Hingga saat ini publik masih menyoroti pendidikan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal ini pertama kali dipicu adanya gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU RI berkaitan urusan ijazah.
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan Palal menuntut Gibran bayar rugi senilai Rp125 triliun kepada negara atas pencalonannya sebagai Cawapres yang tidak sesuai ketentuan.
Subhan menilai, pendidikan Gibran bermasalah, sehingga memicu dugaan adanya ijazah palsu. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9).
Terkait hal ini, MDIS buka suara soal kualifikasi pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menjadi perbincangan warganet indonesia karena meragukan keabsahannya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (1/10), MDIS membenarkan Gibran pernah kuliah disana dan membeberkan perjalanan akademik Gibran Rakabuming Raka.
00:00Hingga saat ini publik masih menyoroti pendidikan dari Wapres Gibran Dagabeming Raka.
00:07Hal ini pertama kali dipicu adanya gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Subhan Palal ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
00:16Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU RI berkaitan dengan urusan ijazah.
00:21Dalam gugatan yang diajukan, Subhan Palal menuntut Gibran bayar rugi senilai 125 triliun rupiah kepada negara atas pencalonannya sebagai wukcawa pres yang tidak sesuai ketentuan.
00:36Subhan menilai pendidikan Gibran bermasalah sehingga memicu dugaan adanya ijazah palsu.
00:42Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawa pres.
00:47Dia menyoroti aturan persyaratan peserta Pilpres dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 Huruf 1 Jungto PKPU No. 19 Tahun 2023
01:02tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Pasal 13 Huruf R.
01:09Sidang Perdana Gugatan digelar di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Senin 8 September 2025.
01:15Terkait hal ini, MDIS buka suara soal kualifikasi pendidikan wakil pres Gibran Raka Baming Raka yang menjadi perbincangan warga Indonesia karena meragukan keapsahannya.
01:29Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu 1 Oktober 2025, MDIS membenarkan Gibran pernah kuliah di sana dan membeberkan perjalanan akademik Gibran Raka Baming Raka.
01:41MDIS menyebutkan Gibran adalah mahasiswa penuh waktu yang mengambil program diploma lanjutan Management Development Institute of Singapore dari tahun 2007 hingga 2010.
01:55Kemudian Gibran melanjutkan pendidikan sampai meraih gelar serjana sains di bidang marketing yang diberikan oleh Mitra Universitas MDIS, University of Bradford, Inggris.
02:06Surat MDIS ini beredar online pada Rabu 1 Oktober 2025 kemarin.
02:13Detik edu mengirimkan konfirmasi kepada MDIS melalui alamat email yang tercantum dalam situs resmi MDIS.
02:21Email tersebut berbalas dan menyatakan benar surat MDIS yang beredar kemarin adalah surat resmi dari MDIS.
02:29Surat tersebut dikonfirmasi manajer, PR, dan komunikasi MDIS Gabriel J. Tan yang namanya tertera dalam surat yang beredar via emailnya di MDIS.
02:40Sebagai salah satu kampus tertua di Singapura, MDIS meregaskan mereka menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dan memastikan mahasiswa siap menghadapi tantangan global.
02:53MDIS juga menyebut berkolaborasi antara perguruan tinggi swasta dengan Mitra Universitas Luar Negeri adalah hal lumrah di Singapura.
03:02Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andi Budiman meminta agar polemik ijazah Wapres Gibran dihantikan.
03:12Dia menyebut pihak MDIS yang merupakan tempat Gibran menuntut ilmu telah memberikan klarifikasi.
03:19Andi juga menduga ada yang sengaja menggaungkan polemik tersebut.
03:23Andi menilai hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kegaduhan politik.
Jadilah yang pertama berkomentar