00:06Tindak pidana pencucian uang, TPPU, dilakukan Siman Bahar Bongkin Pin, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat rugikan negara 189 triliun rupiah.
00:17Siman Bahar Bongkin Pin tersangka TPPU Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, kedua kali terhitung 23 Mei 2023.
00:25Modus Manipulasi Data Ekspor Impor Emas, 2009-2013 Bagian Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, PPATK, Rp349,87 triliun
00:36rupiah.
00:38Siman Bahar Bongkin Pin melakukan TPPU diduga melibatkan Mary, istri dan Deni Handoko, anak.
00:44Dalam aktivitas ilegal gold mining and trading di Provinsi Kalimantan Barat selama 40 tahun, Siman Bahar Bongkin Pin, menggunakan tiga
00:52perusahaan.
00:52Yaitu PT. Indokarya Sukses, PT. Indokarya Andalan dan PT. Bhumi Satu Inti.
00:58Setelah Siman Bahar Bongkin Pin tersangka KPK, PT. Indokarya Sukses, PT. Indokarya Andalan dan PT. Bhumi Satu Inti dikendalikan Mary.
01:07Modus pemutihan emas ilegal jadi legal lewat perusahaan refinery merk Simba, PT. Simbajaya Utama, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
01:16PT. Simbajaya dikendalikan Deni Handoko, salah satu anak pasangan Siman Bahar Bongkin Pin dan Mary.
01:23Tahap awal, placement, emas ilegal gold mining dikumpulkan melalui jaringan penambang lokal dan pengepul di Provinsi Kalimantan Barat.
01:31Difasilitasi PT. Indokarya Sukses, PT. Indokarya Andalan dan PT. Bhumi Satu Inti sebagai entitas berfungsi samarkan asal-usul komoditas.
01:39Emas ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
01:44Selanjutnya, pada tahap layering, pelapisan, dilakukan manipulasi dokumen dan transaksi keuangan.
01:51Emas yang telah dikumpulkan diperdagangkan melalui skema ekspor-impor fiktif, under-invoicing atau over-invoicing,
01:59serta penggunaan rekening perusahaan untuk memutar dana.
02:02Bertujuan mengaburkan jejak asal-usul emas sekaligus aliran uang yang dihasilkan.
02:08Dana hasil penjualan emas kemudian dialirkan melalui berbagai rekening dan perusahaan untuk menciptakan kompleksitas transaksi.
02:14Tahap kunci dalam skema proses legalisasi, integration, fasilitas refinery PT Simbajaya Utama di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
02:24Disinilah emas ilegal diproses ulang, refining dan diberi dokumen resmi sehingga tampak sebagai emas legal.
02:30Dengan demikian, emas tersebut dapat masuk ke pasar formal, baik domestik maupun internasional, tanpa menimbulkan kecurigaan.
02:38Keterkaitan kepemilikan perusahaan refinery oleh Deni Handoko, anak dari Bahar Bong Kinpin.
02:45Memperlihatkan dugaan adanya integrasi vertikal dalam skema ini dari produksi ilegal hingga pemurnian dan distribusi resmi.
02:52Memperkuat dugaan seluruh rantai bisnis dikendalikan dalam satu jaringan terkoordinasi.
02:57Direkturat Tindapidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, Diti Peksus Bares Krim Polri.
03:04Melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan refinery emas di Provinsi Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026.
03:12Pertama, PT Simba Jaya Utama, Refinery Emas Merk Simba, Jalan Berbek Industri 2 No. 31A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
03:22Kedua, PT Indah Golden Signature, Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya.
03:29Ketiga, PT Suka Jadi Logam, Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
03:36Gelar pada 27 Februari 2026, Bares Krim Polri menetapkan tiga tersangka, TW, DW, dan BSW.
03:45Tindak lanjut penggeledahan di Tipeksus Bares Krim Polri di Surabaya dan Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, 19-20 Februari 2026.
03:53Toko Oma Sekar di Nganjuk, dua rumah mewah di Surabaya dan Nganjuk milik Teddy Wilayah, rekan bisnis Iman Bahar Bongkin
04:00Pin, di Geledah.
04:02Teddy Wijaya peroleh bahan baku dari Antonius Wandi Aliong, warga Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
04:08Antonius Wandi Aliong difonis ringan satu tahun denda 10 miliar rupiah di Pengadilan Neger Pontianak, Kamis, 8 Desember 2022.
04:17Bares Krim Polri geledah Provinsi Jawa Timur, 19-20 Februari 2026 dan 12 Maret 2026, tindak lanjuti temuan PPATK periode
04:262019-2025.
04:28Di mana ditemukan transaksi mencurigakan senilai 25,8 triliun rupiah, bahan baku dipasok dari Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Papua
04:36Barat.
04:38Penggeledahan Bares Krim Polri mentargetkan bukti fisik berupa emas, dokumen transaksi,
04:42serta aliran dana yang mengindikasikan praktik pencucian uang dalam skala besar.
04:47Kerugian negara 189 triliun rupiah mencerminkan akumulasi dari berbagai aspek.
04:53Kehilangan penerimaan negara, royalti dan pajak, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,
04:59serta distorsi pasar emas nasional.
05:02Inti Pola Skema
05:03Hulu, ilegal mining, kumpulkan emas.
05:07Tengah, perusahaan sebagai topeng legal.
05:10Hilirisasi, refinery, legalisasi, pasar resmi.
05:16Keuangan, uang diputar agar sulit dilacak.
05:20Ciri utama skema
05:21Integrasi vertikal dari tambang, refinery.
05:25Penggunaan perusahaan cangkang front company.
05:29Dokumentasi dan transaksi.
05:31Budi Setiawan SH, pengamat sosial Pontianak, Minggu, 22 Maret 2026,
05:37mengatakan, baris krim Polri harus bongkar tuntas kasus ini.