Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kasus dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri akhirnya terungkap. Jeni yang juga merupakan Owner di PT Arauna Beauty Clinic, akhirnya diciduk Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melalui proses, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang diduga kuat mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #putriindonesia #malpraktik #doktergadungan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Finalis Putri Indonesia Riau ditangkap, diduga melakukan praktik medis ilegal.
00:04Kasus dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024,
00:10Jenny Rahmadial Fitri akhirnya terungkap.
00:13Jenny yang juga merupakan owner di PT Arauna Beauty Clinic,
00:16akhirnya dicidup Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.
00:20Setelah melalui proses,
00:21Subdit 4 di Treskrim Sus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap terlapor
00:25yang diduga kuat mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi.
00:28Kuasa Hukum Korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al-Qudri Tambusai menyampaikan
00:33bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 25 November 2025.
00:38Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan medis ilegal
00:41yang menyebabkan kerugian serius bagi para korban.
00:44Pada tanggal 25 November 2025,
00:47kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal
00:49yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF, ujar Mark Harianja.
00:53Selasa, 28 April 2026, Mark menjelaskan,
00:57Jeni Rahmadi Alfitri yang juga dikenal sebagai finalis putri Indonesia 2024 perwakilan Provinsi Riau,
01:03diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien
01:06tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.
01:09Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis,
01:14padahal tidak memiliki STR maupun SIP.
01:16Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, tegasnya.
01:20Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi
01:23dari Ikatan Dokter Indonesia, IDI,
01:26yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
01:29Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan
01:32bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter
01:34dan tidak memiliki surat tanda registrasi maupun surat izin praktik, jelasnya.
01:38Lebih lanjut,
01:39Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi
01:42sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius
01:44akibat tindakan medis tersebut.
01:47Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen.
01:51Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal.
01:54Ada yang alisnya rusak,
01:56wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,
01:59serta bibir yang hancur.
02:00Tidak hanya itu,
02:01mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam,
02:04ungkapnya.
02:05Menurutnya,
02:07modus yang digunakan terlapor adalah
02:08dengan menawarkan diskon besar-besaran
02:10untuk menarik minat korban melakukan perawatan
02:12di klinik kecantikan miliknya yang berada di Pekanbaru.
02:14Modusnya adalah memberikan diskon besar
02:16di klinik kecantikan bernama Arauna Beauty Clinic.
02:19Dari situ,
02:20korban tergiur dan akhirnya menjalani tindakan operasi
02:23yang ternyata dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi.
02:26Jelasnya,
02:27pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat
02:30Direkturat Reserse Kriminal Khusus,
02:32Ditres Krimsus,
02:33Pol Dariau yang telah menangani kasus ini
02:35hingga tahap penangkapan.
02:36Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
02:38sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia,
02:41khususnya Pol Dariau,
02:42yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini,
02:45ucapnya.
02:46Meski demikian,
02:48pihaknya berharap agar proses hukum terus berjalan
02:50hingga ke tahap persidangan.
02:52Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini
02:54dan dapat terus berlanjut hingga ke Meja Hijau,
02:56sehingga para korban mendapatkan keadilan.
02:59Tambahnya,
03:00kuasa hukum juga membuka pintu bagi korban lain
03:02yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.
03:04Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban
03:07agar segera melapor,
03:08baik ke pihak kepolisian maupun kepada kami
03:11sebagai kuasa hukum,
03:12jelasnya.
03:13Terkait itikat baik dari terlapor,
03:15pihak kuasa hukum menilai hal tersebut
03:17tidak pernah terrealisasi.
03:18Selama ini,
03:19yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji palsu
03:22tanpa realisasi.
03:23Tidak ada itikat baik yang nyata kepada para korban,
03:27tegas Mark.
03:28Diketahui,
03:29beberapa tindakan medis yang dilakukan terlapor
03:31terjadi pada pertengahan tahun 2025,
03:34tepatnya sekitar bulan Juni,
03:35dengan lokasi di Pekanbaru dan Batam.
03:38Kini,
03:38para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan
03:41dan memberikan efek jerah,
03:42agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
03:46Sementara itu,
03:47dirkrimsus pol dari Yau,
03:49kombes pol adekun coro Ridwan
03:50membenarkan kalau jeni telah ditetapkan sebagai tersangka.
03:54Iya benar,
03:55sudah ditahan.
03:56Singkat Kombes Adekun coro Ridwan.
03:58Selasa,
03:5928 April 2026.
04:01Atas perbuatannya,
04:02jeni Rahmadi Alfitri dijerat dengan pasal 429 UU No. 17 Tahun 2023
04:07tentang kesehatan Junto UU No. 8 Tahun 1999
04:10tentang perlindungan konsumen.
Komentar

Dianjurkan