00:00Agustinus Luki alias Pajaji menolak berdamai dengan Fatur Rui alias Dedeh di Sintang.
00:06Agustinus Luki, Selasa, 19 Mei 2026, mengatakan,
00:11tanda tangani surat perjanjian berdamai dengan Fatur Ruzi alias Dedeh.
00:15Agustinus Luki mengatakan, perdamaian dengan Fatur Ruzi,
00:19Senin malam, 18 Mei 2026.
00:22Di bawah tekanan forum komunikasi pimpinan daerah,
00:25Forkopimda, Kabupaten Sintang, sehingga sama sekali tidak bisa diterima.
00:30Saya, Agustinus Luki, Pajaji, hari ini menyatakan sikap dengan tegas
00:39menyabut dan menolak keras berkait perjanjian damai yang terjadi kemarin tanggal 19 di Kabupaten Sintang
00:49dikarenakan saya di bawah tekanan.
00:52Jadi, pada intinya, saya akan menganjuti kasus ini ke pusat hukum yang berlanjut.
01:01Ke proses hukum yang berlanjut.
01:04Maka dari itu, saya merasa sangat berugikan dengan atas kejadian ini.
01:11Sebagai dasar-dasar poin berikut,
01:15Tindakan-tindakan persekusi, intimidasi, penghinaan, pencemaran,
01:19nama baik, tekanan fisikis, penyebaran informasi media sosial, dan Google WhatsApp
01:25yang telah terjadi terhadap sendiri saya.
01:27Dan saya sangat berusaha dukungan, akan memindahkan lanjuti kasus ini
01:32dengan proses hukum yang lebih lanjut.
01:36Demikian, yang bisa saya sampaikan,
01:38Adil Katalino, Baju Ramin Kak Saruka,
01:42Bermula dari konflik yang berlangsung lama di Kota Sintang,
01:46Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
01:49Fatur Ruzi mendatangi Agustinus Luki,
01:52melakukan persekusi dengan menunjuk muka,
01:54tanpa memberikan perlawanan.
01:56Sehingga menimbulkan persepsi beragam,
01:59terutama Fatur Ruzi sebagai salah satu warga pendatang di Kota Sintang,
02:02Kabupaten Sintang.
02:04Bupati Sintang, Herculanus Bala,
02:07mengeluarkan surat edaran,
02:08Selasa, 19 Mei 2026,
02:11menghimbau masyarakat menjaga kondusivitas keamanan,
02:15agar tidak mudah terpancing dan jadikan Kabupaten Sintang
02:17dari rumah damai bagi semua warga negara Indonesia.