Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sejumlah nama platform diketahui belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital. ChatGPT, Duolinggo, serta Dropbox jadi beberapa nama yang disebut belum melakukan kewajiban tersebut.
Total terdapat 25 PSE, yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, belum mendaftar. Kementerian Komdigi telah melakukan pemberitahuan resmi pada seluruh platform tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #chatgpt #openai

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sejumlah nama platform diketahui belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, Kementerian Komunikasi dan Digital.
00:09Chat GPT, Duolingo, serta Dropbox jadi beberapa nama yang disebut belum melakukan kewajiban tersebut.
00:16Total terdapat 25 PSE, yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, belum mendaftar.
00:23Kementerian Komdigi telah melakukan pemberitahuan resmi pada seluruh platform tersebut.
00:26Kewajiban pendaftaran itu terancam dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingku Privat, PMKominfo Mei 2020.
00:38Dua pasal, yakni pasal 2 dan pasal 4 dalam Permen Mei 2024 menyebutkan kewajiban tiap PSE lingku privat untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
00:47Ini wajib dilakukan bagi PSE domestik maupun asing.
00:51Seluruh PSE yang mendapatkan pemberitahuan diminta segera menyelesaikan pendaftaran.
00:55Langkah itu dilakukan dalam rangka memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
01:02PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administrasi.
01:08Termasuk layanannya akan diputus, seperti yang diatur dalam pasal 7 Permen Kominfo Mei 2020.
01:14Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,
01:23kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan