Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo cs agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjeratnya dihentikan.

Budi bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ini.

Ia pun meminta agar Roy Suryo cs mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.

Termasuk jika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Dokter Tifa ingin mengajukan restorative justice.

Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berstatus sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.

Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan surat penghentian penyidikan, SP3, terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Roy menilai penanganan hukum terhadap dirinya dan empat tersangka lainnya terkesan sangat berbelit-belit.

Ia menganggap polisi telah melanggar prosedur administratif karena melewati batas waktu pengembalian berkas perkara.

Baca Juga Polda Metro Jawab Roy Suryo Minta Kasusnya Disetop soal Ijazah Jokowi, Singgung Rismon-Eggy Sudjana di https://www.kompas.tv/regional/668173/polda-metro-jawab-roy-suryo-minta-kasusnya-disetop-soal-ijazah-jokowi-singgung-rismon-eggy-sudjana

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668439/roy-suryo-minta-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-polisi-kalau-mau-rj-baca-aturannya-kompas-petang
Transkrip
00:02Selanjutnya kita ke informasi lain, Kapitum Maspol Damit Rojaya Kombes Budi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo CS
00:08agar kasus studiangan ijasa palsu Jokowi yang menjeratnya dihentikan.
00:13Budi bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ini.
00:23Ia pun meminta agar Roy Suryo CS mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus
00:32termasuk jika Roy Suryo dan Tifa Uziatyasuma atau Dr. Tifa ingin mengajukan restoratif justice.
00:38Roy Suryo dan Dr. Tifa masih berstatus sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik
00:45yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijasa palsu.
00:55Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa?
00:59Saya tanya balik.
01:01Apa alasan untuk dihentikan?
01:04Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada.
01:07Kalau ingin RG baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa,
01:13yang dilakukan dulu Pak Igi Sujana.
01:16Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu.
01:18Kalau minta untuk dihentikan.
01:20Kembali lagi saya menjawab pertanyaan itu kembalikan lagi ke orang yang minta untuk itu dihentikan.
01:26Sebelumnya saudara tersangka dugaan fitnah ijasa Jokowi,
01:29Roy Suryo mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3
01:35terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik mengenai dugaan ijasa palsu Jokowi Dodo.
01:41Roy menilai penanganan hukum terhadap dirinya dan empat tersangka lainnya terkesan sangat berbelit-belit.
01:47Ia menganggap polisi telah melanggar prosedur administratif karena melewati batas waktu pengembalian berkas perkara.
01:54Tadinya ada seorang dokter, respon, hasil logik.
01:58Bukan, pol dan metro jayanya yang sudah nggak perform,
02:01artinya apa harusnya dikembalikan sebelum itu 14 hari,
02:04jadi 14 hari tambah dari tanggal 26 Januari.
02:08Itu aja sudah lewat, sudah lewatnya sudah 2 bulan.
02:10Dan baru tanggal 17 April, itu sudah lewat 2 bulan.
02:14Setelah lewat 2 bulan baru dikirimkan kemarin dan hari ini sampai belum ada.
Komentar

Dianjurkan