Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
#politikindonesia #prabowo #megawati #jokowi #rockygerung

Pengamat politik dan pendiri lembaga riset isu politik Tumbuh Institute, Rocky Gerung menilai pemberian amnesti kepada Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi penanda cairnya hubungan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.

Adapun Hasto Kristiyanto menjadi satu di antara sejumlah orang yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta lebih dari 1.000 orang lainnya diajukan dalam Surat Presiden yang bertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).

Kemudian, surat Keputusan Presiden terkait amnesti Hasto Kristiyanto ditandatangani

Menurut keterangan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, total 1.178 orang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto, dan satu di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, jumlah orang yang mendapat amnesti disebut hanya 1.116.

Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diusulkan oleh Supratman Andi Agtas sendiri.

Supratman menyebut, kebijakan amnesti tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan faktor kemanusiaan.

Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu.

Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan
Transkrip
00:01Pengamat politik dan pendiri lembaga riset isu politik tumbuh Institut Rokigerung menilai
00:07pemberian amnesti kepada mantan sekjen PDIP Hasto Kristianto menjadi penanda cairnya
00:13hubungan antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
00:16dan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden Republik Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri.
00:24Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara
00:28kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
00:36Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif Presiden di ranah yudikatif yang diatur
00:41dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
00:51Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan
00:58akan dihapuskan.
01:00Adapun Hasto Kristianto menjadi satu di antara sejumlah orang yang mendapat amnesti
01:06dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
01:11Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristianto beserta lebih dari seribu orang lainnya
01:17diajukan dalam surat Presiden yang bertanggal 30 Juli 2025.
01:21Surat tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
01:30pada Rabu 31 Juli.
01:33Kemudian, surat keputusan Presiden terkait amnesti Hasto Kristianto ditanda tangani.
01:38Menurut keterangan Menteri Hukum Republik Indonesia Supraman Andi Aktas, total 1.178 orang
01:47mendapat amnesti dari Prabowo Subianto dan satu di antaranya adalah Hasto Kristianto.
01:54Sebelumnya, jumlah orang yang mendapat amnesti disebut hanya 1.116.
01:59Pemberian amnesti untuk Hasto Kristianto dan abolisi kepada ex-menteri perdagangan Republik Indonesia
02:06Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diusulkan oleh Supraman Andi Aktas sendiri.
02:13Supraman menyebut, kebijakan amnesti tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum
02:18tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional,
02:21momentum perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus dan faktor kemanusiaan.
02:25Hasto Kristianto telah dijatuhi wifonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
02:31dengan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan
02:35dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor,
02:38Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juli.
02:44Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar
02:49400 juta rupiah terkait upaya meloloskan Harun Masiku
02:53sebagai anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 melalui pergantian antarwaktu.
03:01Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
03:07Rokigarung menyebut salah satu buntut dari pemberian amnesti kepada Hasto Kristianto
03:11adalah hubungan Prabowo dan Megawati yang semakin cair.
03:14Menurut Rokig, Prabowo telah berkalkulasi untuk mendekat dengan Megawati.
03:21Apalagi, saat penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali,
03:25Nusladua Convention Center pada Sabtu 2 Agustus lalu,
03:29Megawati sudah menyatakan arah politik PDI Perjuangan ke depan,
03:33yakni tidak akan menjadi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo,
03:36melainkan sebagai penyeimbang yang menyujung tinggi konstitusi dan kepentingan rakyat.
03:41Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan