00:00Informasi pertama saudara, setelah diperiksa selama 4 jam,
00:04polisi menahan influencer Richard Lee tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
00:10terkait produk dan layanan kecantikan.
00:13Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan polda Metro Jaya pada Jumat malam.
00:21Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:27Richard Lee tak memberikan pernyataan apapun saat digiring penyidik ke ruang tahanan polda Metro Jaya.
00:33Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabit Humas Polda Metro Jaya,
00:38Kombes Budi Hermanto bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
00:47Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan
00:53terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:58Beberapa diantaranya tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan.
01:04Mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:17Terkait penahanan influencer Richard Lee, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut
01:23tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 waktu Indonesia Barat di rutan Polda Metro Jaya.
01:37Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025
01:43dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
01:51Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnas
01:56atau dokter detektif yang menyebut produk kecantikan Richard Lee overclaim atau penipuan kandungan bahan.
02:05Dalam proses penyidikan, Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa memberikan alasan yang jelas.
Komentar