Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa penugasan guru honorer dibatasi hingga 31 Desember 2026 menjadi penanda baru bagi nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.

Sejumlah guru honorer mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga cemas dengan nasib mereka ke depan.



#statusguruhonorer #guruhonorer #honorer

Baca Juga Diduga Ugal-Ugalan, Mobil SPPG Tabrak Pedagang Kaki Lima di Bekasi | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/668505/diduga-ugal-ugalan-mobil-sppg-tabrak-pedagang-kaki-lima-di-bekasi-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668507/bikin-cemas-soal-kebijakan-penghapusan-status-guru-honorer-di-2027-kompas-malam
Transkrip
00:00Surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Meninggah No. 7 tahun 2026 yang mengatur masa penugasan guru honorer dibatasi hingga 31
00:08Desember 2026
00:09menjadi penanda baru bagi nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
00:14Senyumlah guru honorer mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah, tapi juga cemas dengan nasib mereka ke depan.
00:23Ya pasrah saja, kita ya untuk sekarang ini jalan saja dulu mbak.
00:28Jalan dulu?
00:29Iya, saya belum, tidak tahu ke depan, kita juga tidak tahu ke depan yang 31 Desember itu masalah berita itu.
00:38Kalau mungkin emangnya tidak ada kebijakan untuk guru honorer ke depannya, maka sekolah-sekolah akan banyak kekurangan suruh.
00:47Bagaimana ke depannya itu terdapat dari pemerintah saja. Kami hanya menunggu kebijakan orang lain.
00:52Saya siap menerima apa yang diputuskan pemerintah, tapi ya berusaha juga karena kan sekarang ada regulasinya untuk tes Pertikata.
01:02Nah, jadi mau masuk itu, soalnya kan sudah sertifikasi.
01:07Sementara itu Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsu Rijal, mendorong pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap
01:15agar para tenaga pendidik punya kepastian status. Guru yang telah lama memiliki sertifikasi dimungkinkan pengangkatan langsung.
01:23Sedangkan guru yang baru bisa mengikuti seleksi.
01:26Kita ingin usulkan, ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS.
01:34Karena kalau polemik sekarang P3K, daerahnya sudah mempunyai duit, mau gajinya dari mana.
Komentar

Dianjurkan