00:00Penjelasan resmi Duk Capil soal larangan serahkan KTPL saat check-in hotel.
00:06Di Jenduk Capil, Kemenagri bekerjasama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan
00:17agar penggunaan data dan dokumen pendudukan dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan terlindungi.
00:25Masyarakat tetap dapat menggunakan KTPL untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
00:37Seperti misalnya check-in hotel dan juga berbagai keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:47Direkturat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi
00:54yang menyebut masyarakat dilarang menyerahkan KTP elektronik saat check-in hotel maupun memfotokopi KTP elektronik.
01:03Penjelasan resmi itu disampaikan pada selasa 12 Mei 2026 setelah muncul beragam tafsir di tengah masyarakat.
01:10Dalam keterangannya, Ditjen Duk Capil menegaskan bahwa KTP elektronik tetap merupakan identitas resmi yang sah digunakan
01:18untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik, termasuk check-in hotel,
01:24serta keperluan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
01:29Penggunaan fotokopi KTP elektronik juga pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan layanan
01:35dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
01:40Duk Capil menjelaskan pihaknya terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan melalui kerjasama
01:46dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum.
01:54Verifikasi data kini dilakukan lewat berbagai metode digital seperti card reader, web service, web portal,
02:00face recognition, hingga identitas kependudukan digital.
02:04Duk Capil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dinilai kurang jelas
02:09dan menimbulkan salah pemahaman publik.
Komentar