Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami alur jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #ATR/BPR #Jualbelitanah #baliknamasertifikattanah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kementerian ATR beberkan alur legal jual-beli tanah dan cara balik nama sertifikat.
00:04Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR BPN,
00:09meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli,
00:12untuk memahami alur jual-beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
00:15Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
00:21Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen.
00:25Pastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual-beli berjalan aman.
00:29Ujar Kepala Biroh Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR BPN, Syami Ardian,
00:34dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026,
00:39Syami menjelaskan bahwa proses transaksi tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja.
00:44Ada serangkaian tahapan administrasi legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
00:50Dokumen yang wajib disiapkan penjual dan pembeli.
00:53Pada tahap awal, pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi dan memenuhi kewajiban pajak daerah.
00:59Meliputi kartu tanda penduduk, KTP, kartu keluarga, KK, nomor pokok wajib pajak, NPWP,
01:06bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB.
01:11Sementara itu, pihak penjual harus menyediakan dokumen tanah serta bukti kepatuhan pajak pusat,
01:16antara lain sertifikat tanah asli, KTP, KK, dan NPWP.
01:21Bukti lunas pajak bumi dan bangunan, PBB, surat persetujuan pasangan, jika sudah menikah.
01:27Bukti pembayaran pajak penghasilan, PPH.
01:31Setelah dokumen lengkap, kedua pihak harus mendatangi pejabat pembuat akta tanah, PAD,
01:36untuk pembuatan akta jual-beli, AJB.
01:39PAD akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertifikat,
01:44dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar sah peralihan hak.
01:47Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
01:50Setelah AJB ditandatangani, proses berlanjut ke tahap balik nama di Kantor Pertanahan,
01:56Kantah, Kabupaten, Kota, Setempat.
01:58Prosedur ini wajib dilakukan agar kepemilikan baru tercatat resmi di Buku Tanah Negara.
02:04Untuk mengajukan balik nama, pembeli atau kuasanya harus membawa dokumen berikut ke loket pelayanan,
02:09formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai,
02:13fotokopi KTP dan kakak pemohon, serta surat kuasa jika dikuasakan.
02:18Sertifikat Tanah Asli
02:19AJB dari PAD
02:21Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan petugas.
02:27Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
02:31Cek simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat.
02:36Kementerian ATR BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
02:40Masyarakat dapat mengakses menu Info Layanan, lalu klik Peralihan Hak,
02:44dan pilih opsi Jual Beli untuk melihat seluruh persyaratan secara transparan.
02:49Melalui fitur di aplikasi Sentuh Tanahku,
02:52masyarakat juga bisa melihat simulasi biaya balik nama secara mandiri.
02:56Hitungannya transparan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas total tanah,
03:00Pungas Syami.
03:02Antara
03:04Terima kasih telah menonton!
03:04Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan