Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik wacana TNI menjaga kantor seluruh kejaksaan.

"TNI membayang-bayangi lembaga-lembaga penegak hukum dan ini justru menorehkan citra negatif kepada TNI. Apalagi kalau kita bicara dalam konteks masyarakat internasional, dunia tentu akan bertanya-tanya mengapa sampai kejaksaan lembaga sipil Indonesia sampai harus dijaga personel militer. Itu hal tidak normal," ujar Usman, pada Senin (12/5/2025).

Ia berharap agar dalam sidang DPR RI di Komisi I dapat menanyakan terkait pengarahan personel TNI menjaga kejaksaan.

"Komisi I bisa menanyakan urgensinya," ujarnya.

Baca Juga Wacana TNI Jaga Kejaksaan Tunjukkan Kondisi Darurat Militer, Begini Penjelasan Amnesty Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/592886/wacana-tni-jaga-kejaksaan-tunjukkan-kondisi-darurat-militer-begini-penjelasan-amnesty-indonesia

#tni #kejaksaan #amnestyinternational

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592899/full-amnesty-international-kritik-soal-tni-jaga-kantor-seluruh-kejaksaan
Transkrip
00:00Bahwa TNI membayang-bayangi lembaga-lembaga penegak hukum dan ini justru menorehkan citra yang negatif kepada TNI.
00:09Apalagi kalau kita bicara di dalam konteks masyarakat internasional, dunia tentu akan bertanya-tanya,
00:15mengapa sampai kejaksaan lembaga sipil Indonesia sampai harus dijaga oleh personil militer?
00:22Itu hal yang tidak normal kecuali di negara-negara junta militer misalnya di Myanmar atau misalnya di Thailand pasca kudeta mitel
00:32atau misalnya di Mesir pasca kudeta mitel setelah dipimpin oleh jenderal misalnya LCC.
00:39Jadi saya kira kami berharap sekali bahwa penggerahan personil TNI hanya untuk urusan-urusan pertahanan.
00:47Tentu saja ada urusan-urusan di luar perang, tetapi bukan juga urusan untuk memberikan pengamanan perlindungan kepada institusi kejaksaan.
00:58Bukankah itu peran polisi misalnya? Di mana peran polisi sebenarnya?
01:02Bung Usman, kalau misalnya Kadis Penek bilang bahwa ini adalah kerjasama rutin TNI dan kejaksaan,
01:08begitu pula dengan pihak kejaksaan agung bilang ini adalah kerjasama antara TNI dan kejaksaan.
01:13Kontekstual atau tidak sih kalau bicara soal pengamanan?
01:16Sama sekali.
01:17Sama sekali tidak, karena bagaimanapun juga kejaksaan adalah instansi penegak hukum
01:24di mana proses penuntutan atau proses penyidikan dalam tindak pidana khusus itu berjalan.
01:30Sementara TNI adalah alat negara yang melaksanakan kebijakan negara di dalam pertahanan negara.
01:37Jadi tidak ada hubungannya, harusnya ada kerjasama-kerjasama lain yang mungkin bisa dipertimbangkan.
01:43Tapi untuk pengamanan itu seperti merendahkan TNI.
01:46Masa TNI personil yang seharusnya dilatih, dididik, dipersenjatai,
01:50dan diberikan kekuatan monopoli perang untuk merindungi Indonesia dari ancaman negara asing,
01:55tiba-tiba disuruh menjaga kantor kejaksaan.
01:57Mengapa tidak ada pengoptimalan misalnya petugas keamanan biasa seperti Satpam?
02:03Atau kalau di tingkat tertentu ada misalnya ancaman pidana atau ancaman keamanan yang lebih ciris.
02:08Mengapa tidak kepolisian?
02:10Itu kan tugas kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat,
02:13termasuk masyarakat yang membutuhkan layanan di kejaksaan.
02:16Kalau TNI, alat perang.
02:19Dia memiliki kekuatan monopoli untuk perang, untuk berhadapan dengan negara asing.
02:23Jadi, serasanya tidak tepat untuk menempatkan atau mengerahkan personel TNI
02:27atas nama kerjasama dengan kejaksaan.
02:31Termasuk, Bung Usman, kan yang disebut juga adalah,
02:34ini terkait tadinya struktur Jampit Mill.
02:36Nah, tapi kan pertanyaannya Jampit Mill ini sudah ada dari sebelumnya, bukan struktur yang baru.
02:41Nah, untuk pengamanan personal Jaksa Agung Muda Pidana Militer,
02:46apakah ini bisa diterapkan?
02:47Atau tadi seperti Bung Usman ya cukup saja, cukup pengamanan internal di kejaksaan saja?
02:53Seandainya seseorang masuk ke kejaksaan,
02:57takkanlah menjadi Jaksa Agung Muda, atau menjadi Kepala Kejaksaan,
