Skip to playerSkip to main content
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Menteri Kesehatan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap organisasi profesi menyusul mutasi empat dokter spesialis anak. IDAI menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai profesionalisme kedokteran.
“Pemberhentian dan mutasi terhadap empat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap pengurus inti IDAI,” ujar perwakilan IDAI Cabang Lampung, dr. Ferdiansyah, Sp.A, M.Kes, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Adapun empat dokter spesialis anak yang dimutasi dan diminta untuk segera dipulihkan statusnya adalah Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso (ahli jantung anak RSCM), Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti (ahli hematologi-onkologi anak RSCM), Dr. dr. Fitri Hartanto (ahli tumbuh kembang anak RS Karyadi), serta Dr. dr. Rizky Adriansyah (ahli jantung anak RS Adam Malik).
Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta, dr. Rismala Dewi, Sp.A, meminta kolegium dikembalikan sebagai badan otonom yang independen dan bebas dari intervensi Kementerian Kesehatan.
“Kolegium harus menjadi badan otonom yang independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi, tanpa intervensi kekuasaan eksekutif,” kata Rismala.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IDAI Cabang Papua Barat, dr. Sri Riyanti, Sp.A, meminta Majelis Disiplin Profesi (MDP) bentukan Kementerian Kesehatan dibubarkan. Menurutnya, pengawasan etika profesi harus dikembalikan kepada kelompok keahlian sesuai Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, perwakilan IDAI Cabang Sulawesi Tengah, dr. Amsyar, Sp.A, meminta pemerintah tidak membungkam kritik tenaga medis. Ia menegaskan suara kritis dokter anak merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan pasien, bukan pembangkangan.
"Hentikan segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak yang menyuarakan kritik konstruktif. Dokter dan organisasi profesi seperti IDAI adalah Mitra Kritis yang Sinergis bagi Pemerintah dan Masyarakat," pungkas Amsyar.
Penulis/Video Editor: Rahma Nayali
Produser: Dena Novita
#TirtoRecap

Category

🗞
News
Transcript
00:00KEMULIHAN HAK DAN MERTABAT SEJAWAT KAMI
00:02TUNTUTAN UTAMA
00:04SEGERA BATALKAN SELURUH KEPUTUSAN MUTASI
00:08DAN PEBERHENTIAN YANG TIDAK BERDASAR HUKUM
00:11SERTA KEMBALIKAN PARA DOCTOR ANAK KETEMPAT PENGABDIAN SEMULA
00:15PERNYATAAN SIKAP BERSAMA IDAI CABANG SE-INDONESIA
00:20MENYELAMATKAN PROFESI MENEGAKKAN KONSTITUSI
00:24DEMI MASA DEPAN KESEHATAN ANAK INDONESIA
00:28KAMI IKATAN DOCTOR ANAK INDONESIA CABANG SELURUH INDONESIA
00:35BERSAMA ANGGOTA IDAI DARI ACEH SAMPAI PAPUA
00:39DENGAN INI MENYATAKAN SIKAP ATAS SITUASI INTIMIDASI, KRIMINALISASI, DAN PENGABAYAN HUKUM
00:49YANG SEDANG TERJADI TERHADAP REKAN SEJAWAT DAN INSTITUSI PROFESI KAMI
00:55ATAS NAMA INTEGRITAS PROFESI DAN KESELAMATAN LELAYANAN KESEHATAN ANAK INDONESIA
01:03KAMI MENUNTUT 1. PENEGAKAN INDEPEDENSI KOLIGIUM SESUAI KONSTITUSI
01:12AMANAT HUKUM, PEMERINTAH WAJIB MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
01:23NOMER 111 YANG DITERBITKAN 30 JANUARI 2026 SECARA MURNI DAN KONSEQUEN
01:31PRINSIP INDEPEDENSI, KOLIGIUM HARUS DIKEMBALIKAN SEBAGAI BADAN OTONOM YANG INDEPENDEN
01:40DALAM MENJAGA STANDAR PENDIDIKAN DAN KOMPETENSI
01:44BEBAS DARI INTERVENSI, KEKUASAAN EKSEKUTIF ATAU KEMENTRIAN KESEHATAN
01:52PENOLAKAN INTERVENSI, KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK KOMPETASI TERHADAT KEWENANGAN AKADEMIK
02:02DAN PROFESI YANG SEHARUSNYA DIATUR OLEH AKTI DI BIDANGNYA BUKAN OLEH BIROKRAT
02:142. BUBARKAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI BENTUKAN KEMENKES
02:20KAMI MENUNTUT, PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER
02:24KASUS DUGAAN KELALAIAN HARUS DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME DISIPLIN PROFESI
02:30DAN MAJELIS KEHORMATAN TERLEBIH DAHULU
02:32DAN TIDAK MASUK RANAH PIDANA YANG DAPAT MEMATIKAN KARIR DAN PENGAPIAN SEORANG DOKTER
02:38KEMBALIKAN PENGOWASAN ETIKA PROFESI KEPADA KELOMPOK KEAHLIAN ATAU PROFESI
02:44sesuai amar putusan MK No. 182 yang diterbitkan tanggal 30 Januari 2026
02:52Hentikan segera proses kriminalisasi terhadap Dr. Ratna Setia Asi, spesialis anak
02:58kami menyerukan agar kasus kriminalisasi dokter tidak boleh lagi terjadi kepada dokter di Indonesia
03:13Tiga, adanya jaminan kebebasan berpendapat demi perbaikan layanan dan kepentingan pasien
03:21Stop intimidasi, hentikan segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak
03:29yang mengeluarkan kritik konstruktif
03:31Dokter dan organisasi profesi seperti IDAI adalah mitra kritis yang sinergis
03:38bagi pemerintah dan masyarakat
03:40Suara kritis dokter anak adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan pasien
03:45dan perbaikan sistem kesehatan nasional bukan tindakan pembangkangan
03:54Empat
03:56Pemulihan hak dan mertabat sejawat kami
04:00Tuntutan utama, segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian yang tidak berdasar hukum
04:08serta kembalikan kepada dokter anak ke tempat pengabdian semula
04:12Kami menuntut pemulihan penuh status kepegawaian dan dikembalikan ke tempat kerja semula
04:19Bagi
04:20Dokter-dokter Piprim Basarah Yunelso
04:23Spesialis anak konsultan
04:25Ahli Jantung Anak Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Jakarta
04:29Dokter-dokter Hikari Ambarasyakti
04:32Spesialis anak konsultan
04:33Ahli Hematologi Onkologi Anak
04:36Di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Jakarta
04:39Dokter-dokter Fitri Hartanto
04:42Spesialis anak konsultan
04:43Ahli Tumbuh Kebang Anak
04:45Di Rumah Sakit Karyadi, Semarang
04:47Dokter-dokter Rizky Adriansyah, Spesialis anak konsultan
04:51Ahli Jantung Anak Rumah Sakit Adam Malik, Medan
04:54Dasar tuntutan
04:56Tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter tersebut
05:00Mencederai prinsip profesionalisme pendokteran
05:04Dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan
05:06Di lokasi terhadap para pengurus inti Ikatan Dokter Anak Indonesia

Recommended