Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 16 Maret 2026 - Istri Siman Bahar Bong Kin Pin Merry Terancam Pidana Nominee Illegal Gold Mining and Trading di Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:06Istri Siman Bahar Bongkin Pin, Meri terancam pidana nomine atau penampung aset.
00:12Jika terbukti Meri sebagai nomine, masuk kategori tindak pidana pencucian uang, TPPU, dengan mekanisme pembuktian terbalik.
00:20Meri diduga melanjutkan bisnis ilegal gold mining and trading Siman Bahar Bongkin Pin,
00:25mesti diusut menganut prinsip follow the money.
00:27Suami Meri, Siman Bahar Bongkin Pin tersangka TPPU KPK rugikan negara 189 triliun rupiah di Provinsi Kalimantan Barat selama 40
00:36tahun.
00:37Siman Bahar Bongkin Pin, pemilik Hotel Golden Tulip, Pontianak, tersangka TPPU Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, sejak 23 Mei 2023.
00:48Tersangka TPPU KPK rugikan negara 189 triliun rupiah, Siman Bahar Bongkin Pin manipulasi data ekspor impor emas seberat 3,5
00:56ton, 2009-2013.
00:59Bagian dari temuan transaksi mencurigakan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan, PPATK, 2009-2013, nilai kumulatif 349,87 triliun rupiah.
01:11Prinsip follow the money, atau mengikuti aliran uang, metode investigasi yang berfokus menelusuri jejak transaksi keuangan mencurigakan.
01:20Guna mengungkap tindak pidana asal, predicate crime dan pelakunya, kata Budi Setiawan SH, pengamat sosial Pontianak, Senin, 16 Maret 2026.
01:29Pidana nomine merujuk pada tindak pidana terjadi akibat penggunaan perjanjian pinjam nama, nomine agreement.
01:37Dimana seseorang atau nomine meminjamkan namanya untuk menguasai aset atau saham milik orang lain menghindari aturan hukum.
01:44Praktik nomine sering dikategorikan sebagai penyelundupan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana korporasi.
01:51Budi Setiawan, katakan, aparat penegak hukum harus telusuri jejak digital meri, benar atau tidak lanjutkan bisnis Siman Bahar Bongkin Pin.
01:59Jika terbukti, harus diproses pidana nomine.
02:03Apa benar sejak Siman Bahar Bongkin Pin, sakit, bisnis dilanjutkan meri, kata Budi Setiawan.
02:10TPPU jerat Siman Bahar Bongkin Pin penggunaan nomine atau penampung aset memiliki implikasi hukum sangat serius.
02:17Nomine, orang dipakai namanya menyimpan atau menguasai aset yang sebenarnya milik pelaku utama kejahatan.
02:23Meri terancam pidana nomine, jika terbukti simpan, kelola, atau menguasai aset hasil kejahatan,
02:29maka bisa dipidana.
02:31Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pihak menyembunyikan, menyamarkan,
02:39atau menerima dan menguasai hasil kejahatan dapat dipidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
02:45Dalam praktik penegakan TPPU berlaku prinsip follow the money, walaupun aset atas nama orang lain.
02:50Tetapi jika terbukti berasal dari hasil kejahatan, maka aset tetap bisa disita, dirampas untuk negara dan rekeningnya dibekukan.
02:58Bahkan jika aset tersebut berada pada istri, anak, perusahaan keluarga dan pihak ketiga, tetap bisa disita.
03:05Jika nomine mengetahui asal-usul uang atau aset dan tetap membantu menyembunyikannya,
03:11maka secara hukum dianggap turut serta melakukan kejahatan, membantu pencucian uang dan bagian dari kejahatan ekonomi.
03:17Dalam kasus ilegal gold mining dan trading, penyidik menilai struktur nomine sebagai skema sistematis untuk menyamarkan aliran dana.
03:25Dalam perkara TPPU terdapat mekanisme pembuktian terbalik terbatas, pihak yang menguasai aset harus membuktikan aset legal.
03:32Jika tidak bisa membuktikan asal-usulnya, maka aset dapat dirampas negara.
03:37Seringkali terjadi para rekening, properti atau perusahaan yang dipinjamkan namanya, kata Budi Setiawan.
03:43Jika nomine adalah anggota keluarga, implikasinya lebih sensitif karena rekening keluarga bisa diblokir, perusahaan keluarga bisa disita.
03:52Anggota keluarga bisa dipanggil sebagai saksi atau tersangka, dan reputasi bisnis keluarga ikut terdampak.
03:59Dalam kasus TPPU, nomine atau penampung aset tidak sekadar peminjam nama.
04:04Tetapi bisa dianggap pelaku pencucian uang jika terbukti mengetahui atau membantu menyembunyikan hasil kejahatan, ujar Budi Setiawan.
04:11Budi Setiawan mengatakan,
04:13Rekam jejak keluarga Siman Bahar Bongkin Pin, mesti dicermati betul berkaitan ilegal gold mining and trading.
04:20Sehubungan Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, Bares Krimpolri.
04:27Melakukan penggeledahan di Provinsi Jawa Timur, 19-20 Februari 2026 dan dilanjutkan Kamis, 12 Maret 2026.
04:35Tindak lanjut temuan PPATK, 2019-2025 senilai 25,8 triliun rupiah, emas ilegal di Pasok Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi
04:45Papua Barat.
04:46Muncul nama Teddy Widjaya, Rekan Bisnis Siman Bahar Bongkin Pin, bahan baku di Pasok Antonius Wandi Aliong.
04:54Antonius Wandi Aliong difonis ringan 1 tahun penjara, denda 10 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 8 Desember 2022.
05:02Bares Krimpolri Geledah 3 Perusahaan Refinery atau Perusahaan Pemurnian Emas, sebagai berikut.
05:09Pertama, PT Simba Jaya Utama, Refinery Emas Merk Simba, Jalan Berbek Industri 2 No. 31A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
05:19Kedua, PT Indah Golden Signature, Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya.
05:26Ketiga, PT Suka Jadi Logam, Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
05:33Gelar perkara 27 Februari 2026, Bares Krimpolri tetapkan tiga tersangka, TW, DW dan BSW, kata Brigadir Jenderal Polisi Adesha Friesiman
05:43Juntak.
05:44Adesha Friesiman Juntak, Direktur di Tipeksus Bares Krimpolri.
05:48Disita emas berbagai bentuk perhiasan 8,16 kg dan emas batangan 51,3 kg, senilai 150 miliar rupiah.
05:58Disita uang tunai 7,13 miliar rupiah.
06:02Menurut Adesha Friesiman Juntak, tiga perusahaan refinery digeledah atas dugaan terlibat TPPU, pemutihan emas ilegal menjadi legal.
06:10Denny Handoko Bahar, pemilik perusahaan refinery merek Simba, yaitu PT Simba Jaya Utama, anak kandung Siman Bahar Bong Kin Pin.
06:23Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com
06:27Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan