00:005 Jenis Kendaraan Yang Gak Perlu Bayar Pajak Tahunan
00:02Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, PKB, tahunan.
00:09Pembayaran pajak tahunan ini menjadi salah satu syarat pengesahan STNK setiap tahunnya.
00:14Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan.
00:18Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak.
00:23Pengecualian kendaraan dari kewajiban bayar pajak tahunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
00:27dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat.
00:35Tertulis pada pasal 3 ayat, 3, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain.
00:401. Kereta api.
00:422. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
00:473. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,
00:53dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
00:584. Kendaraan bermotor energi terbarukan dan 5.
01:02Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
01:07Mobil listrik tak termasuk yang bebas pajak lagi.
01:10Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tak lagi disebutkan sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
01:16Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
01:23Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
01:29Sebagai perbandingan, pada peraturan Menteri dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB,
01:37dan pajak alat berat tahun 2025, tertulis jelas bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas,
01:46dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan,
01:52dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
01:55Namun, sekarang kendaraan listrik tidak disebutkan lagi.
01:58Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 2026,
02:04pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB
02:11sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02:13Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026
02:19diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan atau BBNKB.
02:23Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
02:29Redaksional, diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB,
02:33pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan.
02:39Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak,
02:43bukan semata-mata pembebasan pajak.
02:45Terima kasih telah menonton!
Komentar