00:00Kementerian ATR beberkan alur legal jual-beli tanah dan cara balik nama sertifikat.
00:04Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR BPN,
00:09meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli,
00:12untuk memahami alur jual-beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
00:15Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
00:21Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen.
00:25Pastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual-beli berjalan aman.
00:29Ujar Kepala Biroh Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR BPN, Syami Ardian,
00:34dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026,
00:39Syami menjelaskan bahwa proses transaksi tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja.
00:44Ada serangkaian tahapan administrasi legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
00:50Dokumen yang wajib disiapkan penjual dan pembeli.
00:53Pada tahap awal, pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi dan memenuhi kewajiban pajak daerah.
00:59Meliputi kartu tanda penduduk, KTP, kartu keluarga, KK, nomor pokok wajib pajak, NPWP,
01:06bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB.
01:11Sementara itu, pihak penjual harus menyediakan dokumen tanah serta bukti kepatuhan pajak pusat,
01:16antara lain sertifikat tanah asli, KTP, KK, dan NPWP.
01:21Bukti lunas pajak bumi dan bangunan, PBB, surat persetujuan pasangan, jika sudah menikah.
01:27Bukti pembayaran pajak penghasilan, PPH.
01:31Setelah dokumen lengkap, kedua pihak harus mendatangi pejabat pembuat akta tanah, PAD,
01:36untuk pembuatan akta jual-beli, AJB.
01:39PAD akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertifikat,
01:44dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar sah peralihan hak.
01:47Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
01:50Setelah AJB ditandatangani, proses berlanjut ke tahap balik nama di Kantor Pertanahan,
01:56Kantah, Kabupaten, Kota, Setempat.
01:58Prosedur ini wajib dilakukan agar kepemilikan baru tercatat resmi di Buku Tanah Negara.
02:04Untuk mengajukan balik nama, pembeli atau kuasanya harus membawa dokumen berikut ke loket pelayanan,
02:09formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai,
02:13fotokopi KTP dan kakak pemohon, serta surat kuasa jika dikuasakan.
02:18Sertifikat Tanah Asli
02:19AJB dari PAD
02:21Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan petugas.
02:27Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
02:31Cek simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat.
02:36Kementerian ATR BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
02:40Masyarakat dapat mengakses menu Info Layanan, lalu klik Peralihan Hak,
02:44dan pilih opsi Jual Beli untuk melihat seluruh persyaratan secara transparan.
02:49Melalui fitur di aplikasi Sentuh Tanahku,
02:52masyarakat juga bisa melihat simulasi biaya balik nama secara mandiri.
02:56Hitungannya transparan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas total tanah,
03:00Pungas Syami.
03:02Antara
03:04Terima kasih telah menonton!
03:04Terima kasih telah menonton!
Komentar