Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.CO, Sabtu, 2 Mei 2026 - Merry, Erosi Kepercayaan Publik Kendalikan Illegal Gold Mining and Trading Regional Nasional dan Global
Transkrip
00:01.
00:09Kasus dugaan jaringan ilegal gold mining and trading global dikaitkan dugaan sosok Mary,
00:14istri Siman Bahar Laikin Pin tutup usia 60 tahun.
00:18Sempat terangkat TPP UKPK,
00:20tindak pidana pencucian uang komisi pemberantasan korupsi,
00:23sejak 23 Mei 2023.
00:26Membuka ruang spekulasi publik yang berbahaya,
00:28apakah negara benar-benar hadir,
00:30berantas ilegal gold mining and trading.
00:33Atau justru absen pada titik rusia penegakan hukum pasca Siman Bahar Laikin Pin tutup usia 60 tahun di Zongzhou,
00:39China, Minggu, 5 April 2026.
00:43Siman Bahar Laikin Pin ditetapkan sebagai tersangkat TPP UKPK,
00:47Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
00:50PPATK, 2009-2013.
00:54Aktivitas ilegal gold mining and trading rugikan negara 189 triliun rupiah,
00:59angka yang bukan sekadar besar, tetapi sistemik.
01:02Episentrum PT Loko Montrado,
01:05kendaraan utama dalam berbagai aktivitas bisnis,
01:07termasuk kerjasama dengan PT Antam pada tahun 2017,
01:11menimbulkan kerugian negara sebesar 100,7 miliar rupiah.
01:15PT Indokarya Sukses, PT Indokarya Andalan,
01:18dan PT Bumi Satu Inti, digunakan Siman Bahar Laikin Pin lakukan ilegal gold mining and trading.
01:25Rantai ini tidak berhenti di hulu.
01:28Dihilir, PT Simba Jaya Utama, perusahaan refinery emas dengan merek Simba di Provinsi Jawa Timur.
01:34Melakukan TPPU, berperan memutihkan emas hasil ilegal gold mining and trading,
01:39di geledah baris krim Polri, Kamis, 12 Maret 2026.
01:43Memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah terstruktur dan terintegrasi,
01:48kata Budi Setiawan SH, pengamat sosial Pontianak.
01:52Budi Setiawan, Sabtu, 2 Mei 2026, mengatakan,
01:56PT Simba Jaya Utama, milik Deni Handoko, anak Siman Bahar Laikin Pin.
02:02Namun, titik balik paling sensitif reputasional terjadi ketika KPK menerbitkan
02:06Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, 23 April 2026.
02:11Pasca wafatnya tersangka utama Siman Bahar Laikin Pin.
02:16Secara hukum, langkah ini dapat dibenarkan.
02:19Namun secara persepsi publik dan kredibilitas institusi,
02:22keputusan tersebut menyisakan pertanyaan besar.
02:25Apakah keadilan berhenti pada individu?
02:28Ataukah harus menembus jaringan?
02:30Tanya Budi Setiawan.
02:32Disinilah bahaya reputasional muncul.
02:34Jika benar terdapat pembiaran terhadap pihak lain yang diduga melanjutkan.
02:38Atau bahkan mengendalikan jaringan bisnis ilegal tersebut,
02:42termasuk figur seperti Mary.
02:44Maka narasi yang terbentuk bukan lagi sekadar kelemahan penegakan hukum,
02:48melainkan potensi state capture kepentingan ekonomi ilegal.
02:52Dampaknya tidak main-main.
02:54Erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti KPK,
02:57Polri, dan PPATK.
03:00Menurunnya kredibilitas Indonesia di mata internasional,
03:03khususnya dalam rezim anti pencucian uang dan pembiayaan ilegal.
03:07Meningkatnya risiko Indonesia ebagai hap praktik ilegal gold mining and trading global.
03:12Terhambatnya agenda aset recovery,
03:14karena aktor kunci di tingkat operasional dan jaringan tidak tersentuh.
03:18Fokus KPK aset recovery korupsi 5 korporasi,
03:21PT Loko Montrado,
03:23PT Indokarya Sukses,
03:24PT Indokarya Andalan,
03:26PT Bhumi Satu Inti,
03:27serta PT Simbajaya Utama,
03:30memang strategis.
03:32Namun tanpa penelusuran dan penindakan menyeluruh terhadap aktor-aktor yang masih hidup.
03:37Diduga aktif,
03:38pendekatan ini berisiko dipersepsikan sebagai setengah langkah.
03:42Supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum,
03:45tetapi juga dari keberanian menuntaskan.
03:47Ketika sebuah jaringan kejahatan ekonomi lintas negara dibiarkan beroperasi di ruang abu-abu,
03:53maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara,
03:56melainkan legitimasi negara itu sendiri,
03:58ujar Budi Setiawan.

Dianjurkan