Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk divonis bebas di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Hakim membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan kasus tersebut.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga Momen Delpedro CS Dinyatakan Bebas, Tak Terbukti Hasut Rusuh Agustus | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/655242/momen-delpedro-cs-dinyatakan-bebas-tak-terbukti-hasut-rusuh-agustus-kompas-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655293/delpedro-marhaen-cs-divonis-bebas-tak-terbukti-lakukan-penghasutan-demo-ricuh-agustus-2025
Transkrip
00:00Menimbang bahwa dengan demikian para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara setan dan meyakinkan melakukan tidak hidangan sebagaimana didatwakan
00:08sehingga terhadap para terdakwa patut dinyatakan perusahaan hebat
00:12Menimbang bahwa dalam hal terdakwa punya teman lain
00:16Hukum hidangan hidangan boleh digunakan sebagai instrumen yang mempertensi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di dalam masyarakat
00:23Kecuali apabila terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tidak didana yang ditentukan oleh kundak-kundak
00:32Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara akumat disakit tidak menemukan adanya buku yang cukup dan meyakinkan yang terpenuhnya unsur-unsur
00:40tidak didana yang didatwakan oleh kundak-kundak
00:42Maka di tegak berhukum keadilan sisa penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menunjukkan kebebasan berpikir
00:48dan menyatakan kenapa para terdakwa patut selain yang dinyatakan bebas dari segalanya
01:19Menimbang bahwa dalam persidangan mati sakit yang menerima
01:23Beberapa dokumen yang disumpulkan dari berbagai kalangan masyarakat maupun perjuruan tinggi
01:28yang menunjukkan kebetulian terhadap perusahaan nasional dan kebetulian terhadap perjuruan Pak Azazimah Kujar
01:35sebagai sahabat pengadilan sebagaimana terlampir dalam perikas sekarang
01:39Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan maka harus memberikan makhak para terdakwa dalam kemampuan
01:45Kedudukan hak-atakan makhaknya
01:48Menimbang bahwa oleh karena terdakwa satu, dua, dan tiga tidak terbukti
02:01Menimbang bahwa adalah terdakwa empat yang sangat tidak terdakwa dalam kemampuan
02:04Maka terhadap terdakwa empat yang tidak diuntasakan untuk tidak terdakwa dalam kemampuan
02:08Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diadukan di persejalanan
02:13Majelis Hakimah Kujar sudah mempertimbangkan barang bukti dari nomor satu sampai dengan nomor 125
02:20Semuanya terlampir dalam perikas sekarang
02:24Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut
02:28Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara
02:33Memperhatikan pasal 244 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2025
02:41Serta perasuran perundang-undang lain yang bersakutan
02:45Mengadili, menyatakan terdakwa satu delvedo mahenris mancah
02:50Terdakwa dua musafah saling
02:52Terdakwa tiga syadar musai
02:54Dan terdakwa empat kekali anak
03:00Tidak terbukti selesap dan pihak
03:28Tidak terbukti bersalah melakukan hidup binana
03:30Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum
03:37Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum
03:42Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga
03:46Yang dibebaskan dari takat dan sejati-jati dalam keputusan ini dikucapkan
03:52Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan terbukti hak-hak dan matamanya
03:57Menetapkan barang bumi dari nomor satu, sampai dengan nomor
04:09125
04:10Ada dalam keputusan
04:12Dan membebankan biaya perkara kepada negara
04:17Demikianlah diberuskan dalam kecuali dan diperkara
04:21Pengadilan negeri Jakarta besar pada hari-hati
04:24Pada hari-hati
04:25Pada hari-hati
04:28Pada hari-hati
04:29Pada hari-hati
04:29Pada hari-hati
04:44Pada hari-hati
04:45Ini gak akan getaran lah
04:46Kalau kita ke orang
04:49Lama hari 2018 oleh Majlis
04:51Sampai tersebut yang dibebaskan oleh
04:52Sekarang ramahnya TSAI
04:54Pada hari-hati
04:55Pada pengarjalan akhirnya
04:57Kepada dikari oleh Nenek D
04:59Pada hari-hati
05:00Dan kewarkan
05:00Semangat umum dan para terdakwa
05:02Dengan saat ini penasihat hukum
05:09Tolong suara
05:11Sidang masih belum selesai
05:29Dengan telah dibacakannya putusan ini
05:31Maka Sidang menyatakan selesai
05:34Dengan tanpa
05:41Kepala
05:42Tengan
06:02Tepuk
06:03Tepuk
06:10Terima kasih.
06:46Terima kasih.
07:18Terima kasih.
07:34Terima kasih.
07:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan