00:01Sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Pekanbaru, memunculkan dua persoalan utama.
00:05Kepastian kepemilikan tanah dan dugaan intimidasi terhadap warga yang telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut.
00:12Kuasa hukum PT Kaluku Permaiwood Industries, Albert Simanjuntak, membantah tudingan mafia tanah.
00:18Ia menyatakan kliennya memiliki dasar hak atas lahan yang disengketakan dan telah menawarkan uang sagu hati kepada warga untuk mengosongkan
00:26bangunan secara sukarela.
00:28Albert menyebut, dasar klaim perusahaan berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 444 tahun 1971 atas nama CV
00:38Cahaya Selatan.
00:39Ia juga merujuk pada penjelasan BPN mengenai riwayat tanah tersebut dalam rapat dengar pendapat.
00:44Menurut Albert, terdapat sekitar 57 bangunan di atas lahan yang diklaim perusahaan.
00:50Tujuh di antaranya disebutlah kosong, sementara sebagian lainnya masih dihuni atau disewakan.
00:55Kalau ada warga yang memiliki hak dan surat, silakan, kita negara hukum.
00:59Setiap apa yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan, ujar Albert.
01:04Di sisi lain, warga mengadukan dugaan intimidasi dalam sengketa tersebut kepada Polresta Pekanbaru pada 21 Oktober 2026.
01:11Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan warga telah menempati kawasan itu selama 40 hingga 50 tahun.
01:19Warga juga mempertanyakan asal-usul dokumen kepemilikan tanah dan meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
01:26Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polroni Riantoko, Epangan,
01:30menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan masyarakat dan berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama DPRD, ATRBPN, serta instansi terkait.
01:39Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal pendegakan hukum.
01:44Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindaklanjuti, ujar Roni.
01:47Hingga kini, sengketa tersebut menyisakan persoalan mengenai keabsahan dokumen kepemilikan dan dugaan intimidasi yang disampaikan warga.
01:55Kepastian hak atas tanah perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dan proses hukum,
02:01dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.