00:00Janjikan bantuan hukum, perempuan di Riau dilaporkan atas dugaan penipuan.
00:04Seorang perempuan berinisial RP dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan pendampingan hukum.
00:10RP diduga menawarkan jasa bantuan hukum kepada korban kasus pencemaran nama baik,
00:15namun laporan yang dijanjikan tak kunjung dibuat meski korban telah menyerahkan sejumlah uang.
00:19Pelapor diketahui bernama Apriyani, warga Kabupaten Indragiri Hulu.
00:23Ia mengaku mengalami kerugian materi sebesar 11,5 juta rupiah setelah mempercayakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik kepada RP.
00:32Selain kerugian finansial, Apriyani juga mengaku mengalami tekanan moral akibat persoalan yang menyeret namanya di media sosial.
00:39Apriyani menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi beberapa tahun lalu.
00:46Sengketa tersebut berujung pada proses hukum perdata antara dirinya dengan seorang bernama Agus Salim.
00:51Setelah melalui serangkaian persidangan, pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah menjadi milik Apriyani.
00:58Perkara itu bahkan telah bergulir hingga tingkat mahkamah agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
01:04Tak hanya itu, Apriyani menyebut persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, RJ, dengan pihak terkait.
01:12Namun, persoalan baru muncul ketika beredar unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial SR
01:19yang mengaku sebagai anak angkat Agus Salim.
01:22Dalam unggahan tersebut, foto Apriyani disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah.
01:28Postingan itu viral dan membuat nama baik saya serta keluarga tercemar di lingkungan masyarakat,
01:32ujar Apriyani usai membuat laporan di Polda Riau.
01:35Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, Apriyani kemudian dihubungi RP pada 15 Mei 2026.
01:41Saat itu, RP disebut menawarkan jasa pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik
01:47berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UUIT.
01:51Menurut pengakuan Apriyani, RP memperkenalkan diri sebagai bagian dari lembaga advokasi
01:55yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
01:58Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah kafe di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
02:04Dia meyakinkan saya bahwa kasus ini bisa dibantu sampai proses pelaporan.
02:08Karena merasa sesama perempuan dan percaya dengan pengakuannya dari lembaga advokasi perlindungan perempuan dan anak,
02:14saya akhirnya percaya, katanya.
02:16Dalam pertemuan itu, keduanya disebut menyepakati biaya pendampingan hukum sebesar 10 juta rupiah.
02:22Pada malam harinya, RP disebut mendatangi rumah Apriyani untuk mengambil uang tersebut.
02:27Apriyani mengaku telah menandatangani surat kuasa dan kuitansi pembayaran.
02:32Namun, janji pelaporan ke Polda Riau yang disebut akan dilakukan keesokan harinya tak pernah terrealisasi.
02:38Janji awalnya laporan akan dibuat ke Polda keesokan harinya.
02:41Tapi sampai sekarang laporan itu tidak pernah dibuat, ungkapnya.
02:46Apriyani mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
02:51Namun, menurutnya, RP terus menghindar dan tidak memberikan kepastian.
02:56Kekecewaan Apriyani disebut memuncak setelah RP diduga menyampaikan pernyataan yang membuatnya merasa dirugikan secara emosional.
03:02Dia bilang,
03:03Kalau kau bisa penjarakan CSR itu, biar kau tahu aku yang backup dia, ujar Apriyani menirukan isi pesan yang diterimanya.
03:11Selain biaya pendampingan hukum, Apriyani juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada RP.
03:18Saat itu, RP disebut meminta bantuan dengan alasan ada anggota lembaganya yang mengalami kecelakaan.
03:24Hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
03:27Saya cuma tidak ingin ada korban lain lagi, kata Apriyani.
03:31Ia mengaku belakangan dihubungi sejumlah warga, baik dari Indra Giri Hulu maupun daerah lain di Riau,
03:36yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa dengan RP.
03:40Beberapa di antaranya disebut merasa dirugikan setelah dijanjikan bantuan hukum dan menyerahkan sejumlah uang.
03:45Sementara itu, penasihat hukum Apriyani, Samuel Sandi Giardo Purba SHMH,
03:50menyatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terkait dugaan penipuan tersebut.
03:55Samuel menyebut, berdasarkan surat kuasa yang ditanda tangani kliennya,
04:00RP menggunakan Kop Surat Organisasi Germas PPR Riau dan disebut menjabat sebagai wakil ketua umum di organisasi tersebut.
04:06Kami menilai peristiwa ini tidak hanya merugikan klien kami secara materi dan moral,
04:09tetapi juga berpotensi mencoreng citra lembaga yang seharusnya hadir membantu masyarakat kurang mampu,
04:14khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak, Ujar Samuel.
04:18Ia menambahkan, RP berpotensi dijerat Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
04:23khususnya pasal 496 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
04:28Hingga berita ini diterbitkan,
04:30pihak RP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut.
04:34PEMBICARA 3
04:34PEMBICARA 3
Komentar