Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs, yang diantaranya Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih 5 bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (30/4) lalu.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang ITE.
Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.
Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
00:00Kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusuma Negara menyatakan pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo CS yang diantaranya Rismon Sianipar dan Dr. Tifa.
00:18Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kap Neng di Treskrimum Polda Metro Jaya 30 April lalu.
00:35Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan pasal 3.10 dan 3.11 KUHP dan pasal 27A 32 serta 35 Undang-Undang tentang ITE.
00:52Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
01:00Perlawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastian hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.
01:11Rifa'i pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka karena alat bukti sudah banyak.
01:20Meski demikian, Rifa'i menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
01:31Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dr. Tifa dan Rismond menjadi tersangka, Rifa'i mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
01:42Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.
01:52Diketahui Roy Suryo, Dr. Tifa dan Rismond juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
01:58Menurut Rifa'i, jika semua hal itu sudah lengkap, maka kemudian akan bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
02:10Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
02:18Berkait desakan penetapan tersangka, Kabit Humas Polda Metro Jaya Brigjen Adi Arisham Indradi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
02:30Di sisi lain, pada Senin 6 Oktober lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya datang ke Baris Krimpol di Kebayangan Baru Jakarta Selatan
02:39untuk agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
02:45Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri
02:50serta selinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh KPU.
02:56Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Kozi Nudin menilai,
03:01laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
03:07Rasin Nudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.
Jadilah yang pertama berkomentar