00:00Bantah Libapan, Polda Kalbar menegaskan, tidak terbukti perusahaan pertambangan PT Enggang Jaya Makmur di Desa Anggadai.
00:11Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Jarah Lahan PT Aneka Tambang, Antam.
00:18Ini didasarkan klarifikasi tim Polda Kalbar di Desa Anggadai, Senin, 11 Agustus 2025, kata Bayu Suseno, Rabu, 13 Agustus 2025.
00:28Komisaris Besar Polisi Dr. Bayu Suseno, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
00:36Tanggapi Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Libapan, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 9 Agustus 2025.
00:45Libapan Klaim lakukan investigasi di Desa Anggadai, menemukan potensi kerugian negara Rp144 triliun.
00:51Investigasi Libapan Provinsi Kalimantan Barat, didasarkan pengaduan masyarakat, tanggal 4 April 2025.
01:00Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto, menugaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
01:08Melalui Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu, Tipiter, melakukan penyelidikan langsung di lapangan Senin, 11 Agustus 2025.
01:16Dipimpin Kepala Subdirektorat 4 Tipiter, Komisaris Polisi Yohan Febriawan dan berkoordinasi dengan Provinsi Kalimantan Barat.
01:24Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mintral Provinsi Kalimantan Barat.
01:30Bayu Suseno, mengungkapkan 4 poin bantahan Klaim Libapan Provinsi Kalimantan Barat, sebagai berikut.
01:36Pertama, PT Enggang Jaya Makmur memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPOP, Komoditas Latrit, tanggal 20 Februari 2025.
01:47Diterbitkan Dinas Perindah ESDM Provinsi Kalimantan Barat, dan aktivitas penambangan dilakukan sesuai izin, mineral latrit, batuan tanah merah.
01:55Kedua, terhadap workshop milik PT Enggang Jaya Makmur berdiri di lahan masyarakat yang termasuk wilayah IUP PT Antam.
02:03Namun tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di area tersebut.
02:08Ketiga, meski memiliki IUP lengkap, PT Antam belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat.
02:15Sehingga belum memulai aktivitas penambangan.
02:18Lahan masih digarap warga untuk pertanian.
02:20Keempat, survei lapangan memastikan tidak ada aktivitas penambangan PT Enggang Jaya Makmur memasuki wilayah izin PT Antam.
02:28Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanudin.
02:34Melalui Kepala Subdirektorat 4 Tipiter menegaskan hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran kedua perusahaan tersebut.
02:41Kepolisian daerah Kalimantan Barat merespons cepat isu ini dengan penyelidikan langsung di lapangan.
02:46Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan.
02:50Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat, ujar Yohan Febriawan.
02:55Menanggapi klaim li bapan Provinsi Kalimantan Barat, potensi kerugian negara 144 triliun rupiah.
03:02Bayu Suseno mengatakan, proses klarifikasi di lapangan sangat penting untuk meluruskan informasi publik.
03:07Kepolisian daerah Kalimantan Barat, kata Bayu Suseno, menghimbau masyarakat menyaring informasi dari media sosial dan tidak mudah terprovokasi.
03:18Penyelidikan ini memastikan kedua perusahaan beroperasi sesuai ketentuan.
03:21Dengan hasil penyelidikan, ujar Bayu Suseno, kepolisian daerah Kalimantan Barat, menegaskan.
03:28Tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya penyimpangan pengelolaan tambang bauksit.
03:33Oleh PT Enggang Jaya Makmur maupun PT Antam di wilayah Desa Gadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
03:39Proses pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi berlaku, kata Bayu Suseno.
03:47Tangkapan saya perwakilan masyarakat bernama Bapak Lengkap,
03:51Uke yang berasal dari Dutunan Tuna Desa Gadai,
03:56menangkapi berita cundingan PT Enggang Jaya Makmur,
04:00menjarah atau mengambil lahan tambang bauksit milik PT Antam di Desa Gadai, Kecamatan Meliau,
04:07di Kabupaten Sanggau.
04:08Perkunci Kalimantan Barat dari salah satu lembaga swadaya masyarakat,
04:13pemuka masyarakat Desa Gadai,
04:17mengembukakan hal-hal sebagai berikut.
04:20Yang pertama itu, kami keberatan membawa nama Desa Gadai,
04:25kerana RI Bapan Kalbar,
04:28yang dimaksud tidak pernah komunikasi dengan kami sebelumnya.
04:32Kedua, areal di Desa Gadai,
04:36memang benar wilayah kerja tambang PT Enggang Jaya Makmur memiliki legalitas dan bukan milik PT Antam.
04:46Ketiga, lahan yang dikunjungi oleh RI Bapan Kalbar di Desa Gadai,
04:52kepemilikan sah oleh Bapak Yusni Munte.
04:56Keempat,
04:58pemberitaan dari RI Bapan membawa nama Desa Gadai dengan memfitnah PT Enggang Jaya Makmur
05:04dan membuat gaduh di lingkungan masyarakat sekitar.
05:07Kelima, kami minta pemerintah dan aparat penerga hukum bisa menciptakan alam investasi yang kondusi dan di Kalimantan Barat.