Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 2 April 2026 - Merry Kendalikan Bisnis Illegal Gold Mining and Trading Siman Bahar Bong Kin Pin. Ini Resikonya
Transkrip
00:09Ada resiko hukum bagi Mary jika terbukti kendalikan bisnis ilegal gold mining and trading.
00:15Pasca suami, Siman Bahar Bong Kinpin ditetapkan tersangka TTPU KPK kedua kali sejak 23 Mei 2023.
00:22Siman Bahar Bong Kinpin tersangka tindak pidana pencucian uang komisi pemberantasan korupsi,
00:27TPPU KPK rugikan negara 189 triliun rupiah.
00:32Menurut temuan transaksi mencurigakan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan,
00:36PPATK, 2009-2013.
00:40Dimana Siman Bahar Bong Kinpin dituduh lakukan manipulasi data ekspor impor emas 3,5 ton,
00:46karena sebagian hasil ilegal gold mining and trading.
00:49Mary Kedalikan PT Indokarya Sukses, PT Indokarya Andalan dan PT Bumi Satu Inti, IKS-IKBSI,
00:56sebelumnya Siman Bahar Bong Kinpin.
00:58Jika operasional masih menggunakan aset hasil kejahatan atau pola bisnis ilegal yang sama.
01:04Pihak yang menjalankan dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana,
01:08bahkan meskipun bukan pelaku awal, kata Budi Setiawan Esa.
01:12Budi Setiawan, pengalamat sosial Pontianak, Kamis, 2 April 2026,
01:17mengatakan, risiko yang dihadapi meliputi pidana penjara, denda besar.
01:22Hanya penyitaan aset oleh negara, Ujar Budi Setiawan.
01:26Perusahaan sebagai korporasi tetap dapat dimintai pertanggung jawaban,
01:30termasuk pencabutan izin usaha dan pembekuan operasional.
01:34Tanpa proses pembersihan menyeluruh,
01:36seperti memastikan sumber bahan baku legal.
01:39Dan memutus keterkaitan dengan aset ilegal,
01:42kelanjutan bisnis tersebut berpotensi dianggap sebagai perpanjangan dari kejahatan yang sama.
01:46Karena secara hukum, keberlanjutan bisnis membuka potensi pelanggaran baru,
01:51bahkan dapat menyeret pengelola baru ke dalam jerat pidana.
01:54Setiap orang gunakan, alihkan,
01:57atau manfaatkan harta kekayaan diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana berat.
02:03Ancamannya tidak ringan,
02:05pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, Ujar Budi Setiawan.
02:10Melanjutkan operasional perusahaan yang sebelumnya terindikasi mencuci uang hasil tambang ilegal dilakukan Mary.
02:15Mary perpotensi dikategorikan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan yang berkelanjutan.
02:21Apalagi jika aset, alur keuangan, atau sumber bahan baku masih terkait dengan aktivitas ilegal sebelumnya.
02:28Secara hukum, pencucian uang merupakan follow-up crime atau kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal,
02:33predicate crime.
02:35Meskipun aktivitas awal terjadi di masa lalu,
02:38penggunaan hasil kejahatan tersebut di masa kini tetap dapat diproses secara hukum.
02:42Tidak hanya individu, korporasi juga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
02:48Regulasi TPPU secara tegas menyatakan bahwa subjek hukum mencakup orang persorangan maupun badan hukum.
02:54Menurut Budi Setiawan,
02:56jika perusahaan tetap memperoleh manfaat dari aset ilegal,
02:59maka direksi, komisaris,
03:01hingga pemilik manfaat, beneficial owner,
03:04dapat ikut dimintai pertanggung jawaban.
03:06Negara berwenang melakukan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
03:12Bahkan, izin usaha dapat dicabut dan operasional perusahaan dibekukan.
03:17Dalam praktiknya,
03:19aparat penegah hukum juga dapat menelusuri aliran dana melalui sistem perbankan
03:23untuk membongkar keterkaitan dengan kejahatan asal.
03:26Situasi menjadi semakin kompleks karena dalam beberapa kasus,
03:29pembuktian tidak selalu harus menunggu putusan atas tindak pidana asal.
03:33Penegah hukum tetap dapat memproses dugaan TPPU
03:36selama terdapat indikasi kuat bahwa aset yang digunakan berasal dari aktivitas ilegal.

Dianjurkan