03:00atau menjadi apapun sebagai Jaksa di lingkungan kejaksaan.
03:05Baik itu tingkat negeri, tingkat bawah, tingkat tinggi, sampai dengan di tingkat kejaksaan agung.
03:09Maka segala perlindungan keamanan itu menjadi urusan kejaksaan.
03:14Dan yang dimaksud dalam Undang-Undang TNI ini juga sebenarnya keliru,
03:18tapi katakanlah itu sekarang sudah dibolehkan oleh Undang-Undang,
03:22yaitu dengan adanya Jampit Mill.
03:24Kalaupun diperlukan pengamanan seorang Jampit Mill,
03:26apakah harus seluruh kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi?
03:31Saya kira itu berlebihan.
03:33Dan seharusnya TNI justru dioptimalkan untuk urusan-urusan yang memang merupakan bagian dari urusan TNI,
03:39menjaga kedaulatan negara, integritas teritorial negara,
03:42dan keselamatan segenap bangsa misalnya dari ancaman negara asing.
03:46Jadi saya kira itu mesti ditinjau ulang dan kami meminta agar telegram itu ditarik.
03:52Pertama, ini bukan kebijakan internal.
03:55Kalau misalnya penggerahan personel militer di dalam tangsi-tangsi militer,
03:59di dalam lingkungan satuan-saturan teritorial militer,
04:02misalnya untuk angkatan darat di Kodam,
04:05atau misalnya di Koryem, di Kodim, Koramil,
04:08itu tentu merupakan kebijakan internal.
04:10Atau misalnya di lapangan udara,
04:12atau di armada barat, armada timur, dan seterusnya.
04:15Tapi kalau sudah masuk ke ranah publik seperti misalnya kejaksaan,
04:19maka itu bukan lagi kebijakan internal.
04:21Dan karena itu penggerahan personel semacam ini tidak bisa.
04:24Begitu saja dilakukan oleh panglima.
04:26Seharusnya.
04:27Ini dalam undang-undang yang lama,
04:28itu persetujuan politik dari negara.
04:30Pak Christo, mungkin sedikit penegasan saja, Pak,
04:33terkait dengan kejadian ini.
04:34Maaf, ada-ada ketalan komunikasi tanpa.
04:36Bagaimana kronologi, kemudian berlalu,
04:39dan diperbaiki suaranya.
04:43Sebelum kita kembali lagi ke Bung Usman,
04:45dan juga Bung Dave.
04:47Oke, sekarang saya kembali lagi.
04:49Bung Usman, sudah bisa dengar suara saya ya sekarang?
04:51Sudah, sudah, sudah.
04:52Oke, siap. Silahkan dilanjutkan.
04:54Ya, jadi tadi saya katakan ini tidak bisa dilihat sebagai kebijakan internal.
04:57Karena bukan pengerahan personil di lingkungan satuan-satuan teritorial militer.
05:03Bukan di Kodam, Korem, Kodim, dan seterusnya.
05:05Koramial, dan seterusnya.
05:07Di Lanut, Lapangan Udara,
05:09atau di Armabar, Armatim, di dalam lingkungan militer.
05:11Ini pengerahan personil ke lingkungan publik,
05:13di dalam institusi publik, institusi umum.
05:15Seperti kejaksaan yang melayani masyarakat dalam konteks,
05:19misalnya pengaduan atau pelaporan tentang kasus pelanggaran HAM berat,
05:22atau kasus-kasus misalnya tindak pidana khusus lainnya,
05:25seperti korupsi. Jadi itu tidak tepat sama sekali.
05:28Dan yang kedua adalah mekanisme pengerahan personilnya.
05:31Dalam Undang-Undang TNI yang lama,
05:33setiap mekanisme pengerahan personil TNI
05:35harus merupakan keputusan politik negara.
05:38Artinya ada keputusan pemerintah yang dituju oleh DPR.
05:41Misalnya dalam bentuk Undang-Undang.
05:43Tetapi dalam Undang-Undang yang baru,
05:45memang dimungkinkan lewat peraturan pemerintah.
05:47Tapi itu tetap akan memerlukan,
05:50misalnya ketersediaan anggaran,
05:51masa waktu operasi,
05:52atau masa waktu pengerahan personil.
05:54Dan itu seharusnya dikonsultasikan kepada DPR.
05:58Dengan demikian,
05:58maka setiap pengerahan personil TNI
06:00berada dalam kontrol sipil,
06:02berada dalam kontrol,
06:03misalnya pemerintah dan DPR.
06:05Itu yang sebenarnya kami harapkan.
06:06Dan kami berharap dalam sidang DPR berikutnya,
06:09Komisi I,
06:09bisa menanyakan apa urgensinya,
06:12apa signifikansinya dari pengerahan personil tersebut.
06:15Kalau memang untuk pengamanan jam pit mil,
06:17mengapa begitu banyak?
06:18Mengapa harus sampai ke kejaksaan tinggi?
06:20Mengapa harus sampai di seluruh lingkungan kejaksaan negeri?
06:23Itu artinya di seluruh kabupaten dan kota.
