Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Partai-partai non parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar pertemuan khusus membahas parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Sekretariat GKSR, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyoroti jutaan suara rakyat yang dinilai hilang akibat sistem ambang batas parlemen yang berlaku saat ini.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso menegaskan pembahasan utama dalam forum itu adalah mencari formula agar tidak ada lagi suara rakyat yang hilang akibat ketentuan parliamentary threshold.

"Suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi, biarpun satu suara," kata Oso.

Sementara itu, Pengamat Politik Zainal Arifin Mochtar menilai kekhawatiran terkait fragmentasi parlemen akibat rendahnya parliamentary threshold sebenarnya bisa diatasi melalui mekanisme fraksi gabungan.

Pendapat senada disampaikan Mahfud MD menurutnya sistem proporsional dalam pemilu seharusnya membuat tidak ada suara rakyat yang hilang.

"Proporsional sebenarnya itu enggak boleh ada suara hilang dan itu bagus untuk masyarakat majemuk seperti Indonesia," ujar Mahfud.

GKSR menyatakan hasil pertemuan dan rumusan terkait parliamentary threshold nantinya akan disampaikan kepada DPR RI, MPR RI, dan berbagai pihak terkait sebagai bagian dari usulan perbaikan sistem pemilu nasional.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Novaltri

Baca Juga Guru Besar Keamanan & Pakar HI Soal Trump Sebut Gencata Senjata Dengan Iran "Kritis" di https://www.kompas.tv/internasional/668482/guru-besar-keamanan-pakar-hi-soal-trump-sebut-gencata-senjata-dengan-iran-kritis



