Skip to playerSkip to main content
Mantan Wakil Menteri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sayangkan respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal potensi di-Noel-kan. Hal itu disampaikan Noel saat memasuki ruang sidang di Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, Purbaya pada Senin (26/1) menegaskan, dirinya tidak takut dengan ancaman di-Noel-kan. Sebab, Purbaya merasa dirinya tidak menerima uang kotor. Purbaya juga tegaskan, kans dirinya untuk dijadikan target operasi terhitung kecil. Purbaya memberi tanggapan itu setelah Noel mewanti-wanti Menkeu tersebut, juga pada Senin.

“Maksud saya gini, loh. Hati-hati di-OTT [operasi tangkap tangan], di-Noel-kan. Di-Noel-kan gini maksudnya, lu dicari kesalahannya. Memang Pak Purbaya orang suci?” kata Noel, Senin (2/2).

Noel kembali mewanti-wanti Purbaya akan ancaman dijadikan target operasi. Noel menilai, kans Purbaya untuk dijadikan target masih terbuka.

“Sampaikan ke beliau. Beliau itu bukan orang suci. Praktik yang kayak saya gini, hampir semua pejabat melakukan, kok. Jangan konyol, bilang,” kata Noel.

“Kalau Pak Purbaya orang suci, suruh bersumpah pada saya. Dia orang suci atau bukan?” tambah Noel.

Tidak hanya Purbaya, Noel juga mewanti-wanti pejabat lain yang bisa bernasib sama dengan dirinya.

“Pejabat semua, saya enggak mau sebutkan. Sebentar lagi ada gubernur, menteri, dan bupati,” tutur Noel.

Sementara itu, Noel mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026), terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang itu, termasuk tersangka atas nama Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, dan Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Dalam kasus tersebut, Noel bersama beberapa orang lain didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penulis/Editor: Dicky Setyawan
Produser: Dena Novita Rosiana
#TirtoRecap

Category

🗞
News
Transcript
00:00Kalau Pak Pembayai orang suci, suruh bersumpah sama saya.
00:03Dia orang suci atau bukan?
00:07Sedikit persiapannya.
00:15Maksud saya gini loh.
00:16Hati-hati di OTT, di Noel-kan.
00:18Di Noel-kan gini maksudnya.
00:20Lu dicari kesalahannya.
00:22Memang Pak Pembayai orang suci.
00:24Sampaikan ke beliau.
00:26Beliau itu orang suci.
00:28Praktiknya kayak saya ini.
00:30Hampir semua pejabat ngakukan kok.
00:32Jangan konyak Pak, Pembayai.
00:33Kalau Pak Pembayai orang suci, suruh bersumpah sama saya.
00:38Dia orang suci itu bukan?
00:41Orang di ngakin-ngakin.
00:43Hati di Noel-kan.
00:44Maksud saya itu dulu dicari kesalahannya.
00:47Bangsa ini gak suka orang berprestasi.
00:50Bangsa ini gak suka orang berpihak.
00:53Sedikit berprestasi menjadi target operasi.
00:56Sedikit berpihak kepada rakyat.
00:57Dijadikan target operasi.
01:00Kan itu perilakunya.
01:01Pejabat semua.
01:02Pejabat, Pak.
01:03Yang saya gak mau sebutkan.
01:04Gak lama lagi ada gubernur.
01:06Menteri dan bupati.

Recommended