KPU RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka.
Anggota KPU RI bidang teknis, Idham Holik, menjelaskan bahwa informasi yang ada dilaman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa, sehingga data yang ada disitus tersebut sama seperti yang dituliskan.
Idham juga menegaskan, daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website info pemilu KPU RI sepenuhnya bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi sistem informasi pencalonan.
Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya "pendidikan terakhir" menjadi "S-1", KPU masih mendalaminya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs KPU. Semula, pendidikan terakhir Wapres Gibran tercatat hanya pendidikan terakhir.
Alhasil netizen menjadi gaduh hingga mencurigai kinerja KPU.
Setelah beberapa saat jadi bahan candaan netizen, tiba-tiba riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU itu berubah menjadi S1.
Hal tersebut diketahui oleh Subhan Palal, WNI yang berani menggugat perdata Gibran sebesar Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.
Subhan Palal menuding pendidikan terakhir telah diganti menjadi S1 oleh KPU.
Hal tersebut juga menyedot perhatian Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow. Ia menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Gibran dilama resmi KPU merupakan persoalan serius.
Terlebih, perubahan informasi tersebut berkaitan dengan Wakil Presiden terpilih yang sedang menjabat sehingga dia menegaskan bahwa KPU perlu memberi penjelasan tanpa menunggu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
Jika perubahan dalam informasi pendidikan Gibran terjadi karena masalah teknis, Jerry menilai KPU seharusnya bisa menunjukkan bukti yang bisa mengungkapkan kapan perubahan itu terjadi, siapa yang mengubah, dan latar belakang terjadinya perubahan informasi tersebut.
Jadilah yang pertama berkomentar