00:00Saudara pengacara Ahmad Hozinudin CS kembali mendatangi Baris Krimpolri Rabu Siang.
00:05Kedatangannya kali ini menindaklanjuti pelaporan terhadap Wapres Gibran Raka Buming
00:10terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga palsu.
00:15Ini kami menindaklanjuti rencana laporan polisi kami terhadap saudara Gibran Raka Buming Raka
00:22yang satu yang lalu kami sudah datang namun petugas pikir menyatakan kami harus kembali di hari kerja
00:28karena saat itu petugas untuk menerima laporan tidak ada, hanya petugas pikir sudah memberikan konsultasi kepada kami
00:35tentang apa yang harus dipersiapkan jelang pelaporan.
00:40Jadi dengan penjelasan pertimbangan MK ini menjadi jelaslah bahwa saudara Gibran itu memenuhi dua hal sekaligus.
00:48Pertama surat keterangan yang dikeluarkan oleh pendidikan dasar dan penengah
00:53yakni suket nomor 9149 itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar
01:02atau disebut juga surat palsu atau surat yang di dalamnya tidak benar keterangannya
01:08atau membuat keterangan yang tidak benar.
01:10Kenapa?
01:10Karena penyetaraan yang dilakukan oleh suket itu dari grid 12 itu seolah-olah sama dengan SMK
01:17peminatannya adalah peminatan keuangan dan hakukan di Indonesia
01:20jelas ini adalah hoak.
01:23Ini tidak benar, ini palsu, dan karena ini hoak, tidak benar dan palsu
01:29maka suket ini diduga telah memenuhi unsur pidana pasal 391 KUHP undang-undang yang baru
01:36undang-undang nomor 1 tahun 2024-2023
01:40atau kalau menggunakan KUHP lama, ya ini pasal 263.
01:44Karena itu, pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional
01:50melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional
01:56berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Komentar