Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, periode 2023–2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penangkapan terhadap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin, 15 September 2025 siang.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #DirutSPRH #Korupsi #PHR

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mantan dirut PT SPRH jadi tersangka dugaan korupsi dana PI 10% PT PHR.
00:08Kejaksaan Tinggiri Yau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
00:13atau SPRH Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
00:19terkait pengelolaan dana partisipasi intres atau PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR
00:27untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.
00:33Pada hari 14 September 2025, kira pukul 14.54, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau
00:42bersama dengan tim dari Kejaksaan Negi Dumai melakukan tindakan membawa,
00:47kita mengamankan ya, membawa saudara RN selaku mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
00:56dengan suatu rinta membawa, kemudian dibawa dari terminal pengumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai
01:06di Jalan Datuk Lasmana, Bungdu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
01:12Setelah dibawa, yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.
01:17Padahal pun Kejaksaan Tinggi Riau tiba pukul 17 dan oleh itu tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara RN selaku saksi dahulu.
01:29Saudara RN ini kemudian setelah dikarekspos oleh tim penyidik bersama dengan PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,
01:37pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pinah pidana produksi pengelolaan penerimaan dana
01:47participating interest atau PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
01:57periode tahun 2023 sampai dengan 2024.
02:03Kepada terbarat tersangka RN, berdasarkan soal penerimaan tersangka pada tanggal 15 September 25
02:10dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 1 Pekanbaru.
Komentar

Dianjurkan