00:00Mantan dirut PT SPRH jadi tersangka dugaan korupsi dana PI 10% PT PHR.
00:08Kejaksaan Tinggiri Yau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
00:13atau SPRH Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
00:19terkait pengelolaan dana partisipasi intres atau PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR
00:27untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.
00:33Pada hari 14 September 2025, kira pukul 14.54, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau
00:42bersama dengan tim dari Kejaksaan Negi Dumai melakukan tindakan membawa,
00:47kita mengamankan ya, membawa saudara RN selaku mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
00:56dengan suatu rinta membawa, kemudian dibawa dari terminal pengumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai
01:06di Jalan Datuk Lasmana, Bungdu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
01:12Setelah dibawa, yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.
01:17Padahal pun Kejaksaan Tinggi Riau tiba pukul 17 dan oleh itu tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara RN selaku saksi dahulu.
01:29Saudara RN ini kemudian setelah dikarekspos oleh tim penyidik bersama dengan PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,
01:37pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pinah pidana produksi pengelolaan penerimaan dana
01:47participating interest atau PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
01:57periode tahun 2023 sampai dengan 2024.
02:03Kepada terbarat tersangka RN, berdasarkan soal penerimaan tersangka pada tanggal 15 September 25
02:10dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 1 Pekanbaru.
Komentar