00:00Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan pemerintah Indonesia tidak bisa menarik pungutan,
00:05seperti pajak, di jalur pelayaran strategi Selat Malaka.
00:08Hal ini karena tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau Unclos dan Prinsip Kebebasan Pelayaran Internasional.
00:16Menurut Sugiono, Indonesia berpegang dan mengakui Unclos sebagai dasar hukum laut internasional
00:21yang mengatur status negara kepulauan dan jalur pelayaran strategis,
00:24sehingga tidak memungkinkan pengenaan pajak di Selat Malaka.
00:28Jadi, tidak, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu.
00:32Memungkut tarif di Selat Malaka, ungkap Sugiono saat ditemui di Gedung Pancasila,
00:36Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.
00:42Selain itu, Sugiono menuturkan Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran
00:46dan kelancaran perdagangan yang netral dan saling mendukung.
00:49Kita juga berharap ada kelintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara
00:54untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral saling mendukung
00:57jadi Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu.
01:00Gak benerlah, tegasnya.
01:02Menteri Keuangan Purbaya Yudisa Dewa terpikir untuk memungkut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka,
01:08sebagaimana yang mau dilakukan oleh Iran di Selat Hormuz.
01:11Kata dia, kebijakan itu bisa saja dilakukan,
01:14mengingat Indonesia selama ini memiliki posisi perairan strategis,
01:18sebagaimana kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
01:20Dan seperti arahan Presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran,
01:25kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia.
01:28Tapi kapal lewat Selat Malaka gak kita charge, gak tahu betul apa salah,
01:32kata Purbaya dalam acara simposium PTSMI 2026 di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
01:39Terima kasih telah menonton!
Komentar