00:05Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 aksi, kemudian 3 ahli,
00:13dan kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et ververtum yang disitu sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam
00:24yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul.
00:29Jadi ada trauma panas dan trauma benda tumpul?
00:33Dan dalam fakta-fakta peristiwa itu, di hari Kamis tanggal 18, pukul 8 pagi, bahwasannya korban dibawa ke UGD di
00:49Rumah Sakit Jembang Kulon.
00:50Pada saat itulah dokter yang menerima bisa melakukan wawancara, sehingga kita juga mendapatkan informasi penting sebagai kunci
00:59bahwasannya siapa yang disebut anak yang melakukan penganian yang disaksikan oleh dua perawat lainnya.
01:07Kemudian pukul 16.00, korban anak NS dinyatakan meninggal dunia dan bapaknya darbada NS, saudara AS,
01:21membuat laporan polisi pada tanggal 19.00 di jam 19.30.
01:27Kemudian selama maraton kita lakukan penyelidikan, 24 jam kita sudah bisa meningkatkan proses penyelidikan.
01:34Karena kita yakini ada alat bukti yang permulaan cukup sehingga ini ada dugaan pidana karena tidak wajar dan tentunya ada
01:43dugaan kekerasan.
01:45Sama halnya seperti yang disampaikan oleh dari KPAI dan juga dari Komisi Pelindungan Anak,
01:52kita juga melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal.
01:58Bagaimana lingkungan tempat tinggal juga saksi-saksi di sekitar juga memberikan keterangan yang sama adanya penganian yang sudah berulang.
02:07Dan yang jelas penganian yang terjadi pada November 2024,
02:14di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari TR kepada anak korban NS,
02:24di mana di situ juga ada pengakuan.
02:26Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang,
02:30tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengecat pengakuan tersebut
02:35dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
02:43Kemudian dalam mendukung pembuktian ini kita juga sudah mendapatkan hasil psikologi klinis,
02:50kemudian hasil psikologi forensik, dan juga analisa dari pasal psikologi dari ASIFOR.
02:57Kemudian barang bukti elektronik yang berkembang di media sosial juga kita melakukan pengajian,
03:02di mana di tanggal 19 pukul 10 ada salah satu saksi yang melakukan interview terhadap korban anak,
03:13di situ juga menyatakan beberapa pernyataan yang tentunya didengarkan, disaksikan oleh beberapa saksi lainnya
03:19yang tentunya sudah kita ambil keterangan dan itu menjadi salah satu bukti yang cukup kuat.
03:26Kemudian dari hasil analisa kasus kami bahwasannya korban anak NS dalam waktu rentang pukul 18.35
03:37hingga pukul 21.52 di bawah penguasaan daripada dugaan tersangka saudara-saudari TR
03:48dalam kondisi memang belum ada luka.
03:51Kemudian pada saat pamannya, salah satu saksi, saudara Surahmat tiba di kediaman
04:00dan menemukan kondisi korban anak sudah mengalami luka-luka.
04:07Selanjutnya menanggapi laporan daripada ibu kandung melalui kuasa hukum ke Samurti
04:14tentunya kita menunggu kehadirannya untuk bisa kita ambil keterangan
04:19sehingga apa yang disampaikan di dalam rapat kali ini juga bisa disampaikan kepada penyidik
04:25sehingga penyidik akan bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup
04:30untuk bisa segera menaikkan perkara menjadi penyidikan.
04:33Demikian Bapak yang bisa kami sampaikan.
04:35Terima kasih telah menonton!