00:00Viral kasus videografer Amsal Sitepu disebut rugikan keuangan negara 202 juta rupiah.
00:06Bagaimana kronologinya?
00:08Kasus dugaan markab proyek video profil desa di Kabupaten Karo
00:11yang menjerat videografer Amsal Kristi Sitepu menuai sorotan publik.
00:16Ia didakwa 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah, serta uang pengganti 202 juta rupiah.
00:23Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menilai seluruh proses produksi video
00:29merupakan bagian wajar dalam karya audiovisual.
00:32Kuasa hukumnya, William Rajadi Halowa, menjelaskan perkara bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa
00:39pada 2020 hingga 2022 dengan biaya 30 juta rupiah per desa.
00:45Ia menyebut seluruh pekerjaan telah selesai tanpa keluhan dari pihak desa.
00:49Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai.
00:53Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah.
00:57Ujarnya.
00:57Kasus ini berkembang dari penyidikan korupsi lain oleh kejaksaan negeri Karo.
01:03Amsal yang awalnya saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
01:08Ia dituduh melakukan markup pada sejumlah komponen seperti konsep, editing,
01:13hingga penggunaan mikrofon yang oleh auditor dinilai tidak semestinya dianggarkan,
01:18sehingga menimbulkan kerugian negara 202 juta rupiah.
01:22Dalam persidangan, sejumlah kepala desa justru mengaku puas atas hasil pekerjaan tersebut.
01:27Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan, ujar para saksi di persidangan.
01:33Mereka juga menegaskan proyek telah sesuai kesepakatan, bermanfaat,
01:38serta tidak ditemukan masalah saat diperiksa inspektorat.
01:40Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan,
01:47kata salah satu saksi.
01:48Dalam pledoinya, Amsal meminta dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
01:53Saya memohon agar dinyatakan bebas murni,
01:56karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, ujarnya.
02:01Ia juga menegaskan, tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
02:06Kasus ini turut dikritik lembaga ICJR sebagai bentuk kegagapan penegak hukum
02:11dalam menerapkan KUHP dan KUHP baru.
02:14Sementara itu, Komisi Ketiga DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara ini.
02:20Fonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Komentar