Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong para pimpinan partai politik segera bertemu untuk membahas polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Doli, pertemuan tersebut semakin penting setelah Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan Gibran batal demi hukum.

Doli menilai, pimpinan partai politik perlu menentukan sikap, apakah akan menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi melalui ranah politik atau memilih tidak mengambil langkah.

Jika proses politik dilanjutkan, anggota DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk membahas persoalan tersebut.

Meski demikian, Doli mengingatkan agar keputusan partai politik tetap mempertimbangkan stabilitas pemerintahan.

#golkar #gibran #suketgibran #dpr

Baca Juga Demokrat Pelajari Serius Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/699562/demokrat-pelajari-serius-putusan-ma-soal-suket-pendidikan-gibran-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699571/golkar-dorong-pimpinan-parpol-bertemu-bahas-polemik-ijazah-gibran-sapa-malam
Transkrip
00:01Saudara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong para pimpinan partai politik
00:06segera bertemu membahas polemik surat keterangan ijazah Gibran.
00:10Pertemuan ini semakin genting setelah Mahkamah Agung memutuskan suket ijazah Gibran batal demi hukum.
00:18Doli menilai para pimpinan parpol akan memiliki dua sikap,
00:22yakni menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi dalam ranah politik atau sama sekali tidak bersikap.
00:28Jika parpol memilih melanjutkan proses politik,
00:31Anggota DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap syarat pendidikan Gibran.
00:36Meski demikian, Doli menilai keputusan parpol harus tetap menjaga stabilitas pemerintahan.
00:50Kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini
00:57itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik.
01:03Dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa.
01:09Artinya kalau itu keputusannya berarti tidak akan ada tindaklanjut yang dilakukan oleh DPR.
01:15Tapi kalau kemudian putusannya ditindaklanjuti,
01:20menurut saya tindaklanjutnya itu cuma satu.
01:23ya itu sudah masuk ke pasal 7A, 7B, 7C.
01:27Tidak ada lagi, apalagi yang mau dilakukan di DPR ini.
01:33Kalau memang kesimpulan dari pertemuan itu ditindaklanjuti oleh DPR.
01:37Tidak ada lagi, apalagi yang mau dilakukan di DPR.

Dianjurkan