Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming turut menjadi sasaran penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11/2026).

Yusril hanya mengetahui pihak-pihak yang disadap mulai dari Presiden Prabowo, menteri hingga politisi.

"Wallahualam. Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Yusril.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699581/wapres-gibran-ikut-disadap-terkait-kasus-penyadapan-presiden-yusril-wallahualam
Transkrip
00:00Pro, kok Pak Pres diikuti sadap ya?
00:04Wallahualam bisawab, saya, apa namanya, yang baru saya dengar adalah
00:09Bapak Presiden dan sejumlah Menteri dan sejumlah politisi,
00:14jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut di sadap atau tidak.
00:19Pro, sebenarnya saya tanya Pak Faisal dari DPRD.
00:22Ya.
00:23Kalau belum tahu, sejak kapan sih kalau Presiden itu dilakukan di hadapan?
00:27Ya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan,
00:32seperti juga sudah dijelaskan oleh Baris Krim, Baris Bawri, itu dilakukan sejak tahun 2005.
00:402025 artinya kita tahu kan bahwa Pak Presiden Bawri dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu,
00:49jadi Oktober tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian,
00:53mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu.
00:57masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
01:03Pak, Pak, saya dari bisnis, untuk pelaporan sendiri itu dari pemerintah atau tidak?
01:09Bagaimana?
01:09Untuk pelaporan sendiri?
01:11Untuk pelaporan sendiri itu dari pemerintah atau tidak?
01:12Pelaporan itu dari pemerintah apa?
01:15Ini beda baiknya kita rekening.
01:18Ya, silakan.
01:30Begini, kan ada undang-undang tentang pelindungan saksi dan korban,
01:36jadi orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi.
01:39Jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu.
01:44Pak, Pak, Pak, izin, Pak.
01:50Apa lagi yang pantai?
01:52Untuk alat yang digunakan untuk menyadap ini,
01:55apakah alat milik institusi Polri,
01:59kalaupun iya, apakah termasuk dalam penyalahgunaan fasilitas?
02:03Saya belum bisa menjawab soal ini.
02:06Saya kira sudah terlalu detail itu ditanyakan kepada penyidik saja.
02:10Ya, kami ini bukan penyidik.
02:12Kami ini mengkoordinasikan masalah hukum.
02:17Dan karena itu sebenarnya tugas saya di sini adalah menjelaskan aspek hukumnya.
02:22Bahwa telah dilakukan penetapan tersangka,
02:26dilakukan penahanan,
02:28FUHAB telah dipenuhi,
02:29pasal-pasal dari KUHP dan undang IT digunakan.
02:33Itulah tugas saya sebagai menteri yang mengkoordinasikan masalah hukum.
02:37Tapi kalau ditanya detail-detail tentang barang bukti,
02:40tentang alat-alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan,
02:45itu pemenang penyidik untuk menjelaskan bukan menanggap.
02:49Saya kira sudah cukup ya, kan, teman-teman.
02:51Terima kasih banyak dan mohon maaf sudah menunggu lama
02:55karena saya harus menunggu Mabes Polri lebih dulu.
02:59Kompli Pers baru saya menjelaskan ini.
03:03Jadi sekedar menambahi keterangan yang sudah disampaikan oleh Mabes Polri.
03:07Karena ini memang wilayahnya, wilayah Polri sebenarnya.
03:10Bukan wilayah kami,
03:11tapi sejauh mengenai hukum kami berkwajiban untuk memberikan penjelasan.
03:16Terima kasih banyak.
03:17Terima kasih.
03:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:22Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:25Terima kasih.
03:25Terima kasih.

Dianjurkan