Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ahmad Khozinudin dan perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu siang (7/10/2026). Kedatangannya kali ini menindaklanjuti pelaporan terhadap Wapres Gibran Rakabuming terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.

Ahmad Khozinudin bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat dan pengacara Jawara Bela Umat atau Pejabat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang.

Khozinudin kembali melaporkan ke Bareskrim terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Rakabuming yang diduga palsu.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu, Khozinudin juga telah hadir. Namun kali ini, pihak pelapor menambah alat bukti berupa putusan MK yang menyatakan Gibran tak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK.

Khozinudin mengatakan, pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHP Baru, tentang tindak pidana pemalsuan surat.

#ijazahgibran #putusanmk #bareskrim

Baca Juga TERBARU! Wapres Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kalau Gak Lulus SMA, Gak Bisa Kuliah! di https://www.kompas.tv/video/694638/terbaru-wapres-gibran-tanggapi-putusan-mk-soal-ijazah-kalau-gak-lulus-sma-gak-bisa-kuliah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694644/wapres-gibran-kembali-dilaporkan-ke-bareskrim-khozinudin-cs-bawa-putusan-mk-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara pengacara Ahmad Hozinudin CS kembali mendatangi Baris Krimpolri Rabu Siang.
00:05Kedatangannya kali ini menindaklanjuti pelaporan terhadap Wapres Gibran Raka Buming
00:10terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
00:15Ini kami menindaklanjuti rencana laporan polisi kami terhadap saudara Gibran Raka Buming Raka
00:22yang satu yang lalu kami sudah datang namun petugas pikir menyatakan kami harus kembali di hari kerja
00:28karena saat itu petugas untuk menerima laporan tidak ada, hanya petugas pikir sudah memberikan konsultasi kepada kami
00:35tentang apa yang harus dipersiapkan jelang pelaporan.
00:40Jadi dengan penjelasan pertimbangan MK ini menjadi jelaslah bahwa saudara Gibran itu memenuhi dua hal sekaligus.
00:48Pertama surat keterangan yang dikeluarkan oleh pendidikan dasar dan penengah
00:53yakni suket nomor 9149 itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar
01:02atau disebut juga surat palsu atau surat yang di dalamnya tidak benar keterangannya
01:08atau membuat keterangan yang tidak benar.
01:10Kenapa?
01:10Karena penyetaraan yang dilakukan oleh suket itu dari grid 12 itu seolah-olah sama dengan SMK
01:17peminatannya adalah peminatan keuangan dan hakukan di Indonesia
01:20jelas ini adalah hoak.
01:23Ini tidak benar, ini palsu, dan karena ini hoak, tidak benar dan palsu
01:29maka suket ini diduga telah memenuhi unsur pidana pasal 391 KUHP undang-undang yang baru
01:36undang-undang nomor 1 tahun 2024-2023
01:40atau kalau menggunakan KUHP lama, ya ini pasal 263.
01:44Karena itu, pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional
01:50melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional
01:56berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Komentar

Dianjurkan