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668484/gksr-soroti-parliamentary-threshold-mahfud-hingga-ketum-hanura-respons-soal-suara-rakyat-hilang
Transkrip
00:00Intinya gini, intinya, kita memilih sistem proporsional, entah terbuka, entah tertutup.
00:06Jangan kita perbodoh orang-orang kita, menjadi bodoh.
00:32Baru saja kami menyelesaikan masalah Parlemen Trisol, rapat khusus dengan Sekretariat Bersama, Kedaulatan Suara Rakyat Yang Hilang.
00:48Itu sebabnya saya mengundang pembicara-pembicara, tokoh-tokoh pembicara, Pak Mahfud Nd, Pak Mokhtar, ini hari dan nanti disusul oleh
00:58Pak Yud Tril.
01:00Pak Yud Tril sedang dipanggil di istana, katanya.
01:04Kemarin tapi Pak Yud Tril sudah bicara panjang lebar mengenai Parlemen Trisol tentang hukum dan legalitas konstitusional tentang pemilu.
01:17Barusan kami melaksanakan diskusi-diskusi yang real.
01:25Dan kami juga akan menyampaikan hasil rapat ini kepada DPR, MPR, DPDRI, pemerintah, dan semua pihak secara terbuka.
01:42Alhamdulillah saya melihat semua pembicara tidak ada bertentangan dengan pemerintah, tidak ada bertentangan dengan rakyat, tidak ada bertentangan dengan partai
01:54-partai yang bermartabat,
01:57tapi bertentangan dengan orang-orang yang tidak bisa menerima keadilan dan itu kita lawan.
02:04Bapak-Ibu sekalian, disini ada dua pembicara bisa saudara tanyakan, mungkin secara hukum dan secara politik.
02:18Itu sebabnya kita punya orang-orang pintar di bangsa Indonesia ini.
02:24Jangan kita perbodoh orang-orang pintar menjadi bodoh dan orang bodoh menjadi orang pintar.
02:31Dan begitu.
02:32Ya itu saja dari saya sebagai petua.
02:35Dan hari ini juga seumurkan telah berubah struktur kita, ketua dari Satgas Kedaulatan Rakyat.
02:47Ini yang menggantikan saya adalah saudara Iqbal sebagai ketua umum, dan saudara Ferry sebagai sekian.
02:57Saya diangkat menjadi ketua Dewan Pembina, dan seluruh partai-partai menjadi sahabat-sahabat dan menjadi anggota Dewan Pembina.
03:10Kian, terima kasih.
03:14Nah, kalau ada yang bertanya apa yang dibicarakan oleh para pembicaraan, silahkan kepada pamapun.
03:32Yang kita harapkan adalah sesuai dengan konstitusional dan Undang-Undang Dasar 1945.
03:43Itu yang harus diikuti.
03:45Kan ada dalam Undang-Undang.
03:48Jadi, Undang-Undang itu nggak boleh dilanggar.
03:51Kalau kita melanggar Undang-Undang, negara kita ini udah hancur.
03:54Dan saya percaya, di pembicaraan sekarang, pasti akan mengikuti Undang-Undang itu.
04:02Karena mereka nggak perlu takut sebagai partai besar.
04:05Ya, mereka nggak perlu takut.
04:07Kenapa takut?
04:08Karena mereka udah besar kok, udah pasti pernah kok.
04:10Kenapa takut dengan yang kecil-kecil?
04:12Dan suara rakyat 17 juta, tidak boleh hilang lagi, biarpun satu suara.
04:21Sudah?
04:23Pak, ini kan ada revisi harus mendorong revisi Undang-Undang baru, Pak.
04:28Pak, 13.
04:2913.
04:30Pak, 13.
04:32Pak, siapa?
04:33Itu mekanisme ini, 13 komisi ini mekanisme ini gimana, Pak?
04:37Nah, itu.
04:38Masalah hukum.
04:39Pak, Pak Ujeng.
04:41Pak Ujeng, emang salah ke politik ya?
04:43Hukum.
04:52Sebenarnya komisi itu kan menyambung ke jumlah urusan pemerintahan.
04:58Kalau komisi ya, kalau yang Anda tanyakan komisi ini.
05:01Komisi itu kan berkaitan dengan urusan pemerintahan.
05:03Berapa urusan pemerintahan dibagi berapa, itu dibagi ke komisi.
05:07Jadi sebenarnya ya tergantung berapa bidang urusan pemerintahan jumlahnya,
05:12itu akan dibagi ke dalam jumlah komisi.
05:15Sekarang kan mengikuti, sekarang 13 ya?
05:1813 sekarang.
05:18Karena ada 13 urusan pemerintahan yang umum, ya.
05:23Dan itu kemudian dibagi menjadi 13 komisi.
05:27Nah, bergantung.
05:28Kalau nanti berubah lagi jumlah urusan pemerintahan itu,
05:31biasanya akan menyesuaikan di tingkat jumlah komisi di DPR.
05:35Begitu kalau pembentukan komisi.
05:38Kalau berkaitan dengan parliamentary threshold,
05:43saya sebenarnya tidak terlalu khawatir.
05:45Kan begini, parliamentary threshold itu lagi-lagi yang selalu dibayangkan itu adalah
05:50menghindari terlalu terfragmentasinya.
05:53Saya kira enggak ada masalah kalau terfragmentasi.
05:56Paling mudah adalah mengunci dengan membuat fraksi gabungan.
06:02Jadi, kebutuhan platform bersama itu bisa disepakati tetap.
06:07Sehingga ketika dia bersuara di tingkat komisi,
06:10dia melakukan pengawasan di tingkat komisi,
06:12dia melakukan kerja-kerja di tingkat komisi,
06:14tetap pada platform yang disepakati di tingkat fraksi yang bisa jadi gabungan.
06:23Jadi, ya, ya, ya, ya, ya.
06:28Atau persen juga enggak apa-apa, Pak.
06:33Ya, ya.
06:35Begitu, ya.
06:36Ya, Pak.
06:38Ya, jadi sebenarnya ide Pak Uceng Mas Hainal Arifin Mokhtar dan Pak Goso itu tadi,
06:45sebenarnya kan di DPRD sudah hidup sekarang.
06:48iya kan artinya partai-partai
06:50yang tidak mencapai
06:52satu jumlah fraksi berkabung
06:54kan sama seperti sejenis akot yang diusulkan
06:56nah di atas juga nanti begitu aja
06:58di nasional
06:59yang tidak ini berkabung gitu
07:02sehingga mencapai satu-satu
07:04fraksi diantara
07:05partai-partai yang sama-sama tidak mencapai
07:09threshold
07:11sebenarnya kan itu
07:12praktisnya, tapi kita lihat nanti
07:14perkembangannya kan banyak variasi
07:16dari usul itu
07:18intinya gini, intinya
07:20kita memilih sistem
07:22proporsional, entah terbuka
07:24itu kan pikirannya
07:26agar tidak ada suara yang hilang
07:28kalau sistem destrik dulu kan
07:29101 dibanding 99
07:3299 hilang, 101
07:34ampuh semuanya, kalau proporsional
07:36tidak dibagi, 101, 99
07:38ya berbagi dong kursinya
07:41proporsional sebenarnya itu
07:42tidak boleh ada suara hilang
07:43dan itu bagus untuk
07:46masyarakat majemuk yang seperti Indonesia itu
07:49tidak boleh ada suara yang hilang
07:51gitu aja
07:54oke
07:55ada pertanyaan lain?
08:05itu sedang kita rumuskan sekarang
08:07konsepnya sedang dibikin
08:10hasil dari rumusan
08:11pembicara-pembicara tadi
08:12tokoh-tokoh
08:14pembicara
08:14mengenai hukum
08:15mengenai politik
08:16dan tokoh-tokoh
08:18masyarakat
08:18juga
08:19dari sumber-sumber
08:21organisasi
08:23swasta
08:24ya
08:25yang sudah kita tampung
08:26kita masukkan
08:28dalam satu konsep
08:30yang menjadi konsep nasional kita
08:32yang akan segera
08:33kita sampaikan
08:34kepada pemerintah
08:35gitu ya
08:37sabar ya
08:38oke
08:39terima kasih
09:00selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan