Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 30 Maret 2026 - PT Simba Jaya Utama dan Denny Handoko di Provinsi Jawa Timur Ending Kejahatan Tersangka TPPU KPK Siman Bahar Bong Kin Pin dari Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:09PT Simbajaya Utama dan Deni Handoko ending kiprah kejahatan Siman Bahar Bong Kinpin
00:15Hasil ilegal gold mining and trading Siman Bahar Bong Kinpin
00:18diputihkan di perusahaan refinery PT Simbajaya Utama milik Deni Handoko
00:22PT Simbajaya Utama beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur milik Deni Handoko
00:28anak Siman Bahar Bong Kinpin
00:30Sebagai tersangka TPP UKPK, tindak pidana pencucian uang komisi pemberantasan korupsi
00:36sejak 23 Mei 2023 rugikan negara Rp189 triliun
00:41Tindak lanjut temuan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan, PPATK
00:46periode 2009-2013 manipulasi ekspor impor emas 3,5 ton
00:51Dugaan tindak kejahatan TPPU dilakukan satu keluarga, kata Budi Setiawan SH
00:56Pengamat Sosial di Pontianak, Senin, 29 Maret 2026
01:02Menanggapi Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia
01:07di Tipeksus Bareskrim Polri
01:10Melakukan penggeledahan dua kali di Provinsi Jawa Timur
01:13Pertama, 19-20 Februari 2026
01:17Kedua, Kamis, 12 Maret 2026
01:21Penggeledahan pertama, dua rumah mewah dan toko emas semar milik Teddy Widjaya di Surabaya dan Nganjuk
01:28Penggeledahan kedua terhadap tiga perusahaan refinery emas atas dugaan melakukan TPPU karena legalkan emas ilegal, sebagai berikut
01:35Pertama, PT Simba Jaya Utama, refinery emas merk Simba, Jalan Berbek Industri 2 No. 31A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
01:46Kedua, PT Indah Golden Signature, Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya, perusahaan refinery merk SG Gold
01:56Ketiga, PT Suka Jadi Logam, Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, khusus jasa Dorebars dan Refining Service
02:06Gelar perkara Baris Krim Polri pada 27 Februari 2026, menetapkan tiga tersangka, TW, DW, dan BSW
02:14Baris Krim Polri sita barang bukti emas perhiasan 8,16 kg dan emas batangan 51,3 kg senilai 150 miliar
02:22rupiah
02:23Disita uang tunai 7,13 miliar rupiah, pecahan rupiah dan 60 ribu as dolar, dokumen transaksi dan alat bukti elektronik
02:31di Nganjuk dan Surabaya
02:32PT Simbajaya Utama, PT Indah Golden Signature dan PT Suka Jadi Logam, perkuat pembuktian TPPU
02:39Berupa melegalkan emas ilegal menjadi legal sudah bermerat, sehingga sah dipasarkan di tingkat regional, nasional, dan internasional
02:48Ketiga perusahaan digeledah perkuat pembuktian proses refinery dan tata niaga jual beli emas ilegal libatkan para tersangka
02:54Penggeledahan Baris Krim Polri tindak lanjuti temuan transaksi mencurigakan PPATK, 2019-2025 senilai 25,8 triliun rupiah
03:04Ilegal gold mining and trading Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Papua Barat diputihkan tiga perusahaan refinery di Provinsi Jawa Timur
03:12Muncul nama Teddy Wijaya, pemasok emas ilegal bernama Antonius Wandi Aliong, warga Singkawang
03:19Antonius Wandi Aliong difonis ringan 1 tahun denda 10 miliar rupiah pengadilan negeri Pontianak, Kamis, 8 Desember 2022
03:27Teddy Wijaya, rekan bisnis Siman Bahar Bong Kin Pin
03:32Brigadir Jenderal Polisi Adesha Friye Siman Juntak, Direktur TP-Dexus Baris Krim Polri, menjelaskan pengusutan secara lebih mendalam
03:40Menerapkan pendekatan semi-allown money laundering, tindakan hukum bagi pelaku TPPU meski tindak pidana asal belum diputuskan pengadilan
03:46Guna memaksimalkan pemulihan aset negara dan memutus rantai jaringan ilegal gold mining and trading di Indonesia
03:54TPPU bisa diproses tanpa harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya secara lengkap, stand-alone money laundering
04:01Berarti penyidik fokus pada aliran dana, transaksi mencurigakan dan aset, ujar budi setiawan
04:07Tidak harus menunggu pembuktikan penuh, korupsi, ilegal mining atau penyelundupan emas
04:12Ini relevan karena TPPU adalah follow-up crime, kejahatan lanjutan, sering sengaja disamarkan kompleks
04:19Uang hasil kejahatan bisa dilayaring dan disamarkan melalui banyak transaksi
04:25Berimplikasi percepat penjeratan hukum PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature dan PT Sukah Jadi Logam
04:32Penyidik tidak perlu membuktikan dulu seluruh rantai kejahatan, ilegal mining gold mining, ekspor ilegal, atau manipulasi pajak
04:39Cukup menemukan transaksi mencurigakan, aset tidak wajar, pola layering
04:45Membuat penegakan hukum jadi lebih cepat dan agresif
04:48PT Simba Jaya Utama, bisa dijerat walau tindak pidana asal belum ingkrah, ujar budi setiawan
04:54Bahkan pihak ketiga bisa ikut terseret, third party laundering
04:59Jajaran direksi, komisaris, hingga pihak perantara, broker, trader emas, berisiko ikut tersangkut
05:07Bisa terjadi overreage jika pembuktian tidak hati-hati
05:11Pembekuan dan perampasan aset lebih mudah
05:13Dalam rezim TPPU
05:16Negara bisa cita rekening, aset perusahaan PT Simba Jaya Utama, milik Deni Handoko
05:22Tanpa harus menunggu putusan kasus asal selesai
05:24Negara bisa menyita semua aset PT Indokarya Sukses, PT Indokarya Andalan dan PT Bumi Satu Inti
05:31Milik Siman Bahar Bong Kinpin
05:33Karena ada keterkaitan PT Simba Jaya Utama, PT Indokarya Sukses, PT Indokarya Andalan dan PT Bumi Satu Inti dalam TPPU
05:42Baris Krim Polri harus segera umumkan status Deni Handoko agar hindari kesan kebal hukum
05:46Ujar Budi Setiawan
05:53Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan