00:00Bagaimana jika emas di pegadaian tidak ditebus?
00:03Apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman gadai emas belum dilunasi dan tidak dilakukan perpanjangan,
00:09barang jaminan berupa emas dapat masuk ke proses lelang yang dilaksanakan secara resmi di kantor cabang pegadaian.
00:15Lelang merupakan mekanisme resmi yang dilakukan oleh pegadaian untuk menjual barang jaminan yang tidak ditebus sesuai ketentuan yang berlaku.
00:22Sebelum lelang dilakukan, pegadaian akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah.
00:26Karena itu, penting untuk memastikan nomor handphone yang terdaftar merupakan nomor yang masih aktif dan terbaru
00:32agar informasi terkait jatuh tempo maupun jadwal lelang dapat diterima dengan baik.
00:37Selain melalui pemberitahuan tersebut, kamu juga dapat mengetahui waktu jatuh tempo dan perkiraan pelaksanaan lelang melalui SBG Surat Bukti Gadai
00:44yang diterima saat transaksi gadai dilakukan.
00:47Dokumen ini memuat informasi penting mengenai tanggal jatuh tempo pinjaman sehingga perlu disimpan dengan baik
00:53dan dicek secara berkala agar kamu dapat segera mengambil tindakan sebelum barang masuk ke tahap lelang.
00:58Perlu diketahui bahwa lelang pegadaian tidak dilakukan secara online.
01:02Oleh karena itu, jika kamu menemukan akun media sosial, situs, atau pihak lain yang mengatasnamakan lelang online pegadaian,
01:09sebaiknya segera melakukan konfirmasi ke kantor cabang resmi
01:12atau menghubungi call center pegadaian di 02-1150-0569.
Komentar