Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi soal surat keterangan ijazah SMA Gibran.

Menanggapi soal putusan Mahkamah yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU, Idam Holik menilai tugas KPU telah selesai bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai. Adapun gugatan perselisihan pemilu juga telah digelar di MK.

Putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan ijazah SMA Gibran bergulir ke DPR.

Desakan suara proses pemakzulan Wapres Gibran pun semakin nyaring.

Lalu, apakah putusan MA dan MK akan dilaksanakan atau ada upaya hukum lain?

Kita bahas bersama Kuasa Hukum penggugat, Heriyanto dan Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan.

Baca Juga Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Polemik Ijazah Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/699571/golkar-dorong-pimpinan-parpol-bertemu-bahas-polemik-ijazah-gibran-sapa-malam

#mahkamahagung #gibran #ijazah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699573/full-debat-ade-dermawan-vs-kuasa-hukum-penggugat-soal-desakan-gibran-mundur-usai-putusan-ma
Transkrip
00:00Putusan Mahkamah Anggung soal surat keterangan ijasa SMA Gibran bergulir ke DPR.
00:06Desakan suara proses pemakzulan WAPRES Gibran pun semakin nyaring.
00:10Lalu apakah putusan MK dan MA akan dilaksanakan atau ada upaya hukum lain?
00:16Kita bahas bersama kuasa hukum penggugat Herianto dan Dewan Pembina Gibran Istiade Darmawan.
00:21Selamat petang semuanya.
00:26Bang Ade, Bang Herianto bisa dengar suara sini di studio?
00:32Kamis apa lagi? Ada Ade Darmawan, Dewan Pembina Gibran Istiade Darmawan dan Herianto, Kuasa Hukum Penggugat.
00:38Selamat petang semuanya.
00:40Selamat petang, pemirsa Pompas TV semuanya.
00:43Oke, saya ke Bang Ade dulu. Bang Ade, di DPR nih partai-partai mulai kasa kusuk nih.
00:48Kita masih melihat seperti apa yang dilakukan teman-teman di DPR.
00:53Tapi sampai saat ini saya lihat, belum terlalu kelihatan ya.
00:58Apalagi yang kasak kusuk itu katakanlah partai pengusung Mas Gibran di jaman 2020 ya.
01:09Berarti maksudnya Anda yakin nggak bakal kemana-mana?
01:11Ya pastinya kan gini, dulu suketnya sah di tahun 2019 ya kan dipakai pada saat wali kota luar kota.
01:27Terus dikatakan sah dan diverifikasi juga tentunya semua bakal calon yang akan mencalonkan wali kota pada saat itu,
01:38itu pasti diminta administrasinya.
01:42Nah dulu sah, sekarang dikatakan tidak sah.
01:46Nah ini kan saya rasa ungkap-ungkapan politik.
01:50Ya kan ungkap-ungkapan politik yang sebenarnya pengen ya gini loh, menurut saya ya.
01:56Kalau memang kita mau berkompetisi, nggak perlu lewat main belakang lah kalau saya bilang sih teman-teman.
02:09Ya cukup berkompetisi 2029 saja lah.
02:12Ya kan?
02:13Nah jangan juga kita ya mau berupaya, kita mau mengambil suara 58 juta sekian tanpa harus ada pemilu.
02:31Tapi Bang Ade kalau misalnya desakan untuk mundur atau dimundurkan ini makin kuat,
02:35dari Kubu Gibran nggak akan menyiapkan langkah apapun termasuk atau mungkin langkah politik?
02:38Kita lihat saja nanti, kan masih merupakan wacana pembicaraan, ya kan?
02:47Nah kita meyakini kenapa?
02:49Karena Mas Gibran dan Prabowo Gibran ini diusung berpasangan itu lewat partai-partai politik juga kan?
02:58Ya kan diusung melalui partai namanya Kim Plus.
03:03Nah saya rasa itu yang harus kita lihat juga.
03:06Nah ini yang kesepusukan memang bukan dari apa ya yang kemarin menjadi rival toh.
03:13Oke kalau gitu.
03:13Yang wajarlah kalau DPR seperti itu.
03:17Oke kalau gitu saya minta tanggapan juga dari Bang Heranto.
03:19Bang Heranto kalau menurut Anda tapi sebenarnya dari adanya putusan dari dua mahkamah,
03:23apakah pintu dalam tatu kutip melawan dari Gibran ini masih ada atau udah ketutup?
03:27Baik, terima kasih.
03:30Sebenarnya kan proses hukum itu selesai.
03:32Ketika dua lembaga tertinggi kekuasaan kehakiman menurut pasal 24 Undang-Undang Dasar
03:39sudah menyatakan bahwa ya kan?
03:42Mahkamah Agung menyatakan tidak sah penyetaraannya ya kan?
03:47Mahkamah Konstitusi di halaman 376 poin 3.6 menyatakan tidak ada ijazahnya.
03:54Jadi dua kekuasaan tertinggi kehakiman di Indonesia pasal 24 Undang-Undang Dasar
03:59itu sudah menyatakan, MA dan MK sudah menyatakan memang tidak memenuhi syarat pasal 169 huruf R
04:05junto pasal 227 huruf L.
04:08Nah, apa akibat hukum dari dua putusan kekuasaan tertinggi peradilan di Indonesia ini?
04:14Kita bisa melihat kalau keputusan Mahkamah Agung ini dampaknya adalah di pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014
04:23tentang administrasi pemerintahan.
04:25Pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014 itu sudah jelas.
04:30Mendefinisikan apa itu putusan tidak sah.
04:33Tidak sah itu artinya suatu keputusan, null endpoint, batal sejak dia ditetapkan.
04:42Artinya, sejak dia ditetapkan dia tidak mempunyai kekuatan berlaku dan kekuatan mengikat.
04:49Oke, artinya setelah ini legitimasi Gibran sebagai wapers menurut Anda sudah tidak kuat lagi?
04:56Tidak ada lagi bahkan?
04:58Iya, kalau bahasa saya ilegaliti.
05:01Ilegaliti itu artinya dia secara legitimasi.
05:04Ilegaliti, ngeri kali bahwa saya ilegaliti.
05:07Artinya dia sejak ditetapkan, sejak itu 6 Agustus 2013.
05:11Kecokin logi.
05:12Iya kan?
05:13Dia sudah tidak mempunyai kekuatan berlaku.
05:16Oke, saya minta tangannya Bang Ade.
05:18Katanya legalitinya sudah tidak ada dari Agustus itu.
05:21Apa ini maksudnya legaliti?
05:23Legaliti itu saya tidak mengerti juga.
05:25Jadi gini, saya jelaskan.
05:27Ya, dari surat yang sama diterima itu, negara berkali-kali mengatakan 4 kali menyatakan sah.
05:39Ya, pada tahun 2019, kementerian menerbitkan surat penyetraan atas permohonan resmi.
05:47Itu yang pertama.
05:48Saya, itu tahun 2019.
05:51Kemudian tahun 2020, KPU Solo menerima Suket.
05:56Itu pengusungnya PDIP juga tuh.
05:58Mengusung Mas Gibran.
05:59Ya kan?
06:00Sah.
06:01Ya, kemudian tahun 2023 juga KPU RI memverifikasi Suket.
06:05Partai Pengusung Prabowo Gibran juga.
06:07Itu sah.
06:09Ya kan?
06:09Oke, poinnya?
06:102024 mendapatkan dukungan 58,59 persen dan dilantik secara hikmat di MPR melalui mandat masyarakat Indonesia.
06:24Oke, poinnya gimana Bang Ade?
06:25Terus November, sebentar, saya jelaskan dulu biar tahu.
06:28Dan November 2025, pimpinan Mahkamah EMA, Kementerian Berwena menyetarakan.
06:36Itu putusan.
06:37Kemudian tanggal 6 Oktober, ya Suket terbit sesuai prosedur.
06:42Itu adalah gugatan Denin Rayana.
