Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran pajak tahunan ini menjadi salah satu syarat pengesahan STNK setiap tahunnya. Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pajaktahunan #kendaraan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:005 Jenis Kendaraan Yang Gak Perlu Bayar Pajak Tahunan
00:02Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, PKB, tahunan.
00:09Pembayaran pajak tahunan ini menjadi salah satu syarat pengesahan STNK setiap tahunnya.
00:14Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan.
00:18Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak.
00:23Pengecualian kendaraan dari kewajiban bayar pajak tahunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
00:27dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat.
00:35Tertulis pada pasal 3 ayat, 3, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain.
00:401. Kereta api.
00:422. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
00:473. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,
00:53dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
00:584. Kendaraan bermotor energi terbarukan dan 5.
01:02Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
01:07Mobil listrik tak termasuk yang bebas pajak lagi.
01:10Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tak lagi disebutkan sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
01:16Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
01:23Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
01:29Sebagai perbandingan, pada peraturan Menteri dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB,
01:37dan pajak alat berat tahun 2025, tertulis jelas bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas,
01:46dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan,
01:52dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
01:55Namun, sekarang kendaraan listrik tidak disebutkan lagi.
01:58Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 2026,
02:04pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB
02:11sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
02:13Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026
02:19diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan atau BBNKB.
02:23Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
02:29Redaksional, diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB,
02:33pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan.
02:39Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak,
02:43bukan semata-mata pembebasan pajak.
02:45Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan