Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
#politikindonesia #gibran #kpu

KPU RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka.

Anggota KPU RI bidang teknis, Idham Holik, menjelaskan bahwa informasi yang ada dilaman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa, sehingga data yang ada disitus tersebut sama seperti yang dituliskan.

Idham juga menegaskan, daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website info pemilu KPU RI sepenuhnya bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi sistem informasi pencalonan.

Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya "pendidikan terakhir" menjadi "S-1", KPU masih mendalaminya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs KPU. Semula, pendidikan terakhir Wapres Gibran tercatat hanya pendidikan terakhir.

Alhasil netizen menjadi gaduh hingga mencurigai kinerja KPU.

Setelah beberapa saat jadi bahan candaan netizen, tiba-tiba riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU itu berubah menjadi S1.

Hal tersebut diketahui oleh Subhan Palal, WNI yang berani menggugat perdata Gibran sebesar Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

Subhan Palal menuding pendidikan terakhir telah diganti menjadi S1 oleh KPU.

Hal tersebut juga menyedot perhatian Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow. Ia menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Gibran dilama resmi KPU merupakan persoalan serius.

Terlebih, perubahan informasi tersebut berkaitan dengan Wakil Presiden terpilih yang sedang menjabat sehingga dia menegaskan bahwa KPU perlu memberi penjelasan tanpa menunggu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan Subhan.

Jika perubahan dalam informasi pendidikan Gibran terjadi karena masalah teknis, Jerry menilai KPU seharusnya bisa menunjukkan bukti yang bisa mengungkapkan kapan perubahan itu terjadi, siapa yang mengubah, dan latar belakang terjadinya perubahan informasi tersebut.


Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24

Wy, Mn, Zar, Yan
Transkrip
00:00KPURI membantah telah mengubah riwayat pendidikan WAPRAS Republik Indonesia Gibran Raka-Beming Raka dalam situs mereka.
00:09Anggota KPURI bidang teknis Idham Holik menjelaskan bahwa informasi yang ada di laman kpu.go.id adalah rujukan untuk media masa,
00:19sehingga data yang ada di situs tersebut sama seperti yang dituliskan.
00:23Idham juga menegaskan daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website info pemilu KPU Republik Indonesia
00:31sepenuhnya bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi sistem informasi pencalonan.
00:41Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya pendidikan terakhir menjadi S1, KPU masih mendalaminya.
00:50Sebelumnya sempat viral di media sosial pendidikan terakhir WAPRAS Gibran di situs KPU.
00:57Semula pendidikan terakhir WAPRAS Gibran ternyata hanya pendidikan terakhir.
01:02Alhasil netizen menjadi gaduh hingga mencurigai kinerja KPU.
01:07Setelah beberapa saat jadi bahan candaan netizen, tiba-tiba riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU itu berubah menjadi S1.
01:16Hal tersebut diketahui oleh Subhan Palal, WNI yang berani menggugat perdata Gibran sebesar 125 triliun rupiah di PN Jakarta Pusat.
01:29Subhan Palal menuding pendidikan terakhir telah diganti menjadi S1 oleh KPU.
01:34Hal tersebut juga menyedot perhatian koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampau.
01:40Ia menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Gibran di laman resmi KPU merupakan persoalan serius.
01:49Terlebih, perubahan informasi tersebut berkaitan dengan wakil presiden terpilih yang sedang menjabat,
01:55sehingga dia menegaskan bahwa KPU perlu memberi penjelasan tanpa menunggu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
02:03Jika perubahan dalam informasi pendidikan Gibran terjadi karena masalah teknis,
02:09Jerry menilai KPU seharusnya bisa menunjukkan bukti yang bisa mengungkapkan kapan perubahan itu terjadi,
02:16siapa yang mengubah dan latar belakang terjadinya perubahan informasi tersebut.
02:22Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini bisa merusak kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
02:28Selain itu, dia juga menilai bahwa dugaan adanya tekanan politik terhadap KPU menjadi wajar.
02:36Jerry juga menegaskan bahwa pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan pra-peradilan Subhan
02:43tidak bisa memandang gugatan ini sebagai persoalan administrasi.
02:48Menurutnya, pengadilan perlu memerintahkan transparansi penuh,
02:52termasuk dengan memeriksa jejak perubahan informasi pendidikan Gibran,
02:56memanggil pihak-pihak terkait dan memberikan penegasan bahwa dokumen informasi syarat pencalonan peserta pemilu sebagai hak publik.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan