Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama empat jam, polisi menahan influencer Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.

Richard Lee tak memberikan pernyataan apa pun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.

Beberapa di antaranya, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan.

Mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655321/dokter-richard-lee-ditahan-polisi-usai-4-jam-diperiksa-ini-perkembangan-kasus-produk-kecantikan
Transkrip
00:00Informasi pertama saudara, setelah diperiksa selama 4 jam,
00:04polisi menahan influencer Richard Lee tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
00:10terkait produk dan layanan kecantikan.
00:13Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan polda Metro Jaya pada Jumat malam.
00:21Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:27Richard Lee tak memberikan pernyataan apapun saat digiring penyidik ke ruang tahanan polda Metro Jaya.
00:33Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabit Humas Polda Metro Jaya,
00:38Kombes Budi Hermanto bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
00:47Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan
00:53terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:58Beberapa diantaranya tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan.
01:04Mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:17Terkait penahanan influencer Richard Lee, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut
01:23tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 waktu Indonesia Barat di rutan Polda Metro Jaya.
01:37Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025
01:43dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
01:51Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnas
01:56atau dokter detektif yang menyebut produk kecantikan Richard Lee overclaim atau penipuan kandungan bahan.
02:05Dalam proses penyidikan, Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa memberikan alasan yang jelas.
Komentar

Dianjurkan