00:00Intro
00:04Apa kabar Saudara Kopas Malam kembali hadir ke depan Anda bersama dengan saya Arizona Gali
00:09Kita langsung saja ke informasi pertama Saudara
00:11Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan
00:16Penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto
00:25Kabar Eskrim Polri Komjenasep Safrudin bilang 3 jenderal polisi jadi tersangka yaitu LSP, ASN, dan EH
00:35Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, toko politik, organisasi masyarakat LSM, hingga pengusaha
00:45Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026
01:02Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
01:08Dengan inisial LSP, ASN, dan EH
01:16Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU
01:25Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
01:31Atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia
01:40Kejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan para pengusaha
01:53Ada pun modus operandinya
01:56Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026
02:01Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP
02:12Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
02:18Dan menghapus jicak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jicak tersebut
02:27Menko Kumham Imipas Yusril Iza Maendra menyebut
02:31Tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan dengan salah satu tersangka LSP
02:36Motif penyadapan saat ini masih dalam proses pedalaman polisi
02:41Kan bahwa sampai sejauh kini
02:44Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi
02:49Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE
02:54Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar
02:59Sampai sejauh kini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana
03:05Jadi semata-mata adalah penyadapan
03:09Tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa
03:13Penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal
03:20Sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut
03:26Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri
03:30Merupakan satu tindak pidana
03:32Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE
03:36Dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan
03:40Mengambil keputusan
03:42Menyatakan sebagai tersangka
03:44Soal kasus penyadapan terhadap Presiden
03:46Bersama kami telah bergabung peneliti SES Bambang Rukminto
03:49Selamat malam Pak Babang
03:50Selamat malam Bung Gali
03:52Pak Babang bagaimana Anda melihat status tersangka penyadapan
03:55Ini ada tiga tersangka salah satunya mantan Kapolri dalam perkara ini
03:59Ya ini adalah skandal yang sangat besar sekali ya
04:03Selama Polri berdiri sejak Indonesia Merdeka
04:09Ini adalah skandal yang sangat luar biasa
04:12Dan tentu ini sangat mengejutkan sekali
04:15Karena apalagi ini menyangkut nama
04:17Nama yang semua orang tahu lah
04:20Sudah LSP itu siapa gitu
04:22Ini mantan bertinggi Polri
04:25Seperti itu
04:26Makanya sangat memprihatinkan sekali ya
04:29Apalagi ini menyangkut kerahasiaan negara
04:34Seperti itu
04:34Jadi ini
04:38Dan ini benar-benar
04:41Meruntuhkan
04:43Marwah Polri yang selama ini
04:47Kita panggakan seperti itu
04:50Ada
05:10Saudara sepertinya kami terjadi kendala komunikasi dengan Pak Bambang Rukmito peneliti ISES
05:17Dan tadi juga kita sudah sama-sama melihat bahwa Kabar Eskrim juga sudah menjelaskan bahwa ada tiga orang ditetapkan sebagai
05:23tersangka
05:23Ada LSP, ASN, dan EH
05:25Kita akan coba
05:26Sapa kembali
05:28Pak Bambang Rukmito
05:30Selamat malam
05:30Pak Bambang bisa dengar suara saya ya Pak?
05:45Sudah-sudah
05:46Dan meruntuhkan meruntuhkan marwah institusi Polri seperti itu
05:52Kita tahu bahwa anggota kepolisian itu terikat dengan empat catur prasetia tribata dan catur prasetia
06:01Salah satunya adalah Satya Habrabu
06:04Satya Habrabu itu setia pada negara dan pimpinan negara
06:09Ketika muncul skandal ini
06:12Seseorang pucuk pimpinan Polri memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyadapan pada pucuk pimpinan negara
06:21Ini tentu sangat memprihatinkan
06:24Apa, motif apa yang ada dibalik itu semua
06:41Saudara, sepertinya komunikasi masih kurang baik terhadap peneliti ISES Bambang Rukmito
06:47Tadi Pak Bambang Rukmito juga menjelaskan bahwa ini memang skandal terbesar di institusi Polri
06:54Bahkan sudah melibatkan pejabat tinggi Polri atau mantan Kapolri
06:59Pak Bambang Rukmito bisa kembali dengar suara saya Pak
07:04Siap, Pak Gali
07:05Pak Bambang, tadi Anda menyebutkan bahwa ini skandal besar
07:09Tapi yang jadi pertanyaan juga adalah
07:11Yang jadi sasaran ini bukan hanya presiden
07:13Ada pejabat negara, toko politik, media, LSM, hingga pengusaha
07:17Ada melihatnya apakah ini ada indikasi praktik penyadapan yang dilakukan ini
07:23Terorganisasi dan punya jangkauan luas Pak Bambang
07:28Dengan apa yang disampaikan Kabar Eskrim tadi
07:33Sedemikian banyak yang disadap
07:36Tentu data-data itu yang sudah dikolek sudah banyak
07:40Untuk apa itu semua?
07:42Itu yang perlu di...
07:43Apakah data-data itu kemudian hanya disimpan saja?
07:46Kan jelas dalam sekian lama kan tentu tidak masuk akal
07:52Bila data itu hanya disimpan saja
07:54Tentu data-data itu juga akan digunakan untuk hal-hal yang lain
07:58Seperti itu
07:59Makanya ini tadi saya sampaikan ini adalah skandal besar
08:02Terkait dengan apalagi menyangkut pucuk pimpinan negara ya
08:07Ada rahasia negara yang harus diamankan
08:13Harus ditutupi dan ini adalah tugas dari kepolisian sebenarnya
08:19Makanya ini ada istilah pagar makan tanaman
08:25Kalau seperti itu kan
08:26Makanya kepolisian yang seharusnya menjaga
08:31Marwah pucuk pimpinan negara
08:34Ini justru melakukan penyadapan seperti itu
08:37Bahwa kemudian disitu ada nama-nama yang lain
08:40Tentu ini adalah ada merupakan kejahatan tersendiri seperti itu
08:46Pak Bapak ada
08:47Dengan penyadapan kepadai kepala negara seperti itu
08:50Pak Bapak maaf saya potong
08:51Ini kan penyadapan sudah dilakukan dari tahun 2025
08:53Dan baru tahun ini ataupun 2026 ini baru terbongkar
08:57Anda melihatnya seperti apa?
08:59Ada motif apa dibalik penyadapan ini?
09:02Ya
09:05Karena ini menyangkut
09:07Tokoh-tokoh politik
09:09Pucuk pimpinan negara
09:10Kemudian tokoh partai
09:11Dan pejabat negara
09:13Tentu motif politiklah yang
09:15Yang kental dalam penyadapan ini
09:19Seperti itu
09:20Memang harus ditelusuri
09:22Dan Kapolri seharusnya juga bisa membuka
09:26Siapa saja yang disadap seperti itu
09:29Memang ada beberapa ranah yang tetap harus
09:33Karena ini promosi proses penyedikan
09:35Memang tidak bisa dibuka oleh semuanya
09:37Tetapi siapa pengguna dari data yang disadap itu
09:42Ini pun juga ke depan harusnya dibuka
09:45LSP saya rasa
09:50Hanya pihak yang diberikan kewenangan yang besar oleh negara
09:54Tetapi tentu ada pihak lain yang
09:57Yang menggunakan data-data yang dikolek oleh para pelaku disini
10:03Seperti itu
10:04Baik Pak Bambang Rukminto peneliti saya
10:08Setelah bergabung bersama kami
10:09Kita lihat bagaimana perkembangan dari pemeriksaan
10:12Para tersangka terkait dengan penyadapan Presiden
10:15Terima kasih Pak Bambang
10:16Terima kasih
10:18Terima kasih