Skip to playerSkip to main content
Caption:
Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku optimistis bisa bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebab, kata dia, para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

"InsyaAllah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) dikutip dari Antara.

Dia mengaku kaget beberapa saksi di persidangan, yang merupakan anak buahnya dahulu, mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook.

Tak hanya saat menerima gratifikasi, Nadiem menuturkan para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.

Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara
#TirtoRecap

Transcript
00:00dan insya Allah saya akan bebas saat ini dibuktikan
00:08mas Nadiem melihat hari ini pada penerima uang gimana mas?
00:13agak kesini pak
00:14iya saya cukup kaget ya
00:16sudah sangat banyak saksi-saksi ini
00:18yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi
00:22tetapi semuanya mengaku di hari ini
00:25saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya
00:28mengenai penerimaan uang itu bener pak
00:30penerimaan uang dari saya
00:33mereka tidak menginfokan kepada saya
00:35maupun bukan mereka semuanya mengaku
00:37tidak pernah diperintah oleh saya
00:39untuk menerima uang tersebut
00:41dan itu hal yang kejanggalan yang saya gak kaget bahwa ini terjadi
00:45berarti ketika itu terjadi mas Nadiem gak tahu apa-apa?
00:47tidak dan mereka mengakui
00:48saya tidak mengakui
00:49tapi yang kedua juga
00:52menyadari bahwa dalam proses dikatalog
00:54ini banyak masyarakat tidak menyadari
00:57bahwa dikatalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang
01:00dan transparan harganya
01:02kan saya bingung gini
01:03kemahalannya dimana?
01:04nah tadi saksi-saksi menjelaskan
01:07setiap ronde proses
01:09bahwa semua harga dikatalog itu
01:12sudah dilakukan survei harga
01:13di dalam dikatalog
01:14setelah itu di ranking
01:16dan dipilih yang termurah
01:18nah bahkan setelah dipilih yang termurah
01:20ada proses negosiasi lagi
01:22harganya turun lagi
01:24jadi ini sangat membingungkan
01:25pertama keunangan harga itu
01:27antara vendor dan LKPP
01:29tidak ada urusannya dengan menteri
01:30apalagi kementerian
01:31dan yang kedua adalah
01:33LKPP adalah yang bertanggung jawab
01:36untuk memasukkan produk-produk
01:39dan memverifikasinya
01:40jadi saya bingung
01:42satu kenapa kemahalan harga
01:44dan kedua
01:45apa urusannya dengan saya
01:47dalam pengadaan dikatalog ini
01:49semua saksi tadi sudah mengaku
01:51tidak ada intervensi menteri
01:52di dalam proses pengadaan
01:55mereka bilang gak pernah ketemu saya
01:57tidak pernah diperintah oleh saya
01:59mereka bilang tidak pernah
02:01jadi ini kejanggalan
02:04sekarang mohon ditanya
02:07siapa yang bertanggung jawab
02:09terhadap harga di katalog
02:11apakah menteri?
02:12sudah jelas tidak
02:13kewenangan dari direktur saja
02:16di bawah saya
02:174 level di bawah
02:18tidak bisa menentukan itu
02:19apalagi menteri
02:20itu merupakan satu hal yang
02:23mungkin akan menjadi kunci
02:25daripada kasus saya
02:27dan insya Allah
02:28saya akan bebas saat ini
02:30di buktikan
02:30terima kasih
02:31terima kasih
02:32terima kasih
02:33terima kasih
02:34terima kasih
02:35terima kasih
02:36Terima kasih.
Comments

Recommended