Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, bilang 3 jenderal polisi jadi tersangka yaitu LSP, ASN dan EH.

Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan dengan salah satu tersangka LSP. Motif penyadapan saat ini masih dalam proses pendalaman polisi.

Kita bahas bersama Peneliti ISESS, Bambang Rukminto.

Baca Juga Menko Yusril Buka Suara soal Motif 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/699578/menko-yusril-buka-suara-soal-motif-3-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo

#prabowo #listyosigitprabowo #penyadapan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699579/analisis-peneliti-isess-soal-jenderal-listyo-sigit-jadi-tersangka-penyadapan-prabowo-kompas-malam
Transkrip
00:00Intro
00:04Apa kabar Saudara Kopas Malam kembali hadir ke depan Anda bersama dengan saya Arizona Gali
00:09Kita langsung saja ke informasi pertama Saudara
00:11Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan
00:16Penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto
00:25Kabar Eskrim Polri Komjenasep Safrudin bilang 3 jenderal polisi jadi tersangka yaitu LSP, ASN, dan EH
00:35Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, toko politik, organisasi masyarakat LSM, hingga pengusaha
00:45Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026
01:02Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
01:08Dengan inisial LSP, ASN, dan EH
01:16Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU
01:25Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
01:31Atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia
01:40Kejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ORMAS, LSM, dan para pengusaha
01:53Ada pun modus operandinya
01:56Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026
02:01Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP
02:12Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum
02:18Dan menghapus jicak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jicak tersebut
02:27Menko Kumham Imipas Yusril Iza Maendra menyebut
02:31Tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan dengan salah satu tersangka LSP
02:36Motif penyadapan saat ini masih dalam proses pedalaman polisi
02:41Kan bahwa sampai sejauh kini
02:44Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi
02:49Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE
02:54Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar
02:59Sampai sejauh kini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana
03:05Jadi semata-mata adalah penyadapan
03:09Tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa
03:13Penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal
03:20Sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut
03:26Tetapi sejauh mengenai tindakan penyadapan itu sendiri
03:30Merupakan satu tindak pidana
03:32Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE
03:36Dan telah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan
03:40Mengambil keputusan
03:42Menyatakan sebagai tersangka
03:44Soal kasus penyadapan terhadap Presiden
03:46Bersama kami telah bergabung peneliti SES Bambang Rukminto
03:49Selamat malam Pak Babang
03:50Selamat malam Bung Gali
03:52Pak Babang bagaimana Anda melihat status tersangka penyadapan
03:55Ini ada tiga tersangka salah satunya mantan Kapolri dalam perkara ini
03:59Ya ini adalah skandal yang sangat besar sekali ya
04:03Selama Polri berdiri sejak Indonesia Merdeka
04:09Ini adalah skandal yang sangat luar biasa
04:12Dan tentu ini sangat mengejutkan sekali
04:15Karena apalagi ini menyangkut nama
04:17Nama yang semua orang tahu lah
04:20Sudah LSP itu siapa gitu
04:22Ini mantan bertinggi Polri
04:25Seperti itu
04:26Makanya sangat memprihatinkan sekali ya
04:29Apalagi ini menyangkut kerahasiaan negara
04:34Seperti itu
04:34Jadi ini
04:38Dan ini benar-benar
04:41Meruntuhkan
04:43Marwah Polri yang selama ini
04:47Kita panggakan seperti itu
04:50Ada