06:26Dan itu memperlihatkan Indonesia seperti
06:28ada dalam keadaan darurat militer.
06:30Ini yang saya kira harus dicegah.
06:32Jadi kalau kita mau mengundang kerjasama investasi asing,
06:35memastikan bahwa mereka akan mendapatkan layanan birokrasi yang baik,
06:39layanan kepastian hukum yang baik,
06:41dengan begini justru memunculkan tanda tanya,
06:43apakah Indonesia dalam keadaan normal,
06:45atau dalam keadaan darurat?
06:46Jadi ini yang saya kira harusnya disikapi secara hati-hati
06:50di dalam proses pengambilan keputusan.
06:52Ya tentu Panglima adalah posisi yang paling tepat
06:56misalnya untuk menarik hal ini.
06:58Tapi yang kedua,
06:58bisa saja Panglima berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Pertahanan.
07:03Sebab misalnya Menteri Pertahanan dan Panglima
07:05sekarang ini dalam undang-undang TNI yang baru,
07:07hubungannya bersifat koordinatif,
07:09bukan bersifat hirarki.
07:10Dalam negara-negara demokrasi yang mapan,
07:13Menteri Pertahanan adalah yang paling berwenang
07:15untuk mengerahkan dan menarik pengerahan pasukan militer.
07:18Bukan Panglimanya.
07:19Panglima hanya bersifat membina saja,
07:21mengelola atau menggunakan.
07:23Jadi the use of force itu ada di dalam Panglima,
07:25tapi the deployment of force itu ada di Menteri Pertahanan.
07:28Tapi dalam kasus Indonesia,
07:30ini memang bersifat koordinatif antara Panglima
07:32dengan misalnya Menteri Pertahanan.
07:35Tapi yang paling berwenang seperti tadi Pak Dave katakan,
07:39ya Panglima tertingginya Presiden.
07:41Dan setiap kali ada pengerahan personil militer oleh Presiden,
07:45sebenarnya harus mendapat persetujuan politik dari DPR.
07:48Karena itu menyangkut banyak hal,
07:50menyangkut masa berlakunya pengerahan personil,
07:53menyangkut anggaran,
07:54menyangkut keselamatan personil,
07:56menyangkut misalnya potensi-potensi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
08:00Dan lagi-lagi Indonesia dalam keadaan damai,
08:03dalam keadaan tertib sipil,
08:04dalam keadaan normal,
08:05bukan dalam keadaan darurat,
08:07baik itu darurat sipil maupun darurat militer.
08:10Jadi pengerahan personil di lingkungan sipil,
08:12seperti instansi kejaksaan,
08:13sampai di tingkat kejaksaan negeri,
08:15dan itu artinya seluruh kota, seluruh kabupaten,
08:17itu memunculkan kesan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat.
08:20Dan ini menciderai citra Indonesia sendiri,
08:24termasuk citra pemerintah DPR dan juga TNI.
08:27Jadi ulang, ditarik, dibatalkan.
08:29Apalagi, tadi pertanyaan Mbak Fisca itu penting sekali
08:33tentang ego sektoral atau konflik-konflik
08:35yang muncul dalam proses penegakan hukum
08:37antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian.
08:39Saya kira kita masih ingat ketegangan TNI,
08:42ketegangan kejaksaan, dan ketegangan kepolisian
08:44di beberapa waktu lalu, tahun lalu,
08:46misalnya dengan Densus dalam konteks proses penegakan hukum.
08:49Jangan sampai ada konflik kepentingan,
08:51jangan sampai ada kasus-kasus misalnya,
08:53kasus korupsi yang melibatkan petinggi militer
08:55diusut oleh kejaksaan, tetapi justru
08:58akhirnya tidak berjalan dengan baik.
09:00Atau sebaliknya, ketika kejaksaan
09:01melaksanakan proses hukum di kejaksaan,
09:05ada gangguan dari misalnya polisi,
09:07lalu memerlukan pengamanan dari militer,
09:09itu akan menimbulkan bentrok-bentrokan
09:11atau gesekan institusional
09:13yang sangat serius.
09:14Dan akibatnya TNI malah ngurusin hal-hal yang domestik,
09:18bukan ngurusin hal-hal yang bersifat ancaman eksternal.
09:21Jadi, sekali lagi, kami minta dengan hormat,
09:23dengan segala kerendahan hati,
09:25agar Panglima dan Menteri Pertahanan
09:27menarik personil militer
09:29dari pengamanan kejaksaan negeri,
09:31kejaksaan tinggi, dan juga kejaksaan agung.
09:32Saya Audrey Chandra,
09:42saksikan program-program Kompas TV
09:44melalui siaran digital,
09:46PTV, dan media streaming lainnya.
09:48Kompas TV, independent, terpercaya.
Komentar

Dianjurkan