00:00Menimbang bahwa dengan demikian para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara setan dan meyakinkan melakukan tidak hidangan sebagaimana didatwakan
00:08sehingga terhadap para terdakwa patut dinyatakan perusahaan hebat
00:12Menimbang bahwa dalam hal terdakwa punya teman lain
00:16Hukum hidangan hidangan boleh digunakan sebagai instrumen yang mempertensi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di dalam masyarakat
00:23Kecuali apabila terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tidak didana yang ditentukan oleh kundak-kundak
00:32Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara akumat disakit tidak menemukan adanya buku yang cukup dan meyakinkan yang terpenuhnya unsur-unsur
00:40tidak didana yang didatwakan oleh kundak-kundak
00:42Maka di tegak berhukum keadilan sisa penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menunjukkan kebebasan berpikir
00:48dan menyatakan kenapa para terdakwa patut selain yang dinyatakan bebas dari segalanya
01:19Menimbang bahwa dalam persidangan mati sakit yang menerima
01:23Beberapa dokumen yang disumpulkan dari berbagai kalangan masyarakat maupun perjuruan tinggi
01:28yang menunjukkan kebetulian terhadap perusahaan nasional dan kebetulian terhadap perjuruan Pak Azazimah Kujar
01:35sebagai sahabat pengadilan sebagaimana terlampir dalam perikas sekarang
01:39Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan maka harus memberikan makhak para terdakwa dalam kemampuan
01:45Kedudukan hak-atakan makhaknya
01:48Menimbang bahwa oleh karena terdakwa satu, dua, dan tiga tidak terbukti
02:01Menimbang bahwa adalah terdakwa empat yang sangat tidak terdakwa dalam kemampuan
02:04Maka terhadap terdakwa empat yang tidak diuntasakan untuk tidak terdakwa dalam kemampuan
02:08Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diadukan di persejalanan
02:13Majelis Hakimah Kujar sudah mempertimbangkan barang bukti dari nomor satu sampai dengan nomor 125
02:20Semuanya terlampir dalam perikas sekarang
02:24Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut
02:28Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara
02:33Memperhatikan pasal 244 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2025
02:41Serta perasuran perundang-undang lain yang bersakutan
02:45Mengadili, menyatakan terdakwa satu delvedo mahenris mancah
02:50Terdakwa dua musafah saling
02:52Terdakwa tiga syadar musai
02:54Dan terdakwa empat kekali anak
03:00Tidak terbukti selesap dan pihak
03:28Tidak terbukti bersalah melakukan hidup binana
03:30Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum
03:37Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum
03:42Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga
03:46Yang dibebaskan dari takat dan sejati-jati dalam keputusan ini dikucapkan
03:52Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan terbukti hak-hak dan matamanya
03:57Menetapkan barang bumi dari nomor satu, sampai dengan nomor
04:09125
04:10Ada dalam keputusan
04:12Dan membebankan biaya perkara kepada negara
04:17Demikianlah diberuskan dalam kecuali dan diperkara
04:21Pengadilan negeri Jakarta besar pada hari-hati
04:24Pada hari-hati
04:25Pada hari-hati
04:28Pada hari-hati
04:29Pada hari-hati
04:29Pada hari-hati
04:44Pada hari-hati
04:45Ini gak akan getaran lah
04:46Kalau kita ke orang
04:49Lama hari 2018 oleh Majlis
04:51Sampai tersebut yang dibebaskan oleh
04:52Sekarang ramahnya TSAI
04:54Pada hari-hati
04:55Pada pengarjalan akhirnya
04:57Kepada dikari oleh Nenek D
04:59Pada hari-hati
05:00Dan kewarkan
05:00Semangat umum dan para terdakwa
05:02Dengan saat ini penasihat hukum
05:09Tolong suara
05:11Sidang masih belum selesai
05:29Dengan telah dibacakannya putusan ini
05:31Maka Sidang menyatakan selesai
05:34Dengan tanpa
05:41Kepala
05:42Tengan
06:02Tepuk
06:03Tepuk
06:10Terima kasih.
06:46Terima kasih.
07:18Terima kasih.
07:34Terima kasih.
07:36Terima kasih.
Komentar