06:45Jadi kalau bicara terkait gugatan Denin Rayana, itu sudah ditolak.
06:52Dan ingat, MK Suket terbit sesuai prosedur.
06:55Bukan bicara ijazahnya tidak ada pada saat itu.
06:59Karena memang pada saat itu sidang.
07:01Iya dong, tidak dihadirkan.
07:03Tanggal 30 Oktober, Majelis Kasasi membatalkan Suket itu.
07:09Pertanyaannya apakah Suket ini berlaku selamanya?
07:13Hanya satu kali pakai.
07:15Kalau kita mau lagi untuk mendaftar calon, tentunya kita akan memperbarui Suket.
07:20Nah mau dibakar, mau dibatalkan, tidak ada urusan itu.
07:24Tidak bisa kita memprediksi atau menganalisis sesuatu aturan, putusan.
07:30Bahwa kalau begini menjadi legal.
07:33Putusan yang mana?
07:34Oke, Bang Ade.
07:35Kalau gitu, saya minta tanggapannya juga dari Bang Haryanto.
07:38Saya menyatakan Gibran harus didiskualifikasi dan harus diimpage.
07:42Putusannya mana?
07:43Saya minta putusannya.
07:44Oke, Bang Haryanto.
07:45Kalau dari Anda mungkin punya perspektif lain terkait dengan,
07:49kalau kata Bang Ade tadi, 4 kali loh ini dinyatakan sah.
07:51Terus, baru sekarang oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak sah dan batulah demi hukum.
07:55Jadi begini, Mbak.
07:57Harus kita menggunakan dasar hukum.
08:00Bicara pun juga harus ada dasar hukumnya.
08:04Kita kan ingin mencerdaskan masyarakat nih sekarang.
08:06Pasal 70, Pasal 70, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 menyebutkan bahwa
08:17keputusan tidak satu artinya daya laku dan daya ikatnya itu zero sejak ditetapkan.
08:24Itu jelas.
08:25Keberlakuan dan daya mengikatnya beserta akibat hukumnya.
08:30Nah, makanya di ayat 4-nya disebutkan bahwa ketika ada penggunaan anggaran
08:36dan ada hal-hal yang lainnya terkait dengan anggaran dan segala macam,
08:41itu harus dikembalikan begitu.
08:43Itu bukan kata saya.
08:44Itu kata Pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014.
08:49Makanya putusan Mahkamah Agung ini mempunyai daya dampak yang lebih luas
08:54dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi.
08:56Mahkamah Konstitusi di halaman 376 itu sudah jelas mengatakan tidak ada ijasa.
09:03Kemudian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung.
09:05Giliran saya, giliran saya, giliran saya.
09:09Bang Adi tadi saya nggak potong.
09:11Oke, Bang Adi kita dengarkan dulu sebelumnya.
09:14Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tidak ada ijasa di 376.
09:18Ya kan, itu clear ya kan.
09:20Yang kedua adalah Mahkamah Agung memperkuat.
09:22Tidak ada penyetaraan.
09:24Penyetaraan itu tidak sah.
09:25Nah, artinya fondasi Mas Gibran sebagai wakil presiden hari ini runtuh.
09:30Selesai perdebatan kita finish.
09:31Oke, apa?
09:33Artinya hari ini kita tidak punya wakil presiden.
09:36Oke, kalau argumen dari Bang Adi?
09:38Ya, disinilah ketidakpahaman seorang ketika dia menafsirkan sendiri, menelak sendiri.
09:47Tidak ada putusan satupun yang menyatakan bahwa Jabatan Mahkamah Pres itu batal.
09:53Demi hukum. Itu yang pertama.
09:55Ya kan, itu diakukkau aja yang ngaku-aku itu.
09:58Terus kemudian,
09:59Tidak ada putusan yang seperti itu.
10:03Yang menyatakan bahwa Jabatan di diskualifikasi dalam alai sebagai tidak ada itu.
10:07Pasal 70.
10:08Ya, itu yang pertama.
10:11Yang kedua adalah...
