00:00Ke agenda peradilan lain, mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim telah selesai diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop
00:07Chromebook dan Chrome Device Management.
00:09Nadiem akan menjalani sidang tuntutan Rabu besok 13 Mei.
00:14Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga membacakan penentapan pengalihan status tahanan Nadiem menjadi tahanan rumah.
00:19Majelis Hakim menjelaskan, apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke
00:27tahanan rumah tahanan negara.
00:31Setelah ini sudah selesai pembuktian, dan selanjutnya kesempatan penuntum umum untuk membacakan tuntutan.
00:39Dan atas permintaan dari penuntum umum, mohon untuk diberikan Mei 2026.
00:45Demikian ya?
00:46Siap ya, Muda.
00:47Dengan ketentuan, jika tidak terbacakan, ya kita akan menentukan jadwal selanjutnya.
01:01Sementara itu, mantan konsultan Kemendikbud Ristek, Eranadi Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, difonis 4 tahun penjara dan denda 500 juta
01:08rupiah.
01:09Hakim bilang IBAM terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
01:14Sebelumnya, jaksa menuntut IBAM dengan hukuman 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
01:18Jaksa juga menuntut IBAM membayar uang pengganti Rp16,972 miliar atau subsidiar 7,5 tahun penjara.
01:27Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
01:39Dua, membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM dari dakwaan primer tersebut.
01:46Tiga, menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
01:57sebagaimana dalam dakwaan subsidiar.
02:01Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun
02:13dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangkauan.
Komentar