Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim!

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan terkait permohonan sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Amar putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Gugatan yang diajukan oleh sejumlah gabungan lembaga, tokoh, hingga purnawirawan TNI ini diputuskan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan eksepsi yang dibacakan majelis hakim, MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena persoalan syarat administrasi dan prosedur pemilu merupakan ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil suara. Selain itu, MK menilai kewenangan sengketa penetapan hasil Pilpres 2024 sudah bersifat final dan mengikat sejak putusan terdahulu pada April 2024. Dengan dibacakannya putusan ini, seluruh dalil gugatan pihak pemohon resmi ditolak secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

#GugatanIjazahGibranDitolakMK #MKGugurkanGugatanIjazahGibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Putusan nomor 01 PHPU Titik Pres 24 Romawi 2026
00:05demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
00:09Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:11yang mengadili perkara perselisian hasil pemilihan umum
00:15pada tingkat pertama dan terakhir,
00:17menjatuhkan putusan dalam permohonan perselisian
00:20hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
00:22tahun 2024 yang diajukan oleh
00:26Komite Independen Pembantau Pemilu
00:29atau KIPP diwakili oleh Brahma Ariyana,
00:34Partai Umat diwakili oleh Ansufri Ide Sambo
00:39dan Mohamad Sadik, Deni Indrayana,
00:44Forum Purnawirawan Prajurit TNI, FPP TNI
00:48terdiri dari Fahru Razi, Tiasno Sudarto,
00:52Selamet Subianto, Hanafi Asnan, Sunarko MD,
00:57dan Muryono.
00:59M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing
01:05memberi kuasa kepada Bambang, Wijayanto,
01:08Refli Harun, dan kawan-kawan
01:10selanjutnya disebut sebagai para pemohon.
01:13Terhadap Komisi Pemilihan Umum
01:15memberi kuasa kepada Saleh dan kawan-kawan
01:18selanjutnya disebut sebagai termohon.
01:21Dua, Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara
01:25atau Militan GBRN diwakili oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim Sayabibi
01:33memberi kuasa kepada Tri Sandi, Wibi Sono, dan kawan-kawan
01:37selanjutnya disebut sebagai pihak terkait.
01:40Membaca permohonan para pemohon,
01:43mendengar keterangan para pemohon,
01:45membaca dan mendengar jawaban termohon,
01:47membaca dan mendengar keterangan pihak terkait,
01:50Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara
01:53atau Militan GBRN,
01:55membaca dan mendengar keterangan
01:56bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum
01:59dan seterusnya dianggap diucapkan.
02:01Duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan.
02:04Kewenangan Makamah
02:07Dalam eksepsi,
02:09menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan
02:11lebih lanjut kewenangan makamah,
02:12makamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
02:14eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait
02:17berkenaan dengan kewenangan mengadili
02:19yang pada pokoknya menyatakan
02:21makamah konstitusi tidak berwenang memeriksa,
02:24mengadili, dan memutus perkara yang diajukan oleh para pemohon
02:28karena tidak berkaitan dengan perselisian hasil perolehan suara
02:31pemilihan umum atau pemilu,
02:33melainkan sengketa pemilihan
02:35berupa pelanggaran administratif
02:38dan pelanggaran prosedur pemilu presiden dan wakil presiden
02:41yang menurut termohon dan pihak terkait
02:44hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain
02:46Inkasu Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
02:50Adapun menurut termohon dan pihak terkait
02:52kewenangan makamah konstitusi
02:54dalam perselisian hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024
02:59telah final dan mengikat
03:01sebagaimana putusan makamah konstitusi nomor 1
03:04PHPU titik pres 2022 tahun 2024
03:09dan putusan makamah konstitusi nomor 2
03:11PHPU titik pres 2022 tahun 2024
03:15yang keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno
03:18terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2024.
03:29Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan