Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
#politikindonesia #ansor #nadiemmakarim #korupsi

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai penetapan tersangka eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut Dendy, Kejagung telah menyampaikan, mereka telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Artinya, kata dia, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik.

Menurutnya, secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dendy juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Ia menilai, kasus ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.

Selain itu, kata Dendy, kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan stagnan. Program pengembangan berbasis teknologi juga bisa tertunda akibat berkurangnya kepercayaan publik dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan.

Terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius.

Menurutnya, banyak kebijakan penting membutuhkan keputusan cepat. Namun jika risiko hukum terlalu besar, para pejabat bisa memilih untuk tidak berbuat apa-apa agar aman.

Sementara itu, Kejagung memeriksa 6 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Salah satu yang diperiksa ialah mantan sekretaris pribadi Nadiem berinisial DAS.

Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan
Transkrip
00:00Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, Dendi Zuhairul Finsa menilai
00:05penetapan tersangka ex-Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim
00:10dalam kasus pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai dengan prosedur.
00:16Menurut Dendi, Kejagung telah menyampaikan,
00:19mereka telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
00:24Artinya, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik.
00:31Menurutnya, secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur
00:36dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
00:41serta Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jungto, Undang-Undang No. 20 tahun 2001
00:49tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
00:51Dendi juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan
00:57bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
01:01Ia menilai, kasus ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
01:08Selain itu, kata Dendi, kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan stagnan.
01:13Program pengembangan berbasis teknologi juga bisa tertunda
01:16akibat berkurangnya kepercayaan publik dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan.
01:22Terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan
01:27tanpa niat jahat, Dendi menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius.
01:33Menurutnya, banyak kebijakan penting membutuhkan keputusan cepat.
01:37Namun jika risiko hukum terlalu besar,
01:39para pejabat bisa memilih untuk tidak berbuat apa-apa agar aman.
01:43Sementara itu, Kejagung memeriksa 6 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
01:49krombuk di Kemendikbud Distrik era Menteri Nadiem Makarim.
01:53Salah satu yang diperiksa ialah mantan sekretaris pribadi Nadiem,
01:56Berinisial DAS.
01:59Kapus Penkum Kejagung Anang Suk Priyadna menyebut,
02:01pemeriksaan para saksi dilakukan pada Senin 15 September 2025.
02:08DAS sendiri pernah diperiksa Kejagung pada Selasa 8 Juli 2025
02:12dan kala itu Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka.
02:17Kejagung juga meminta Pemkot Surabaya untuk menyerahkan data sekolah
02:20yang menerima bantuan krombuk di era Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
02:24dan Teknologi Nadiem Makarim.
02:26Melalui kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui
02:30sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan krombuk pada tahun 2020.
02:35Akan tetapi pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
02:41Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah krombuk yang diberikan oleh Kemendikbud Distrik ketika itu.
02:47Sebab perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
02:51Sementara itu Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masroh menyebutkan
02:55total ada 130 bantuan krombuk yang disabar di sejumlah sekolah.
03:01Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
Komentar

Dianjurkan