Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Polisi mengungkap 3 orang tersangka yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Penyidik mengungkap, aksi penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam modus operandinya, nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi. Nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar hukum yang sah.

Selain nomor Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Baca Juga PDIP & Demokrat Soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh 3 Jenderal Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/699569/pdip-demokrat-soal-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-oleh-3-jenderal-polisi

#prabowo #penyadapan #listyosigitprabowo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699577/kasus-penyadapan-presiden-prabowo-jenderal-listyo-sigit-dan-2-tersangka-lain-ditahan
Transkrip
00:00Asep Safrudin bilang, tiga jenderal polisi jadi tersangka.
00:03Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak tahun 2025 hingga 2026.
00:11Sejak tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur
00:23seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di perkat nomor 5 tahun 2010.
00:32Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System
00:42tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap
00:48tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum
00:54baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
01:01Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026,
01:06tersangka memerintahkan untuk perhapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
01:13Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
01:19membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:26Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan
01:31dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
01:41Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti
01:45yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit,
01:491 unit iPad,
01:51kemudian plastis 4 buah.
01:54Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation
01:58dan proses penajen penanganan perkara,
02:04penyelidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
02:09dengan inisial LSP,
02:14ASN,
02:16dan EH.
02:18Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi
02:22yaitu Saudara SU.
02:26Kita akan langsung terhubung dengan Jurnalis Kompas TV Eril Viranata
02:29di Mabes Polri.
02:30Eril, poin-poin penting apa saja yang disampaikan tadi
02:33dan ada sejumlah nama yang dijadikan tersangka seperti itu
02:37dan kepada siapa saja penyadapan dilakukan, Eril.
02:43Ya Bela dan Saudara,
02:44bahwa tadi baru saja dari Mabes Polri ini melakukan konferensi PRS
02:48menjawab dari isu yang menyebar di media sosial
02:50yang dimana dalam hal ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka Bela
02:54atas kasus penyadapan
02:56yang dimana dalam hal ini sudah juga dilakukan pemeriksaan
02:59oleh 10 saksi, kemudian juga ada 3 orang saksi ahli
03:02yang dimana dalam hal ini juga dilakukan penyelidikan barang bukti
03:05mulai dari handphone sebanyak 11 unit,
03:07lalu ada 1 iPad dan flash disk 4 buah
03:10dan dalam pelakukan penyelidikan hingga penyelidikan
03:13ini dari Mabes Kompas TV juga sudah menetapkan tersangka
03:19yang dimana 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan
03:22sebagai saksi hingga malam hari ini Bela
03:25dan selain itu juga bahwa untuk penyadapan ini
03:27ditargetkan ke beberapa objek
03:30mulai dari nomor telepon presiden
03:32kemudian juga ada pejabat tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM
03:36hingga pengusaha
03:37dan selain itu juga bahwa ketiganya sudah dilakukan penahanan Bela pada hari ini
03:42dan selain itu juga bahwa tadi Kabar Esken pun mengatakan
03:46masih melakukan pendalaman terkait dengan
03:48modus operandi yang dilakukan secara mendalam
03:50lalu juga terkait dengan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut
03:54yang dimana memang salah satu tersangka ini berinisial LSP
03:57yang sudah cukup ramai dibicarakan di media sosial
04:01tentunya kita masih menunggu terkait dengan penyidikan
04:05mendalam oleh Kabar Eskrim terkait dengan modus operandi
04:08lalu juga penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri
04:11Bela
04:13penyidikan dilakukan oleh polisi
04:15dan apa saja yang menjadi dugaan awal bahwa terjadi penyadapan?
04:22Ya Bela, bahwa ini sudah berlangsung sejak 2025 hingga 2026
04:28lalu dilakukan adanya pelaporan dari salah satu petugas pada Oktober lalu Bela
04:34dan dilakukan pendalaman oleh penyidik
04:36yang dimana dalam hal ini sudah diamankan penyitaan barang bukti
04:40handphone sebanyak 11 lalu juga tadi ada iPad
04:43hingga flash dispat buah
04:44dan dilakukan pendalaman terkait dengan barang bukti tersebut
04:46yang dimana juga ada dugaan dari penghapusan
04:51atau perintah penghapusan data penyidikan
04:54maksud saya penyadapan pada Oktober lalu Bela
04:57dan setelah itu juga bahwa ini dilakukan dikatakan di luar dari prosedur
05:02ataupun tidak sesuai dengan prosedur penyidikan yang dimiliki oleh Mabes Polri
05:06Bela
05:06Lalu terkait dengan ancaman pidana
05:09tadi ada sejumlah pasal yang sempat disampaikan oleh Kabar Eskrim
05:12apa saja ancaman pidana yang akan dihadapi oleh para tersangka
05:20Bela, ada beberapa ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka
05:24yang dimana diantaranya mulai dari KUHP
05:27terkait dengan ancaman pidana ini
05:29sebesar 10 tahun penjara
05:31kemudian juga ada pasal 332
05:33ayat 1 atau 2 terkait dengan KUHP juga
05:35ini sebesar 3 tahun ancaman pidananya
05:38dan yang terakhir juga ada ancaman pidana sebesar 8 tahun penjara
05:42yang dimana nantinya juga ini akan terus diperdalam oleh Mabes Polri
05:47tentu saja juga masih ada lakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi
05:51yang statusnya hingga malam hari ini masih sebagai saksi dilakukan pendalaman
05:54yang dimana juga 3 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka Bela
05:58dan kedepannya ini penyidik akan melakukan pendalaman
06:00terkait dengan peran ataupun modus yang dilakukan oleh ketiganya
06:04karena memang ini menyasar kepada beberapa target
06:06salah satunya adalah Presiden Republik Indonesia
06:10yang dimana ini juga sudah ditemukan barang bukti dari Mabes Polri
06:14yang dimana juga ada beberapa objek lainnya
06:17dan tentu saja kita akan tunggu Bela terkait dengan tujuan dari penyadapan tersebut
06:21karena memang tadi juga sudah sempat ditanyakan oleh wartawan
06:25terkait dengan tujuan lalu juga dengan peran
06:27namun dari Baris Kemp Polri juga mengatakan bahwa masih membutuhkan waktu
06:30untuk pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri
06:35Bela
06:35Eril lalu apakah tadi sudah disampaikan bahwa para tersangka ini ditahan dimana?
06:45Ya Bela untuk ketiganya ini sudah ditahan
06:47yang dimana juga dikatakan sudah ditahan dalam Bremob ketiganya setelah melakukan pemeriksaan
06:54dan selain itu juga salah satu ini masih dilakukan pemeriksaan Bela secara mendalam
06:58dan tentunya ketiganya juga sudah dilakukan penahanan hingga malam hari ini
07:03Bela
07:07Nanti kami akan kembali kepada Anda
07:09Selamat berdegas kembali

Dianjurkan