Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 17 Mei 2026 - PT Simba Jaya Utama dan Denny Handoko, Kotak Pandora Illegal Gold Mining and Trading
Transkrip
00:09P.T. Simbajaya Utama dan Deni Handoko kotak Pandora ilegal gold mining and trading
00:15Kotak Pandora dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang, TPPU,
00:19serat Siman Bahar Laikin Pin dan anaknya, Deni Handoko.
00:23Menjadi ujian serius penegakan supremasi hukum,
00:26modus TPPU keduanya sama melegalkan hasil ilegal gold mining and trading.
00:31Siman Bahar Laikin Pin, tersangka TPPU Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, 23 Mei 2026.
00:39Kasus didasarkan temuan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK, 2009-2013,
00:46kerugian negara Rp189 triliun.
00:49Siman Bahar Laikin Pin meninggal dunia, Minggu, 5 April 2026.
00:54Proles Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, KPK, 23 April 2026, dan sekarang fokus, proses aset recovery.
01:05Serta pengusutan korporasi tetap harus berjalan untuk memastikan negara tidak kalah melawan kejahatan keuangan terorganisir.
01:12Dugaan modus melegalkan emas hasil ilegal gold mining and trading melalui perusahaan refinery.
01:17Menunjukkan bahwa tindak pidana ekonomi tidak lagi dilakukan secara sederhana.
01:22Melainkan melibatkan jaringan bisnis, korporasi, dan aliran dana besar lintas sektor.
01:28Karena itu, langkah badan reserse kriminal kepolisian negara Republik Indonesia, Bares Krim Polri,
01:34mengusut aktivitas PT Simba Jaya Utama.
01:37Milik Deni Handoko menjadi penting untuk membuktikan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun pengaruh keluarga.
01:43Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila aparat penegak hukum berani menelusuri seluruh rantai kejahatan.
01:49Menyita aset hasil tindak pidana, serta menindak korporasi yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
01:56Negara harus memastikan TPPU melalui industri emas tidak menjadi celah bagi pelaku ilegal gold mining and trading.
02:02Guna memperoleh legitimasi hukum atas hasil kejahatan mereka.
02:06Bisnis hitam keluarga ayah anak jadi sorotan muncul keterkaitan pola modus antara Siman Bahar Laikin Pin dan anaknya,
02:13Deni Handoko.
02:14Keduanya menggunakan pola serupa, melegalkan emas hasil ilegal gold mining and trading melalui jaringan perdagangan dan pemurnian emas.
02:22Berkaitan aliran dana, transaksi perdagangan emas,
02:25serta pencucian uang berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal.
02:30Nama Deni Handoko mencuat setelah perusahaan refinery emas miliknya, PT Simba Jaya Utama di Provinsi Jawa Timur.
02:37Digeledah Baris Krimpolri di Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026,
02:43karena melegalkan hasil ilegal gold mining and trading, 2014-2022.
02:48Ayah dan anak terbukti menjadi tersangka TPPU dengan modus rupa, implikasi hukumnya sangat besar.
02:55Aparat penegah hukum dapat menelusuri dugaan keterkaitan aliran dana, penggunaan perusahaan keluarga, beneficial ownip.
03:01Hingga jaringan korporasi digunakan menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
03:06Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pola seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorganisir.
03:13Apabila ditemukan adanya kesinambungan aktivitas, pembagian peran, dan penggunaan badan usaha untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
03:21Selain pidana perseorangan, perusahaan yang terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi.
03:28Konsekuensinya meliputi penyitaan aset, pembekuan rekening, pencabutan izin usaha.
03:34Hingga perampasan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.
03:38Negara dapat melakukan aset recovery terhadap aset berasal dari hasil pencucian uang, meskipun salah satu tersangka tutup usia.
03:44Kasus membuka kemungkinan penelusuran terhadap rantai pasok emas nasional.
03:50Termasuk dugaan masuknya emas ilegal ke industri refinery untuk memperoleh legitimasi hukum dan sertifikasi perdagangan.
03:57Jika terbukti, maka perkara tidak hanya berkaitan TPPU.
04:01Tetapi bersinggungan tindak pidana pertambangan ilegal, perpajakan, perdagangan, hingga kejahatan lingkungan hidup.
04:14Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan