00:00Asep Safrudin bilang, tiga jenderal polisi jadi tersangka.
00:03Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak tahun 2025 hingga 2026.
00:11Sejak tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur
00:23seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di perkat nomor 5 tahun 2010.
00:32Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System
00:42tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap
00:48tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum
00:54baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
01:01Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026,
01:06tersangka memerintahkan untuk perhapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
01:13Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
01:19membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:26Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan
01:31dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
01:41Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti
01:45yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit,
01:491 unit iPad,
01:51kemudian plastis 4 buah.
01:54Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation
01:58dan proses penajen penanganan perkara,
02:04penyelidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
02:09dengan inisial LSP,
02:14ASN,
02:16dan EH.
02:18Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi
02:22yaitu Saudara SU.
02:26Kita akan langsung terhubung dengan Jurnalis Kompas TV Eril Viranata
02:29di Mabes Polri.
02:30Eril, poin-poin penting apa saja yang disampaikan tadi
02:33dan ada sejumlah nama yang dijadikan tersangka seperti itu
02:37dan kepada siapa saja penyadapan dilakukan, Eril.
02:43Ya Bela dan Saudara,
02:44bahwa tadi baru saja dari Mabes Polri ini melakukan konferensi PRS
02:48menjawab dari isu yang menyebar di media sosial
02:50yang dimana dalam hal ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka Bela
02:54atas kasus penyadapan
02:56yang dimana dalam hal ini sudah juga dilakukan pemeriksaan
02:59oleh 10 saksi, kemudian juga ada 3 orang saksi ahli
03:02yang dimana dalam hal ini juga dilakukan penyelidikan barang bukti
03:05mulai dari handphone sebanyak 11 unit,
03:07lalu ada 1 iPad dan flash disk 4 buah
03:10dan dalam pelakukan penyelidikan hingga penyelidikan
03:13ini dari Mabes Kompas TV juga sudah menetapkan tersangka
03:19yang dimana 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan
03:22sebagai saksi hingga malam hari ini Bela
03:25dan selain itu juga bahwa untuk penyadapan ini
03:27ditargetkan ke beberapa objek
03:30mulai dari nomor telepon presiden
03:32kemudian juga ada pejabat tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM
03:36hingga pengusaha
03:37dan selain itu juga bahwa ketiganya sudah dilakukan penahanan Bela pada hari ini
03:42dan selain itu juga bahwa tadi Kabar Esken pun mengatakan
03:46masih melakukan pendalaman terkait dengan
03:48modus operandi yang dilakukan secara mendalam
03:50lalu juga terkait dengan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut
03:54yang dimana memang salah satu tersangka ini berinisial LSP
03:57yang sudah cukup ramai dibicarakan di media sosial
04:01tentunya kita masih menunggu terkait dengan penyidikan
04:05mendalam oleh Kabar Eskrim terkait dengan modus operandi
04:08lalu juga penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri
04:11Bela
04:13penyidikan dilakukan oleh polisi
04:15dan apa saja yang menjadi dugaan awal bahwa terjadi penyadapan?
04:22Ya Bela, bahwa ini sudah berlangsung sejak 2025 hingga 2026
04:28lalu dilakukan adanya pelaporan dari salah satu petugas pada Oktober lalu Bela
04:34dan dilakukan pendalaman oleh penyidik
04:36yang dimana dalam hal ini sudah diamankan penyitaan barang bukti
04:40handphone sebanyak 11 lalu juga tadi ada iPad
04:43hingga flash dispat buah
04:44dan dilakukan pendalaman terkait dengan barang bukti tersebut
04:46yang dimana juga ada dugaan dari penghapusan
04:51atau perintah penghapusan data penyidikan
04:54maksud saya penyadapan pada Oktober lalu Bela
04:57dan setelah itu juga bahwa ini dilakukan dikatakan di luar dari prosedur
05:02ataupun tidak sesuai dengan prosedur penyidikan yang dimiliki oleh Mabes Polri
05:06Bela
05:06Lalu terkait dengan ancaman pidana
05:09tadi ada sejumlah pasal yang sempat disampaikan oleh Kabar Eskrim
05:12apa saja ancaman pidana yang akan dihadapi oleh para tersangka
05:20Bela, ada beberapa ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka
05:24yang dimana diantaranya mulai dari KUHP
05:27terkait dengan ancaman pidana ini
05:29sebesar 10 tahun penjara
05:31kemudian juga ada pasal 332
05:33ayat 1 atau 2 terkait dengan KUHP juga
05:35ini sebesar 3 tahun ancaman pidananya
05:38dan yang terakhir juga ada ancaman pidana sebesar 8 tahun penjara
05:42yang dimana nantinya juga ini akan terus diperdalam oleh Mabes Polri
05:47tentu saja juga masih ada lakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi
05:51yang statusnya hingga malam hari ini masih sebagai saksi dilakukan pendalaman
05:54yang dimana juga 3 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka Bela
05:58dan kedepannya ini penyidik akan melakukan pendalaman
06:00terkait dengan peran ataupun modus yang dilakukan oleh ketiganya
06:04karena memang ini menyasar kepada beberapa target
06:06salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia
06:10yang dimana ini juga sudah ditemukan barang bukti dari Mabes Polri
06:14yang dimana juga ada beberapa objek lainnya
06:17dan tentu saja kita akan tunggu Bela terkait dengan tujuan dari penyadapan tersebut
06:21karena memang tadi juga sudah sempat ditanyakan oleh wartawan
06:25terkait dengan tujuan lalu juga dengan peran
06:27namun dari Baris Kemp Polri juga mengatakan bahwa masih membutuhkan waktu
06:30untuk pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri
06:35Bela
06:35Eril lalu apakah tadi sudah disampaikan bahwa para tersangka ini ditahan dimana?
06:45Ya Bela untuk ketiganya ini sudah ditahan
06:47yang dimana juga dikatakan sudah ditahan dalam Bremob ketiganya setelah melakukan pemeriksaan
06:54dan selain itu juga salah satu ini masih dilakukan pemeriksaan Bela secara mendalam
06:58dan tentunya ketiganya juga sudah dilakukan penahanan hingga malam hari ini
07:03Bela
07:07Nanti kami akan kembali kepada Anda
07:09Selamat berdegas kembali