Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Polisi mengungkap 3 orang ini berinisial LSP, AS DAN EHS terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Penyidik mengungkap, aksi penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam modus operandinya, nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi. Nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar hukum yang sah.

Selain nomor Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Baca Juga Polri Sebut Kasus Penyadapan yang Seret Jenderal Listyo Sigit Bukan Kebijakan Institusi di https://www.kompas.tv/nasional/699557/polri-sebut-kasus-penyadapan-yang-seret-jenderal-listyo-sigit-bukan-kebijakan-institusi

#prabowo #penyadapan #listyosigitprabowo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699578/menko-yusril-buka-suara-soal-motif-3-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo
Transkrip
00:05...dikumpulkan, maupun alat-alat bukti telah disita juga, handphone dan alat-alat penyadap yang lain,
00:12sehingga penyidik berkiakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi,
00:20maka telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang dari kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
00:30Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar, ya.
00:37Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
00:46baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan
00:54makar.
00:55Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang ITE,
01:12Pemerintah dan kegiatan makar untuk memilihan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
01:18Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerontakan, termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
01:26Tapi sampai sejauh kini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya.
01:34Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan
01:43masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini, dan karena itu
01:50Mohon seolah-olah bersama
01:57Untuk apa saja penyadapan ini dilakukan, untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan,
02:04karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
02:08Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan satu tindak pidana,
02:13baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,
02:18dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan, mengambil keputusan,
02:24menyatakan sebagai tersangka, dan kemudian melakukan penahanan.
02:40Penyidik berundang untuk melakukan penahanan ini sedang berjalan,
02:45dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka,
02:49hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum,
02:53untuk melakukan pra-peradilan, dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita itu sepenuhnya akan kita jamin.
03:01Walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan,
03:06tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi sesuai dengan ketentuan
03:12pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.

Dianjurkan