Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Seorang perempuan berinisial RP dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan pendampingan hukum. RP diduga menawarkan jasa bantuan hukum kepada korban kasus pencemaran nama baik, namun laporan yang dijanjikan tak kunjung dibuat meski korban telah menyerahkan sejumlah uang.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #penipuan #bantuanhukum #riau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Janjikan bantuan hukum, perempuan di Riau dilaporkan atas dugaan penipuan.
00:04Seorang perempuan berinisial RP dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok bantuan pendampingan hukum.
00:10RP diduga menawarkan jasa bantuan hukum kepada korban kasus pencemaran nama baik,
00:15namun laporan yang dijanjikan tak kunjung dibuat meski korban telah menyerahkan sejumlah uang.
00:19Pelapor diketahui bernama Apriyani, warga Kabupaten Indragiri Hulu.
00:23Ia mengaku mengalami kerugian materi sebesar 11,5 juta rupiah setelah mempercayakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik kepada RP.
00:32Selain kerugian finansial, Apriyani juga mengaku mengalami tekanan moral akibat persoalan yang menyeret namanya di media sosial.
00:39Apriyani menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi beberapa tahun lalu.
00:46Sengketa tersebut berujung pada proses hukum perdata antara dirinya dengan seorang bernama Agus Salim.
00:51Setelah melalui serangkaian persidangan, pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah menjadi milik Apriyani.
00:58Perkara itu bahkan telah bergulir hingga tingkat mahkamah agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
01:04Tak hanya itu, Apriyani menyebut persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, RJ, dengan pihak terkait.
01:12Namun, persoalan baru muncul ketika beredar unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial SR
01:19yang mengaku sebagai anak angkat Agus Salim.
01:22Dalam unggahan tersebut, foto Apriyani disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah.
01:28Postingan itu viral dan membuat nama baik saya serta keluarga tercemar di lingkungan masyarakat,
01:32ujar Apriyani usai membuat laporan di Polda Riau.
01:35Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, Apriyani kemudian dihubungi RP pada 15 Mei 2026.
01:41Saat itu, RP disebut menawarkan jasa pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik
01:47berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UUIT.
01:51Menurut pengakuan Apriyani, RP memperkenalkan diri sebagai bagian dari lembaga advokasi
01:55yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
01:58Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah kafe di Jalan Durian, Kota Pekanbaru.
02:04Dia meyakinkan saya bahwa kasus ini bisa dibantu sampai proses pelaporan.
02:08Karena merasa sesama perempuan dan percaya dengan pengakuannya dari lembaga advokasi perlindungan perempuan dan anak,
02:14saya akhirnya percaya, katanya.
02:16Dalam pertemuan itu, keduanya disebut menyepakati biaya pendampingan hukum sebesar 10 juta rupiah.
02:22Pada malam harinya, RP disebut mendatangi rumah Apriyani untuk mengambil uang tersebut.
02:27Apriyani mengaku telah menandatangani surat kuasa dan kuitansi pembayaran.
02:32Namun, janji pelaporan ke Polda Riau yang disebut akan dilakukan keesokan harinya tak pernah terrealisasi.
02:38Janji awalnya laporan akan dibuat ke Polda keesokan harinya.
02:41Tapi sampai sekarang laporan itu tidak pernah dibuat, ungkapnya.
02:46Apriyani mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
02:51Namun, menurutnya, RP terus menghindar dan tidak memberikan kepastian.
02:56Kekecewaan Apriyani disebut memuncak setelah RP diduga menyampaikan pernyataan yang membuatnya merasa dirugikan secara emosional.
03:02Dia bilang,
03:03Kalau kau bisa penjarakan CSR itu, biar kau tahu aku yang backup dia, ujar Apriyani menirukan isi pesan yang diterimanya.
03:11Selain biaya pendampingan hukum, Apriyani juga mengaku pernah meminjamkan uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada RP.
03:18Saat itu, RP disebut meminta bantuan dengan alasan ada anggota lembaganya yang mengalami kecelakaan.
03:24Hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
03:27Saya cuma tidak ingin ada korban lain lagi, kata Apriyani.
03:31Ia mengaku belakangan dihubungi sejumlah warga, baik dari Indra Giri Hulu maupun daerah lain di Riau,
03:36yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa dengan RP.
03:40Beberapa di antaranya disebut merasa dirugikan setelah dijanjikan bantuan hukum dan menyerahkan sejumlah uang.
03:45Sementara itu, penasihat hukum Apriyani, Samuel Sandi Giardo Purba SHMH,
03:50menyatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terkait dugaan penipuan tersebut.
03:55Samuel menyebut, berdasarkan surat kuasa yang ditanda tangani kliennya,
04:00RP menggunakan Kop Surat Organisasi Germas PPR Riau dan disebut menjabat sebagai wakil ketua umum di organisasi tersebut.
04:06Kami menilai peristiwa ini tidak hanya merugikan klien kami secara materi dan moral,
04:09tetapi juga berpotensi mencoreng citra lembaga yang seharusnya hadir membantu masyarakat kurang mampu,
04:14khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak, Ujar Samuel.
04:18Ia menambahkan, RP berpotensi dijerat Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
04:23khususnya pasal 496 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
04:28Hingga berita ini diterbitkan,
04:30pihak RP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut.
04:34PEMBICARA 3
04:34PEMBICARA 3
Komentar

Dianjurkan