05:10Saudara sepertinya kami terjadi kendala komunikasi dengan Pak Bambang Rukmito peneliti ISES
05:17Dan tadi juga kita sudah sama-sama melihat bahwa Kabar Eskrim juga sudah menjelaskan bahwa ada tiga orang ditetapkan sebagai
05:23tersangka
05:23Ada LSP, ASN, dan EH
05:25Kita akan coba
05:26Sapa kembali
05:28Pak Bambang Rukmito
05:30Selamat malam
05:30Pak Bambang bisa dengar suara saya ya Pak?
05:45Sudah-sudah
05:46Dan meruntuhkan meruntuhkan marwah institusi Polri seperti itu
05:52Kita tahu bahwa anggota kepolisian itu terikat dengan empat catur prasetia tribata dan catur prasetia
06:01Salah satunya adalah Satya Habrabu
06:04Satya Habrabu itu setia pada negara dan pimpinan negara
06:09Ketika muncul skandal ini
06:12Seseorang pucuk pimpinan Polri memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyadapan pada pucuk pimpinan negara
06:21Ini tentu sangat memprihatinkan
06:24Apa, motif apa yang ada dibalik itu semua
06:41Saudara, sepertinya komunikasi masih kurang baik terhadap peneliti ISES Bambang Rukmito
06:47Tadi Pak Bambang Rukmito juga menjelaskan bahwa ini memang skandal terbesar di institusi Polri
06:54Bahkan sudah melibatkan pejabat tinggi Polri atau mantan Kapolri
06:59Pak Bambang Rukmito bisa kembali dengar suara saya Pak
07:04Siap, Pak Gali
07:05Pak Bambang, tadi Anda menyebutkan bahwa ini skandal besar
07:09Tapi yang jadi pertanyaan juga adalah
07:11Yang jadi sasaran ini bukan hanya presiden
07:13Ada pejabat negara, toko politik, media, LSM, hingga pengusaha
07:17Ada melihatnya apakah ini ada indikasi praktik penyadapan yang dilakukan ini
07:23Terorganisasi dan punya jangkauan luas Pak Bambang
07:28Dengan apa yang disampaikan Kabar Eskrim tadi
07:33Sedemikian banyak yang disadap
07:36Tentu data-data itu yang sudah dikolek sudah banyak
07:40Untuk apa itu semua?
07:42Itu yang perlu di...
07:43Apakah data-data itu kemudian hanya disimpan saja?
07:46Kan jelas dalam sekian lama kan tentu tidak masuk akal
07:52Bila data itu hanya disimpan saja
07:54Tentu data-data itu juga akan digunakan untuk hal-hal yang lain
07:58Seperti itu
07:59Makanya ini tadi saya sampaikan ini adalah skandal besar
08:02Terkait dengan apalagi menyangkut pucuk pimpinan negara ya
08:07Ada rahasia negara yang harus diamankan
08:13Harus ditutupi dan ini adalah tugas dari kepolisian sebenarnya
08:19Makanya ini ada istilah pagar makan tanaman
08:25Kalau seperti itu kan
08:26Makanya kepolisian yang seharusnya menjaga
08:31Marwah pucuk pimpinan negara
08:34Ini justru melakukan penyadapan seperti itu
08:37Bahwa kemudian disitu ada nama-nama yang lain
08:40Tentu ini adalah ada merupakan kejahatan tersendiri seperti itu
08:46Pak Bapak ada
08:47Dengan penyadapan kepadai kepala negara seperti itu
08:50Pak Bapak maaf saya potong
08:51Ini kan penyadapan sudah dilakukan dari tahun 2025
08:53Dan baru tahun ini ataupun 2026 ini baru terbongkar
08:57Anda melihatnya seperti apa?
08:59Ada motif apa dibalik penyadapan ini?
09:02Ya
09:05Karena ini menyangkut
09:07Tokoh-tokoh politik
09:09Pucuk pimpinan negara
09:10Kemudian tokoh partai
09:11Dan pejabat negara
09:13Tentu motif politiklah yang
09:15Yang kental dalam penyadapan ini
09:19Seperti itu
09:20Memang harus ditelusuri
09:22Dan Kapolri seharusnya juga bisa membuka
09:26Siapa saja yang disadap seperti itu
09:29Memang ada beberapa ranah yang tetap harus
09:33Karena ini promosi proses penyedikan
09:35Memang tidak bisa dibuka oleh semuanya
09:37Tetapi siapa pengguna dari data yang disadap itu
09:42Ini pun juga ke depan harusnya dibuka
09:45LSP saya rasa
09:50Hanya pihak yang diberikan kewenangan yang besar oleh negara
09:54Tetapi tentu ada pihak lain yang
09:57Yang menggunakan data-data yang dikolek oleh para pelaku disini
10:03Seperti itu
10:04Baik Pak Bambang Rukminto peneliti saya
10:08Setelah bergabung bersama kami
10:09Kita lihat bagaimana perkembangan dari pemeriksaan
10:12Para tersangka terkait dengan penyadapan Presiden
10:15Terima kasih Pak Bambang
10:16Terima kasih
10:18Terima kasih

Dianjurkan