00:00Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Bamingin Raka kembali meledak.
00:07Dan kali ini, surutan tajam mengarah ke jenjang sekolah menengah pertama.
00:12Bagian media sosial, Dr. Tifa secara frontal menantang bukti keaslian ijazah SMP Gibran dari SMP Negeri 1, Surakarta.
00:21Melalui sebuah unggahan yang langsung viral, Dr. Tifa atau Tifa Uziatia Suma melemparkan pertanyaan yang menusuk validitas data pendidikan sang Wakil Presiden.
00:35Pernyataan ini ia lontarkan melalui akun ekspribadinya pada Kamis 25 September 2025.
00:42Tak berhenti di situ, ia menggaris bawahi konsekuensi serius jika ijazah tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
00:51Dengan nada tegas, Dr. Tifa menyimpulkan bahwa tanpa bukti ijazah SMP, legitimasi pendidikan Gibran akan anjlok ke level terendah.
01:02Pernyataan ini sontak menjadi bola panas baru, menyusul polemik ijazah SMA yang sebelumnya juga ramai diperdebatkan.
01:10Meskipun data resmi di situs KPU mencatat Gibran sebagai lulusan SMPN 1, Surakarta, pernyataan Dr. Tifa seolah memantik kembali keraguan publik.
01:23Gelombang serangan terhadap keabsahan ijazah Gibran tidak datang dari Dr. Tifa seorang.
01:28Beberapa hari sebelumnya, ahli telematika Roy Suryo telah mengambil langkah lebih jauh dengan menggeruduk langsung gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:38Pada selasa 23 September 2025, Roy Suryo datang membawa setumpuk dokumen yang ia klaim sebagai bukti kejanggalan.
01:50Ia menuntut ketegasan Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mukti terkait status hukum surat penyetaraan ijazah Gibran yang dinilainya cacat hukum.
01:59Roy Suryo secara spesifik menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa surat keterangan, bukan surat keputusan yang memiliki landasan hukum lebih kuat.
02:11Menurutnya, hal ini membuat syarat Pendidikan Gibran untuk menjadi wakil presiden tidak terpenuhi.
02:18Untuk memperkuat argumennya, Roy Suryo juga membeberkan kejanggalan fatal lain dari data riwayat Pendidikan Gibran yang dirilis resmi oleh negara.
02:27Ia menemukan adanya lompatan jenjang pendidikan yang tidak lazim dari setara SMP langsung ke jenjang setara S1.
02:37Karena merasa isu ini sangat krusial dan menyangkut legitimasi orang nomor dua di Indonesia,
02:43Roy Suryo berharap dapat bertemu langsung dengan pejabat tinggi kementerian, bukan sekedar staf humas untuk mendapatkan jawaban yang pasti.
02:51Secara spesifik, Roy menunjuk pasal 169 huruf R dalam undang-undang tersebut yang secara eksplisit mencaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden
03:05harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
03:16Roy Suryo mengklaim telah menemukan sebuah keputusan menteri yang menjadi kunci untuk membongkar masalah ini.
03:23Menurutnya, surat penyetaraan semacam itu tidak memiliki fungsi yang sangat terbatas.
03:29Terima kasih telah menonton!
Komentar