Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasan resmi terkait gaduh informasi larangan menyerahkan KTP saat check-in hotel. Klarifikasi ini muncul setelah beredar tafsir berbeda di tengah masyarakat soal penggunaan KTP elektronik.

Dukcapil menegaskan KTP elektronik tetap menjadi identitas resmi yang sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk proses check-in hotel. Penggunaan fotokopi KTP juga disebut masih dimungkinkan sesuai kebutuhan layanan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Dukcapil menyebut sistem perlindungan data kependudukan terus diperkuat melalui layanan verifikasi digital. Pihak Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik.


Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/05/12/073947/penjelasan-resmi-dukcapil-soal-gaduh-larangan-serahkan-ktp-saat-check-in-hotel

Creative/Video Editor: Susi/Leo
#Hotel #Dukcapil #KTP #Kemendagri
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Penjelasan resmi Duk Capil soal larangan serahkan KTPL saat check-in hotel.
00:06Di Jenduk Capil, Kemenagri bekerjasama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan
00:17agar penggunaan data dan dokumen pendudukan dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan terlindungi.
00:25Masyarakat tetap dapat menggunakan KTPL untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
00:37Seperti misalnya check-in hotel dan juga berbagai keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:47Direkturat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi
00:54yang menyebut masyarakat dilarang menyerahkan KTP elektronik saat check-in hotel maupun memfotokopi KTP elektronik.
01:03Penjelasan resmi itu disampaikan pada selasa 12 Mei 2026 setelah muncul beragam tafsir di tengah masyarakat.
01:10Dalam keterangannya, Ditjen Duk Capil menegaskan bahwa KTP elektronik tetap merupakan identitas resmi yang sah digunakan
01:18untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik, termasuk check-in hotel,
01:24serta keperluan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
01:29Penggunaan fotokopi KTP elektronik juga pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan layanan
01:35dan dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
01:40Duk Capil menjelaskan pihaknya terus memperkuat sistem perlindungan data kependudukan melalui kerjasama
01:46dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum.
01:54Verifikasi data kini dilakukan lewat berbagai metode digital seperti card reader, web service, web portal,
02:00face recognition, hingga identitas kependudukan digital.
02:04Duk Capil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dinilai kurang jelas
02:09dan menimbulkan salah pemahaman publik.
Komentar

Dianjurkan