00:00Putusan nomor 01 PHPU Titik Pres 24 Romawi 2026
00:05demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
00:09Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:11yang mengadili perkara perselisian hasil pemilihan umum
00:15pada tingkat pertama dan terakhir,
00:17menjatuhkan putusan dalam permohonan perselisian
00:20hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
00:22tahun 2024 yang diajukan oleh
00:26Komite Independen Pembantau Pemilu
00:29atau KIPP diwakili oleh Brahma Ariyana,
00:34Partai Umat diwakili oleh Ansufri Ide Sambo
00:39dan Mohamad Sadik, Deni Indrayana,
00:44Forum Purnawirawan Prajurit TNI, FPP TNI
00:48terdiri dari Fahru Razi, Tiasno Sudarto,
00:52Selamet Subianto, Hanafi Asnan, Sunarko MD,
00:57dan Muryono.
00:59M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing
01:05memberi kuasa kepada Bambang, Wijayanto,
01:08Refli Harun, dan kawan-kawan
01:10selanjutnya disebut sebagai para pemohon.
01:13Terhadap Komisi Pemilihan Umum
01:15memberi kuasa kepada Saleh dan kawan-kawan
01:18selanjutnya disebut sebagai termohon.
01:21Dua, Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara
01:25atau Militan GBRN diwakili oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim Sayabibi
01:33memberi kuasa kepada Tri Sandi, Wibi Sono, dan kawan-kawan
01:37selanjutnya disebut sebagai pihak terkait.
01:40Membaca permohonan para pemohon,
01:43mendengar keterangan para pemohon,
01:45membaca dan mendengar jawaban termohon,
01:47membaca dan mendengar keterangan pihak terkait,
01:50Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara
01:53atau Militan GBRN,
01:55membaca dan mendengar keterangan
01:56bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum
01:59dan seterusnya dianggap diucapkan.
02:01Duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan.
02:04Kewenangan Makamah
02:07Dalam eksepsi,
02:09menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan
02:11lebih lanjut kewenangan makamah,
02:12makamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
02:14eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait
02:17berkenaan dengan kewenangan mengadili
02:19yang pada pokoknya menyatakan
02:21makamah konstitusi tidak berwenang memeriksa,
02:24mengadili, dan memutus perkara yang diajukan oleh para pemohon
02:28karena tidak berkaitan dengan perselisian hasil perolehan suara
02:31pemilihan umum atau pemilu,
02:33melainkan sengketa pemilihan
02:35berupa pelanggaran administratif
02:38dan pelanggaran prosedur pemilu presiden dan wakil presiden
02:41yang menurut termohon dan pihak terkait
02:44hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain
02:46Inkasu Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
02:50Adapun menurut termohon dan pihak terkait
02:52kewenangan makamah konstitusi
02:54dalam perselisian hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024
02:59telah final dan mengikat
03:01sebagaimana putusan makamah konstitusi nomor 1
03:04PHPU titik pres 2022 tahun 2024
03:09dan putusan makamah konstitusi nomor 2
03:11PHPU titik pres 2022 tahun 2024
03:15yang keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno
03:18terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2024.
03:29Terima kasih telah menonton!