00:00Finalis Putri Indonesia Riau ditangkap, diduga melakukan praktik medis ilegal.
00:04Kasus dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024,
00:10Jenny Rahmadial Fitri akhirnya terungkap.
00:13Jenny yang juga merupakan owner di PT Arauna Beauty Clinic,
00:16akhirnya dicidup Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.
00:20Setelah melalui proses,
00:21Subdit 4 di Treskrim Sus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap terlapor
00:25yang diduga kuat mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi.
00:28Kuasa Hukum Korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al-Qudri Tambusai menyampaikan
00:33bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 25 November 2025.
00:38Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan medis ilegal
00:41yang menyebabkan kerugian serius bagi para korban.
00:44Pada tanggal 25 November 2025,
00:47kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal
00:49yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF, ujar Mark Harianja.
00:53Selasa, 28 April 2026, Mark menjelaskan,
00:57Jeni Rahmadi Alfitri yang juga dikenal sebagai finalis putri Indonesia 2024 perwakilan Provinsi Riau,
01:03diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien
01:06tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.
01:09Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis,
01:14padahal tidak memiliki STR maupun SIP.
01:16Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, tegasnya.
01:20Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi
01:23dari Ikatan Dokter Indonesia, IDI,
01:26yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
01:29Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan
01:32bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter
01:34dan tidak memiliki surat tanda registrasi maupun surat izin praktik, jelasnya.
01:38Lebih lanjut,
01:39Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi
01:42sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius
01:44akibat tindakan medis tersebut.
01:47Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen.
01:51Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal.
01:54Ada yang alisnya rusak,
01:56wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,
01:59serta bibir yang hancur.
02:00Tidak hanya itu,
02:01mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam,
02:04ungkapnya.
02:05Menurutnya,
02:07modus yang digunakan terlapor adalah
02:08dengan menawarkan diskon besar-besaran
02:10untuk menarik minat korban melakukan perawatan
02:12di klinik kecantikan miliknya yang berada di Pekanbaru.
02:14Modusnya adalah memberikan diskon besar
02:16di klinik kecantikan bernama Arauna Beauty Clinic.
02:19Dari situ,
02:20korban tergiur dan akhirnya menjalani tindakan operasi
02:23yang ternyata dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi.
02:26Jelasnya,
02:27pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat
02:30Direkturat Reserse Kriminal Khusus,
02:32Ditres Krimsus,
02:33Pol Dariau yang telah menangani kasus ini
02:35hingga tahap penangkapan.
02:36Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
02:38sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia,
02:41khususnya Pol Dariau,
02:42yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini,
02:45ucapnya.
02:46Meski demikian,
02:48pihaknya berharap agar proses hukum terus berjalan
02:50hingga ke tahap persidangan.
02:52Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini
02:54dan dapat terus berlanjut hingga ke Meja Hijau,
02:56sehingga para korban mendapatkan keadilan.
02:59Tambahnya,
03:00kuasa hukum juga membuka pintu bagi korban lain
03:02yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.
03:04Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban
03:07agar segera melapor,
03:08baik ke pihak kepolisian maupun kepada kami
03:11sebagai kuasa hukum,
03:12jelasnya.
03:13Terkait itikat baik dari terlapor,
03:15pihak kuasa hukum menilai hal tersebut
03:17tidak pernah terrealisasi.
03:18Selama ini,
03:19yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji palsu
03:22tanpa realisasi.
03:23Tidak ada itikat baik yang nyata kepada para korban,
03:27tegas Mark.
03:28Diketahui,
03:29beberapa tindakan medis yang dilakukan terlapor
03:31terjadi pada pertengahan tahun 2025,
03:34tepatnya sekitar bulan Juni,
03:35dengan lokasi di Pekanbaru dan Batam.
03:38Kini,
03:38para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan
03:41dan memberikan efek jerah,
03:42agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
03:46Sementara itu,
03:47dirkrimsus pol dari Yau,
03:49kombes pol adekun coro Ridwan
03:50membenarkan kalau jeni telah ditetapkan sebagai tersangka.
03:54Iya benar,
03:55sudah ditahan.
03:56Singkat Kombes Adekun coro Ridwan.
03:58Selasa,
03:5928 April 2026.
04:01Atas perbuatannya,
04:02jeni Rahmadi Alfitri dijerat dengan pasal 429 UU No. 17 Tahun 2023
04:07tentang kesehatan Junto UU No. 8 Tahun 1999
04:10tentang perlindungan konsumen.
Komentar