Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak, membantah tudingan mafia tanah yang mencuat dalam sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Sengketalahan #merantipandak

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:01Sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Pekanbaru, memunculkan dua persoalan utama.
00:05Kepastian kepemilikan tanah dan dugaan intimidasi terhadap warga yang telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut.
00:12Kuasa hukum PT Kaluku Permaiwood Industries, Albert Simanjuntak, membantah tudingan mafia tanah.
00:18Ia menyatakan kliennya memiliki dasar hak atas lahan yang disengketakan dan telah menawarkan uang sagu hati kepada warga untuk mengosongkan
00:26bangunan secara sukarela.
00:28Albert menyebut, dasar klaim perusahaan berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 444 tahun 1971 atas nama CV
00:38Cahaya Selatan.
00:39Ia juga merujuk pada penjelasan BPN mengenai riwayat tanah tersebut dalam rapat dengar pendapat.
00:44Menurut Albert, terdapat sekitar 57 bangunan di atas lahan yang diklaim perusahaan.
00:50Tujuh di antaranya disebutlah kosong, sementara sebagian lainnya masih dihuni atau disewakan.
00:55Kalau ada warga yang memiliki hak dan surat, silakan, kita negara hukum.
00:59Setiap apa yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan, ujar Albert.
01:04Di sisi lain, warga mengadukan dugaan intimidasi dalam sengketa tersebut kepada Polresta Pekanbaru pada 21 Oktober 2026.
01:11Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan warga telah menempati kawasan itu selama 40 hingga 50 tahun.
01:19Warga juga mempertanyakan asal-usul dokumen kepemilikan tanah dan meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
01:26Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polroni Riantoko, Epangan,
01:30menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan masyarakat dan berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama DPRD, ATRBPN, serta instansi terkait.
01:39Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal pendegakan hukum.
01:44Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindaklanjuti, ujar Roni.
01:47Hingga kini, sengketa tersebut menyisakan persoalan mengenai keabsahan dokumen kepemilikan dan dugaan intimidasi yang disampaikan warga.
01:55Kepastian hak atas tanah perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dan proses hukum,
02:01dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.

Dianjurkan