Skip to playerSkip to main content
Kapolres Sukabumi Samian mengungkap hasil visum terhadap bocah 12 tahun, Nizam Syafei (NS), yang tewas diduga akibat kekerasan ibu tirinya, Teni Ridha (47). Luka lebam pada tubuh korban disebut akibat trauma panas dan benda tumpul yang diduga terjadi berulang.

“Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi, kemudian 3 ahli, dan kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et repertum yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” ujar Samian dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Ia menyebut dugaan penganiayaan juga pernah dilaporkan pada 2024 namun dihentikan karena perdamaian.
“Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi... kemudian ada perdamaian sehingga prosesnya hold,” ujarnya. Meski tersangka TR tidak mengakui perbuatannya, polisi menegaskan proses pembuktian tetap berjalan. “Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengejar pengakuan tersebut dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya.

Polisi telah menerima tiga laporan terkait kasus ini dan menetapkan Teni sebagai tersangka serta menahannya sejak 23 Februari 2026.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di tanggal 23 Februari 2026. Tersangka ibu tiri, inisial TR, yaitu Teni Ridha,” ucap Samian, seraya menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa tekanan pihak mana pun.


Penulis: Sisilia Rosadi
Video editor:
Produser: Dena Novita R
#TirtoRecap
Sumber: Youtube/TVR PARLEMEN

Category

🗞
News
Transcript
00:05Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 aksi, kemudian 3 ahli,
00:13dan kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et ververtum yang disitu sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam
00:24yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul.
00:29Jadi ada trauma panas dan trauma benda tumpul?
00:33Dan dalam fakta-fakta peristiwa itu, di hari Kamis tanggal 18, pukul 8 pagi, bahwasannya korban dibawa ke UGD di
00:49Rumah Sakit Jembang Kulon.
00:50Pada saat itulah dokter yang menerima bisa melakukan wawancara, sehingga kita juga mendapatkan informasi penting sebagai kunci
00:59bahwasannya siapa yang disebut anak yang melakukan penganian yang disaksikan oleh dua perawat lainnya.
01:07Kemudian pukul 16.00, korban anak NS dinyatakan meninggal dunia dan bapaknya darbada NS, saudara AS,
01:21membuat laporan polisi pada tanggal 19.00 di jam 19.30.
01:27Kemudian selama maraton kita lakukan penyelidikan, 24 jam kita sudah bisa meningkatkan proses penyelidikan.
01:34Karena kita yakini ada alat bukti yang permulaan cukup sehingga ini ada dugaan pidana karena tidak wajar dan tentunya ada
01:43dugaan kekerasan.
01:45Sama halnya seperti yang disampaikan oleh dari KPAI dan juga dari Komisi Pelindungan Anak,
01:52kita juga melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal.
01:58Bagaimana lingkungan tempat tinggal juga saksi-saksi di sekitar juga memberikan keterangan yang sama adanya penganian yang sudah berulang.
02:07Dan yang jelas penganian yang terjadi pada November 2024,
02:14di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari TR kepada anak korban NS,
02:24di mana di situ juga ada pengakuan.
02:26Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang,
02:30tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengecat pengakuan tersebut
02:35dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
02:43Kemudian dalam mendukung pembuktian ini kita juga sudah mendapatkan hasil psikologi klinis,
02:50kemudian hasil psikologi forensik, dan juga analisa dari pasal psikologi dari ASIFOR.
02:57Kemudian barang bukti elektronik yang berkembang di media sosial juga kita melakukan pengajian,
03:02di mana di tanggal 19 pukul 10 ada salah satu saksi yang melakukan interview terhadap korban anak,
03:13di situ juga menyatakan beberapa pernyataan yang tentunya didengarkan, disaksikan oleh beberapa saksi lainnya
03:19yang tentunya sudah kita ambil keterangan dan itu menjadi salah satu bukti yang cukup kuat.
03:26Kemudian dari hasil analisa kasus kami bahwasannya korban anak NS dalam waktu rentang pukul 18.35
03:37hingga pukul 21.52 di bawah penguasaan daripada dugaan tersangka saudara-saudari TR
03:48dalam kondisi memang belum ada luka.
03:51Kemudian pada saat pamannya, salah satu saksi, saudara Surahmat tiba di kediaman
04:00dan menemukan kondisi korban anak sudah mengalami luka-luka.
04:07Selanjutnya menanggapi laporan daripada ibu kandung melalui kuasa hukum ke Samurti
04:14tentunya kita menunggu kehadirannya untuk bisa kita ambil keterangan
04:19sehingga apa yang disampaikan di dalam rapat kali ini juga bisa disampaikan kepada penyidik
04:25sehingga penyidik akan bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup
04:30untuk bisa segera menaikkan perkara menjadi penyidikan.
04:33Demikian Bapak yang bisa kami sampaikan.
04:35Terima kasih telah menonton!

Recommended