10:16Oke, tampaknya ada gangguan komunikasi dengan Bang Adi Darmawan.
10:20Nanti kita akan lanjut lagi.
10:21Kalau gitu Bang Haryanto, kalau menurut Anda,
10:23artinya posisi wakil pres kini kosong atau sudah gugur dengan adanya putusan MA dan MK,
10:28artinya tindak lanjut yang Anda harapkan itu apa lagi?
10:31Ya, pertama adalah sekarang kan dari sisi politiknya,
10:35tinggal DPR mau seperti apa.
10:37Malah semalam saya itu ada komunikasi dengan salah satu ahli tata usaha negara
10:41dari Universitas Indonesia,
10:44Indonesia ya, Bang Hudri Setompul,
10:45mengatakan bahwa ini MA sama MK sudah selidikin ini,
10:48sudah periksa, sudah terang-benerang.
10:50Malah bila perlu,
10:51nggak usah lah kita ada hak angket,
10:53hak menyatakan pendapat,
10:54langsung saja MPR,
10:55gelar proses itu, sidang pemanggulan.
10:57Karena kan semua sudah diperiksa ini di ranah peradilan di kekuasaan tertinggi kita hari ini.
11:03Karena MK dan MA kan menurut undang-undang dasar sebagai kekuasaan tertinggi,
11:06puncak peradilan di Indonesia.
11:08Dan ini putusan harus kita hormati sebagai negara hukum.
11:11Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum.
11:16Artinya kita sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan taat terhadap hukum, gitu aja.
11:21Oke, Bang Ade juga sudah bergabung lagi.
11:23Bang Ade, kalau dari Bang Haryanto bilang ini harus ditindak lanjuti juga.
11:27Menurut Anda, dia masih meyakini bahwa ini akan sejauh mana?
11:31Itu silahkan saja ditindak lanjuti sepanjang konstitusional.
11:35Itu yang pertama.
11:37Yang kedua adalah ketidakpahaman seseorang
11:40yang selalu menyatakan bahwa ini ilegal dan ilegal.
11:43Terus kemudian bukan wapres lagi.
11:46Ini yang menjadi lucu.
11:48Kok Anda yang menentukan,
11:51tidak ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan
11:53kalau dicocok-cocokkan logi itu biasa.
11:55Hal itulah yang menimbulkan kedangkalan berpikir.
11:59Bagaimana bisa hal yang konstitusional itu dijawab dengan
12:04karena tidak ada suket,
12:06karena tidak adanya ijasa sebentara pada saat
12:09Denin Rayana, Anda kan ada di sidang.
12:12Kita datang membawa bukti-buktinya tim hukum.
12:15Bukannya mau melihat bukti-buktinya,
12:17malah pengen mencabut gugatan.
12:19Kan ini menjadi aneh, masyarakat jadi bertanya-tanya.
12:23Sebenarnya mau membuktikan ada ijasa atau tidak?
12:25Jadi intinya,
12:27kalaupun suket itu 2019 itu dibatalkan,
12:32perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa
12:34bukan suket inilah yang bisa menjadikan Mas Gibran sebagai syarat.
12:45Tetapi, PKPU nomor 19,
12:49pasal 18, S3.
12:51Baik, kami tangkap.
12:52Karena ijasa S1-nya juga disertor oleh PKPU.
12:57Kepada PKPU pada saat itu.
12:59Jadi, artinya inilah yang miss kadang-kadang ya,
13:02bahwa selalu suket yang menjadi dasar.
13:04Bukan itu dasarnya.
13:07PKPU nomor 19,
13:10pasal 18, S3.
13:12Oke, baik kami sudah tangkap.
13:14Untuk persyaratannya.
13:15Iya, Bang Ade kami sudah tangkap poinnya.
13:17Tetapkan.
13:18Oke, baik.
13:20Baik Bang Ade dan Bang Haryanto, terima kasih.
13:22Nanti kita akan lanjutkan lagi kapan-kapan untuk topik yang sama.
13:25Terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
13:27Saya selalu.
13:28Baik, terima kasih.
13:30Terima kasih.

Dianjurkan