Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.

Dalam pembacaan pledoinya, Amsal menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Besarnya atensi publik terhadap kasus ini di media sosial, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03).

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #viral #amsalsitepu #videografer

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Viral kasus videografer Amsal Sitepu disebut rugikan keuangan negara 202 juta rupiah.
00:06Bagaimana kronologinya?
00:08Kasus dugaan markab proyek video profil desa di Kabupaten Karo
00:11yang menjerat videografer Amsal Kristi Sitepu menuai sorotan publik.
00:16Ia didakwa 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah, serta uang pengganti 202 juta rupiah.
00:23Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menilai seluruh proses produksi video
00:29merupakan bagian wajar dalam karya audiovisual.
00:32Kuasa hukumnya, William Rajadi Halowa, menjelaskan perkara bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa
00:39pada 2020 hingga 2022 dengan biaya 30 juta rupiah per desa.
00:45Ia menyebut seluruh pekerjaan telah selesai tanpa keluhan dari pihak desa.
00:49Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai.
00:53Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah.
00:57Ujarnya.
00:57Kasus ini berkembang dari penyidikan korupsi lain oleh kejaksaan negeri Karo.
01:03Amsal yang awalnya saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
01:08Ia dituduh melakukan markup pada sejumlah komponen seperti konsep, editing,
01:13hingga penggunaan mikrofon yang oleh auditor dinilai tidak semestinya dianggarkan,
01:18sehingga menimbulkan kerugian negara 202 juta rupiah.
01:22Dalam persidangan, sejumlah kepala desa justru mengaku puas atas hasil pekerjaan tersebut.
01:27Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan, ujar para saksi di persidangan.
01:33Mereka juga menegaskan proyek telah sesuai kesepakatan, bermanfaat,
01:38serta tidak ditemukan masalah saat diperiksa inspektorat.
01:40Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan,
01:47kata salah satu saksi.
01:48Dalam pledoinya, Amsal meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
01:53Saya memohon agar dinyatakan bebas murni,
01:56karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, ujarnya.
02:01Ia juga menegaskan, tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
02:06Kasus ini turut dikritik lembaga ICJR sebagai bentuk kegagapan penegak hukum
02:11dalam menerapkan KUHP dan KUHP baru.
02:14Sementara itu, Komisi Ketiga DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara ini.
02:20Fonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Komentar

Dianjurkan