV Promise Land,
00:53dengan biaya pembuatan sebesar 30 juta rupiah untuk setiap desa, tulis PN Medan.
00:59Kasus ini turut menjadi sorotan publik hingga Komisi Ketiga DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum Biayur Lineng Dewepan Atom
01:07Zenenda.
01:08Ketua Komisi Ketiga DPR RI, Habibu Rokman, menyebut langkah tersebut untuk merespons desakan masyarakat.
01:15RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan, katanya.
01:23Ia juga menilai pekerjaan videografi bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku, sehingga rawan penilaian subjektif.
01:31DPR mengingatkan agar penegakan hukum mengedepankan keadilan substantif.
01:36Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap, ujarnya.
01:44Dalam perkara ini, Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar 202 juta
01:54rupiah.
01:55Ia dijerat dengan Pasal 3 Jantuh Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
02:05No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
02:10Saat ini, Amsal telah menjalani masa penahanan dan proses persidangan masih berlangsung.
02:15Putusan terhadap dirinya dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Komentar