00:01Barreskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutlah di berbagai wilayah Indonesia hingga
00:09Oktober 2026.
00:11Kabarreskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
00:21Proses penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
00:27Dalam perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859 hektare.
00:36Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, di Susul Riau sebanyak 59 laporan, dan Kalimantan Tengah 43
00:45laporan.
00:46Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencapai 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168 hektare.
00:54Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 merupakan perusahaan asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
01:02Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencaputan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait Karhutla.
01:10Rekomendasi ini didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang dan tidak memadainya sarana penanggulangan kebakaran.
01:16Untuk memperkuat penanganan Karhutla, Polri mengerahkan seribu personel bantuan kendali operasi,
01:22serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
01:26Dukungan tenaga medis juga diberikan bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.
01:31Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
01:35Penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
01:40Terima kasih telah menonton!