Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo mendesak Kejaksaan Tinggi DKI untuk menghentikan kasus fitnah ijazah Jokowi karena rentang waktu pelimpahan perkaranya sudah melebihi 14 hari.

Roy juga minta agar kejaksaan mengutamakan sidang untuk pembuktian keaslian ijazah Jokowi sebelum memperkarakan persoalan fitnah.

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyebut, berdasarkan KUHAP lama maupun baru, batas waktu pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan paling lama 14 hari.

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyebut tidak ada yang salah dengan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, tidak ada pihak yang ditahan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Sementara itu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo meminta agar kasusnya bisa segera P21 di kejaksaan.

Jokowi juga memastikan ia akan membawa ijazahnya ke pengadilan bila diminta hakim.

Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kejati akan memutuskan lengkap tidaknya perkara Roy Tifa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polisi: Kalau Mau RJ, Baca Aturannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/668439/roy-suryo-minta-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-polisi-kalau-mau-rj-baca-aturannya-kompas-petang

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668446/desak-kejaksaan-hentikan-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-pelimpahan-berkas-lewati-batas-14-hari
Transkrip
00:00Kita pake sebagai baju saja.
00:05Kubu Roy Suryo mendesak Kejaksaan Tinggi DKI untuk menghentikan kasus fitnah ijazah Jokowi
00:10karena rentang waktu pelimpahan perkaranya sudah melebihi 14 hari.
00:16Roy Suryo juga minta agar Kejaksaan mengutamakan sidang untuk pembuktian kehasilan ijazah Jokowi
00:22sebelum memperkarakan persoalan fitnah.
00:24Kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa menyebut berdasarkan kuhab lama maupun baru
00:30batas waktu pelimpahan perkara dari penyidik ke Kejaksaan paling lama 14 hari.
00:36Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa
00:41pelimpahan tahap 2 yang dilakukan oleh Pol Dami Turjaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu
00:47dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI
00:54itu sudah melampaui batas waktu 14 hari
00:58sebagaimana diatur baik kuhab lama maupun kuhab baru.
01:03Karena baik kuhab lama maupun kuhab baru mengatakan harus 14 hari.
01:07Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari.
01:10Jadi lebih 70 hari.
01:12Jadi kami menganggap prosesnya itu sudah batal
01:16dan seharusnya kasus ini dihentikan.
01:22Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu Andi Aswan menyebut
01:26tidak ada yang salah dengan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
01:30Selain itu tidak ada pihak yang ditahan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
01:34Dan juga kita lihat ya bahwasannya di Undang-Undang nomor 8 tahun 81 itu tentang KUHP itu
01:43disini kan tidak ada penahanan.
01:45Kalau ada penahanan iya 2 kali 30 kan 60 hari itu bisa dihitung gitu loh.
01:52Nah ini kan tidak ada penahanan gitu loh.
01:54Dan tidak ada yang namanya secara eksplisit itu mengatakan harus dalam 14 hari.
01:59Tidak ada.
02:01Sementara itu Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta agar kasusnya bisa segera P21 di kejaksaan.
02:07Joko Widodo juga pastikan ia akan membawa ijazahnya ke pengadilan bila diminta hakim.
02:12Ya pengen saya seperti itu secepat-cepatnya ini kan sudah hampir satu tahun.
02:21Segera diserah P21 dan diserahkan kepada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan
02:30mana yang benar, mana yang enggak benar.
02:33Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli ya kan saya tunjukkan.
02:38Saat ini berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
02:45Kejahatnya akan memutuskan lengkap tidaknya perkara Roy Tifa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
02:51Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan