00:00Sejumlah nama platform diketahui belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, Kementerian Komunikasi dan Digital.
00:09Chat GPT, Duolingo, serta Dropbox jadi beberapa nama yang disebut belum melakukan kewajiban tersebut.
00:16Total terdapat 25 PSE, yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, belum mendaftar.
00:23Kementerian Komdigi telah melakukan pemberitahuan resmi pada seluruh platform tersebut.
00:26Kewajiban pendaftaran itu terancam dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingku Privat, PMKominfo Mei 2020.
00:38Dua pasal, yakni pasal 2 dan pasal 4 dalam Permen Mei 2024 menyebutkan kewajiban tiap PSE lingku privat untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
00:47Ini wajib dilakukan bagi PSE domestik maupun asing.
00:51Seluruh PSE yang mendapatkan pemberitahuan diminta segera menyelesaikan pendaftaran.
00:55Langkah itu dilakukan dalam rangka memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
01:02PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administrasi.
01:08Termasuk layanannya akan diputus, seperti yang diatur dalam pasal 7 Permen Kominfo Mei 2020.
01:14Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,
01:23kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Komentar